Suara.com - Rapat kerja antara Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyelanggaraan pemilu di tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua menyepakati untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian yang ikut dalam rapat tersebut, memandang diperlukan adanya perubahan atas Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 jika tetap ingin menggelar Pemilu di 3 DOB Papua.
"Mengenai perlunya perubahan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 kita perlu sepakati kalau perubahan ini diperlukan, karena memang kita di ruangan ini sudah menyepakati pembentukan tiga provinsi Papua plus satu Papua Barat Daya. De jure sudah ada, de facto yang belum," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Tito menyebut jika langkah yang diambil adalah merevisi UU Pemilu, akan memakan waktu yang panjang. Maka dari itu, Tito mengusulkan agar DPR dan pemerintah sepakat membentuk Perppu.
"Kalau ingin cepat ya Perppu, dan kita sangat berpacu dengan waktu saat ini dan kita fokus. Saran kami dari pemerintah, perppu, spesifik mengakomodasi dampak dari adanya DOB ini," terang Tito.
"Kalau opsi revisi, selain akan panjang waktunya, kita berkejaran dengan tahapan-tahapan yang sudah kita rancang, yang sedang dirancang KPU dan sudah disepakati bersama," sambungnya.
Senada dengan Tito, Komisi III DPR RI setuju penerbitan Perppu agar 3 DOB Papua bisa ikut Pemilu 2024. Keputusan itu disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI Doli Kurnia.
"Jadi kami sudah bahas. Kesepakatannya adalah kita sepakat untuk diubah karena itu konsekuensi, nggak mungkin dihindari itu. Malah kalau kita nggak laksanakan kita malah melanggar UU, kita diperintah UU yang tiga DOB itu," ujar Doli.
Syarat 3 DOB Papua Ikut Pemilu
Baca Juga: Komisi II: Revisi Perpu Jadi Solusi Pengisian Kekuasaan Hukum untuk DOB Papua
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menjabarkan syarat 3 daerah otonomi baru (DOB) di Papua bisa ikut Pemilu 2024. Tito menuturkan 3 DOB di Papua harus memiliki syarat utama yakni pembentukan daerah pemilihan DPR RI dan DPRD.
"Mengingat daerah pemilihan untuk DPR RI dan DPRD merupakan lampiran yang tidak terpisahkan di dalam UU Nomor 7 tahun 2017," kata Tito dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Rabu (31/8/2022).
Tito berpandangan perlu adanya perubahan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terutama pada lampiran undang-undang tersebut. Selain itu, Tito mengungkap Pemilu di 3 DOB Papua harus disesuaikan jumlah kursinya, baik di DPRD dan DPR RI hingga DPD.
"Tentang Pemilu akan diperlukan perubahan lampiran UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimaksud," ungkap Tito.
"Diperlukan penyesuaian terhadap jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk DPR RI dan DPRD provinsi di wilayah pemekaran dan menambah jumlah kursi DPD pada setiap provinsi," sambungnya.
Berita Terkait
-
Komisi II: Revisi Perpu Jadi Solusi Pengisian Kekuasaan Hukum untuk DOB Papua
-
Anggota DPR Sebut Tak Perlu Revisi UU Pemilu Jelang Pemilu 2024, Termasuk Perpu DOB Papua
-
Apresiasi Dukungan Pembentukan DOB Papua Tengah, Wamendagri: Yang Menerima Maupun yang Menolak Sudah Waktunya Bersatu
-
Wamendagri Apresiasi Berbagai Dukungan Pihak untuk DOB Papua Tengah
-
Akomodir Terbentuknya Tiga DOB Papua, Anggota DPR: Tidak Perlu Revisi UU Pemilu dan Perppu
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas