Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengutuk keras kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap empat warga di Kabupaten Mimika, Papua yang dilakukam oleh enam anggota TNI Angkatan Darat (AD).
Menurut LBH Jakarta tindakan itu masuk dalam kategori pelanggaran hak untuk hidup.
"Peristiwa tersebut merupakan bentuk Pelanggaran Hak untuk Hidup berdasarkan instrumen hukum dan hak asasi manusia (HAM) Nasional dan Internasional," kata pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022).
LBH Jakarta mendesak agar enam anggota TNI AD itu harus diproses dalam peradilan umum. Pasalnya, peristiwa itu masuk dalam ranah tindak pidana umum.
Hal itu, kata Teo, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kemudian, hal itu juga dikuatkan oleh Pasal 3 ayat (4) a TAP MPR No. VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri.
"Tindakan yang dilakukan oleh keenam anggota TNI tersebut merupakan tindak pidana umum, sehingga harus diproses di peradilan umum," jelas Teo.
Oleh karena itu, LBH Jakarta mendesak agar seluruh tersangka harus diproses dan diadili melalui proses peradilan yang adil, bebas dan tidak memihak. Tujuannya, agar semua proses dapat dipantau oleh publik dan memastikan pemenuhan hak atas kebenaran dan keadilan bagi korban dan keluarganya serta mencegah terjadinya Impunitas.
Teo mengatakan, dalam proses pengungkapan kebenaran peristiwa pembunuhan itu, tentunya juga harus ada pelibatan lembaga negara independen. Salah satunya Komnas HAM.
"Atau jika diperlukan pemerintah dapat membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk memastikan semua proses berjalan dengan secara transparan dan akuntabel," ucap Teo.
Baca Juga: Dijebloskan Penjara, Anggota TNI-AD Terlibat Mutilasi Empat Warga Sipil di Timika Papua
LBH Jakarta turut menyoroti soal rantai dan jejak kekerasan oleh aparat negara terhadap warga sipil di Papua. Ini bukan kali pertama terjadi, dan hanya pengulangan dari kejadian-kejadian sebelumnya.
Misalnya, kasus Pembunuhan Pendeta Yeremia, hingga Penyiksaan yang seorang disabilitas oleh 2 Anggota TNI AU. Merujuk data penanganan kasus di Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM tahun 2020-2021, tercatat ada 480 kasus atau 41,31 persen dari total 1.182 kasus yang ditangani terkait dengan pelaksanaan kerja-kerja anggota Polri.
Teo menyebut, tidak berhentinya pelanggaran HAM di Papua merupakan dampak dari operasi militer yang dilakukan pasukan TNI secara ilegal. Sebab pada dasarnya operasi untuk perang maupun bukan harus berdasarkan keputusan politik negara berdasarkan ketetapan presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI sebagaimana Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Keempat, Tragedi kemanusian ini harus juga menjadi perhatian serius Pemerintah dan DPR RI untuk melanjutkan reformasi peradilan militer dengan melakukan revisi sistematis atas UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang notabenenya adalah biang segala bentuk impunitas kejahatan yang dilakukan TNI, langkah tersebut merupakan bentuk dari reformasi akses atas keadilan di Indonesia."
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan bahwa sebanyak enam oknum prajurit TNI AD telah diamankan Subdenpom XVII/C Mimika.
"Subdenpom XVII/C Mimika saat ini telah mengamankan dan memeriksa enam oknum prajurit TNI AD atas dugaan adanya keterlibatan mereka dengan kematian dua orang warga sipil," kata Tatang Subarna melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Senin (29/8/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar