Suara.com - Rapat kerja antara Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyelanggaraan pemilu di tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua menyepakati untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian yang ikut dalam rapat tersebut, memandang diperlukan adanya perubahan atas Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 jika tetap ingin menggelar Pemilu di 3 DOB Papua.
"Mengenai perlunya perubahan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 kita perlu sepakati kalau perubahan ini diperlukan, karena memang kita di ruangan ini sudah menyepakati pembentukan tiga provinsi Papua plus satu Papua Barat Daya. De jure sudah ada, de facto yang belum," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Tito menyebut jika langkah yang diambil adalah merevisi UU Pemilu, akan memakan waktu yang panjang. Maka dari itu, Tito mengusulkan agar DPR dan pemerintah sepakat membentuk Perppu.
"Kalau ingin cepat ya Perppu, dan kita sangat berpacu dengan waktu saat ini dan kita fokus. Saran kami dari pemerintah, perppu, spesifik mengakomodasi dampak dari adanya DOB ini," terang Tito.
"Kalau opsi revisi, selain akan panjang waktunya, kita berkejaran dengan tahapan-tahapan yang sudah kita rancang, yang sedang dirancang KPU dan sudah disepakati bersama," sambungnya.
Senada dengan Tito, Komisi III DPR RI setuju penerbitan Perppu agar 3 DOB Papua bisa ikut Pemilu 2024. Keputusan itu disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI Doli Kurnia.
"Jadi kami sudah bahas. Kesepakatannya adalah kita sepakat untuk diubah karena itu konsekuensi, nggak mungkin dihindari itu. Malah kalau kita nggak laksanakan kita malah melanggar UU, kita diperintah UU yang tiga DOB itu," ujar Doli.
Syarat 3 DOB Papua Ikut Pemilu
Baca Juga: Komisi II: Revisi Perpu Jadi Solusi Pengisian Kekuasaan Hukum untuk DOB Papua
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menjabarkan syarat 3 daerah otonomi baru (DOB) di Papua bisa ikut Pemilu 2024. Tito menuturkan 3 DOB di Papua harus memiliki syarat utama yakni pembentukan daerah pemilihan DPR RI dan DPRD.
"Mengingat daerah pemilihan untuk DPR RI dan DPRD merupakan lampiran yang tidak terpisahkan di dalam UU Nomor 7 tahun 2017," kata Tito dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Rabu (31/8/2022).
Tito berpandangan perlu adanya perubahan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terutama pada lampiran undang-undang tersebut. Selain itu, Tito mengungkap Pemilu di 3 DOB Papua harus disesuaikan jumlah kursinya, baik di DPRD dan DPR RI hingga DPD.
"Tentang Pemilu akan diperlukan perubahan lampiran UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimaksud," ungkap Tito.
"Diperlukan penyesuaian terhadap jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk DPR RI dan DPRD provinsi di wilayah pemekaran dan menambah jumlah kursi DPD pada setiap provinsi," sambungnya.
Berita Terkait
-
Komisi II: Revisi Perpu Jadi Solusi Pengisian Kekuasaan Hukum untuk DOB Papua
-
Anggota DPR Sebut Tak Perlu Revisi UU Pemilu Jelang Pemilu 2024, Termasuk Perpu DOB Papua
-
Apresiasi Dukungan Pembentukan DOB Papua Tengah, Wamendagri: Yang Menerima Maupun yang Menolak Sudah Waktunya Bersatu
-
Wamendagri Apresiasi Berbagai Dukungan Pihak untuk DOB Papua Tengah
-
Akomodir Terbentuknya Tiga DOB Papua, Anggota DPR: Tidak Perlu Revisi UU Pemilu dan Perppu
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Kemenhut Bidik Aktor Intelektual di Balik Tewasnya Gajah Sumatra di Konsesi Riau
-
Prabowo Janjikan Biaya Haji Turun Drastis, Bangun 'Kampung Haji' di Mekkah
-
Ogah Masuk Gorong-gorong Mirip Jokowi, Pramono: Yang Bekerja Otaknya
-
Guyon Ogah Masuk Gorong-gorong, Pramono Pilih Kerja Pakai Otak dan Pikiran
-
Sempat Kabur, Otak Dugaan Suap Impor Barang KW di Bea Cukai Akhirnya Pakai Rompi Oranye KPK
-
Pesan Keras Prabowo di Kandang NU: Jangan Ada Dendam, Mari Bersatu Demi Rakyat
-
Viral CCTV Pria Diduga Gendong Mayat di Tambora, Polisi Turun Tangan
-
Prabowo Janji Sediakan Lapangan Kerja dan Jutaan Rumah Murah, Ini Rencana Lengkapnya!
-
Prabowo Ungkap Dana Umat Rp500 Triliun, Siap Bentuk Lembaga Pengelola Super?
-
Terbukti Lakukan Kekerasan, Mahasiswa UNISA Yogyakarta Diskors 2 Semester dan Terancam DO