Suara.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta ternyata tidak sepenuhnya mewajibkan pegawainya untuk naik sepeda ke kantor setiap hari Jumat. Dishub tetap memperbolehkan penggunaan kendaraan bermotor pribadi pada hari Jumat.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Wakadishub) DKI Jakarta Chaidir mengatakan para karyawan yang membawa kendaraan pribadi hanya tak diizinkan untuk memakirkan kendaraannya di halaman parkir kantor Dishub. Pihaknya sudah menyediakan kantong parkir di tempat lain.
Setelah memakirkan kendaraan, barulah karyawan Dishub melanjutkan perjalanan ke kantor menggunakan angkutan umum atau sepeda.
"Boleh saja dia gunakan kendaraan pribadi tapi dia parkirnya ditentukan di titik-titik parkir yang sudah ada," ujar Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).
Selain membolehkan kendaraan pribadi, Chaidir juga membolehkan karyawan Dishub berangkat menggunakan angkutan umum.
"Yang nggak punya sepeda bisa naik kendaraan umum. Boleh naik angkot. Kita juga lagi menggunakan kendaraan umum sepeda dan angkot dalam rangka hari perhubungan," ucapnya.
Dalam pelaksanaan aturan mewajibkan bersepeda ke kantor ini, Chaidir menyebut pihaknya juga melakukan pengawasan. Caranya dengan memeriksa laporan penggunaan sepeda oleh karyawan saat berangkat dan pulang kantor.
"Pengawasannya yang pertama setiap awal jumat berapa kita cek yang gunakan kendaraan sepeda pagi hari dan pulang. Laporannya setiap hari berdassrkan absensi dan laporan dari mana ke mana," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan sepeda ke tempat kerja setiap hari Jumat.
Hal tersebut sesuai instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo dengan Nomor e-3001 Tahun 2022.
Aturan penggunaan sepeda ke kantor setiap hari Jumat, juga berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) maupun Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) .
"Seluruh Pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta Baik ASN maupun PJLP diwajibkan menggunakan sepeda sebagai moda utama atau moda lanjutan ke tempat kerja," tulis akun resmi Dishub DKI @dishubdkijakarta yang dikutip Suara.com, Kamis (25/8/2022).
Dalam instruksinya, Syafrin meminta kepada jajarannya untuk mengunggah aktivitas bersepeda ke kantor di media sosial masing-masing setiap hari Jumat.
"Penggunaan Sepeda dilakukan setiap hari jumat dan seluruh Pegawai Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta DKI diinstruksikan juga agar mengunggah aktivitas bersepeda di media sosial masing-masing untuk mengajak masyarakat turut serta menggunakan sepeda dalam beraktivitas," tulis akun @dishubdkijakarta.
Berita Terkait
-
Pembagian Jam Kerja untuk Kurangi Macet Terus Digodok
-
Viral Diduga Anak Berkebutuhan Khusus Antre Isi Bensin Meski Naik Sepeda, Aksi Petugas SPBU Bikin Terharu
-
Dishub DKI Wajibkan Pegawainya Gowes Tiap Jumat, Wagub Riza : Untuk Pastikan Jalur Sepeda Dapat Digunakan
-
Festival Batavia Kota Tua, Dishub DKI Siapkan Layanan Transjakarta Hingga Kantong Parkir untuk Tamu Undangan
-
Setiap Jumat, Dishub DKI Wajibkan Pegawainya Gunakan Sepeda ke Kantor
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!
-
Abaikan Perintah Donald Trump, Presiden Meksiko Tetap Lakukan Hal Ini untuk Kuba
-
Berlaku Mulai Hari ini, Cek 9 Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 30 Persen
-
Pemimpin Hizbullah: Tak Ada Damai untuk Israel, Kami Akan Terus Bertempur!
-
Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Viral Akal Bulus Maling Motor di Pesanggrahan: Ngaku Lupa Usai Khianati Teman Sendiri!
-
Peneliti UGM: Mundurnya Kabais TNI Indikasi Kuat Keterlibatan Institusi dalam Kasus Andrie Yunus
-
Isi Lengkap 15 Poin Damai Donald Trump kepada Iran, Teheran Balas Seperti ini
-
Polri Pegang Bukti, TNI Tahan Tersangka, Kemenham Endus Anomali Hukum Kasus Andrie Yunus
-
7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Boks di Medan: Motif Seks Menyimpang hingga Terekam CCTV