Suara.com - Rapat kerja antara Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyelanggaraan pemilu di tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua menyepakati untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian yang ikut dalam rapat tersebut, memandang diperlukan adanya perubahan atas Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 jika tetap ingin menggelar Pemilu di 3 DOB Papua.
"Mengenai perlunya perubahan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 kita perlu sepakati kalau perubahan ini diperlukan, karena memang kita di ruangan ini sudah menyepakati pembentukan tiga provinsi Papua plus satu Papua Barat Daya. De jure sudah ada, de facto yang belum," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Tito menyebut jika langkah yang diambil adalah merevisi UU Pemilu, akan memakan waktu yang panjang. Maka dari itu, Tito mengusulkan agar DPR dan pemerintah sepakat membentuk Perppu.
"Kalau ingin cepat ya Perppu, dan kita sangat berpacu dengan waktu saat ini dan kita fokus. Saran kami dari pemerintah, perppu, spesifik mengakomodasi dampak dari adanya DOB ini," terang Tito.
"Kalau opsi revisi, selain akan panjang waktunya, kita berkejaran dengan tahapan-tahapan yang sudah kita rancang, yang sedang dirancang KPU dan sudah disepakati bersama," sambungnya.
Senada dengan Tito, Komisi III DPR RI setuju penerbitan Perppu agar 3 DOB Papua bisa ikut Pemilu 2024. Keputusan itu disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI Doli Kurnia.
"Jadi kami sudah bahas. Kesepakatannya adalah kita sepakat untuk diubah karena itu konsekuensi, nggak mungkin dihindari itu. Malah kalau kita nggak laksanakan kita malah melanggar UU, kita diperintah UU yang tiga DOB itu," ujar Doli.
Syarat 3 DOB Papua Ikut Pemilu
Baca Juga: Komisi II: Revisi Perpu Jadi Solusi Pengisian Kekuasaan Hukum untuk DOB Papua
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menjabarkan syarat 3 daerah otonomi baru (DOB) di Papua bisa ikut Pemilu 2024. Tito menuturkan 3 DOB di Papua harus memiliki syarat utama yakni pembentukan daerah pemilihan DPR RI dan DPRD.
"Mengingat daerah pemilihan untuk DPR RI dan DPRD merupakan lampiran yang tidak terpisahkan di dalam UU Nomor 7 tahun 2017," kata Tito dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Rabu (31/8/2022).
Tito berpandangan perlu adanya perubahan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terutama pada lampiran undang-undang tersebut. Selain itu, Tito mengungkap Pemilu di 3 DOB Papua harus disesuaikan jumlah kursinya, baik di DPRD dan DPR RI hingga DPD.
"Tentang Pemilu akan diperlukan perubahan lampiran UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimaksud," ungkap Tito.
"Diperlukan penyesuaian terhadap jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk DPR RI dan DPRD provinsi di wilayah pemekaran dan menambah jumlah kursi DPD pada setiap provinsi," sambungnya.
Berita Terkait
-
Komisi II: Revisi Perpu Jadi Solusi Pengisian Kekuasaan Hukum untuk DOB Papua
-
Anggota DPR Sebut Tak Perlu Revisi UU Pemilu Jelang Pemilu 2024, Termasuk Perpu DOB Papua
-
Apresiasi Dukungan Pembentukan DOB Papua Tengah, Wamendagri: Yang Menerima Maupun yang Menolak Sudah Waktunya Bersatu
-
Wamendagri Apresiasi Berbagai Dukungan Pihak untuk DOB Papua Tengah
-
Akomodir Terbentuknya Tiga DOB Papua, Anggota DPR: Tidak Perlu Revisi UU Pemilu dan Perppu
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Makin Diminati, Penumpang LRT Jabodebek Capai 16 Juta Orang
-
Menteri Jerman Kunjungi Pabrik Bayer di Cimanggis, Soroti Energi Hijau
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional