- Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai serangan air keras terhadap Andrie Yunus adalah percobaan pembunuhan berencana, bukan sekadar penganiayaan.
- TAUD mengkritik polisi karena hanya menerapkan Pasal penganiayaan, sementara mereka menilai unsur rencana dan niat menghilangkan nyawa terpenuhi.
- Andrie Yunus disiram air keras oleh empat terduga pelaku di Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam sepulang podcast.
Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus merupakan tindakan percobaan pembunuhan berencana.
Hal ini disampaikan perwakilan TAUD Afif Abdul Qoyim yang mengkritik pihak kepolisian lantaran hanya mencantumkan Pasal Pasal 467 ayat 2 atau Pasal 468 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
“Ini hanya sebatas penganiayaan, tidak melihat secara luas bagaimana pola dan juga dugaan adanya dilakukan secara sistematis dan juga terorganisir, yang mana itu harus menjadi bagian dari pertimbangan penerapan Pasal yang dilakukan oleh Penyidik,” kata Afif di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026).
Perwakilan TAUD lainnya, Fadhil Alfathan menilai, jika pasal yang lebih tepat dalam perkara ini yakni pembunuhan berencana.
Sebab, dalam KUHP Baru, tertuang dalam Pasal 459, pembunuhan berencana tersebut diancam dengan pidana mati. Sementara percobaan pembunuhan berencana dapat dijatuhi pidana paling lama 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 17 ayat 4.
"Kami juga melakukan diskusi dengan berbagai ahli dari berbagai disiplin ilmu, mulai dari ahli atau praktisi hukum pidana maupun ahli atau praktisi di bidang forensik kedokteran kehakiman atau medikolegal,” kata Fadhil.
“Untuk itu, maka kesimpulan sementara kami bahwa serangan terhadap rekan kami Andrie Yunus adalah percobaan pembunuhan berencana,” imbuhnya.
Fadhil menegaskan dua unsur pidana yakni niat untuk menghilangkan nyawa dan dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sudah terpenuhi.
Menurut dia, pelaku menyadari alat dan metode serangan yang berbahaya. Air keras adalah zat yang bersifat korosif sehingga sangat berbahaya.
Baca Juga: Mata Kanan Terluka Parah, Begini Kondisi Medis Korban Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
“Secara akal sehat, sudah barang tentu pelaku mengetahui bahwa zat itu akan berbahaya, terlebih ketika metodenya disiramkan kepada orang lain,” kata dia.
Selanjutnya, serangan yang dilakukan mengarah pada bagian vital. Dalam hal ini wajah dan saluran pernapasan. Sehingga bisa berdampak pada hilangnya nyawa seseorang.
“Serangan dilakukan ketika rekan Andrie Yunus sedang berkendara di malam hari. Penyiraman yang dilakukan dengan air keras, dengan zat yang berbahaya, sudah pasti akan memungkinkan kecelakaan lalu lintas yang sangat mungkin menyebabkan korban juga mengalami akibat yang fatal sampai dengan meninggal dunia,” tutur Fadhil.
Sebabnya, Fadhil berpendapat, kesengajaan dalam peristiwa ini merupakan niatan dalam melakukan pembunuhan.
"Maka dari itu, kami berkesimpulan niat atau kesengajaan untuk menyiram air keras adalah niat untuk melakukan pembunuhan,” tandasnya.
Diketahui, Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh OTK.
Berita Terkait
-
Mata Kanan Terluka Parah, Begini Kondisi Medis Korban Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Aktivis Kontras Diserang, Bukti Nyata Kemunduran Demokrasi?
-
Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Diduga Aktor Terlatih, Polisi: Pelaku Memiliki Ketenangan
-
Bongkar Hoaks Foto AI Pelaku Teror Andrie Yunus, Polisi: Diduga Disusun Jaringan Pelaku yang Panik
-
Terekam Jelas CCTV! Polisi Beberkan Jejak Pelarian Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga