Suara.com - Aset Surya Darmadi yang telah disita ditaksir senilai Rp 11,7 triliun. Surya Darmadi merupakan bos PT Duta Palma Group yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kegiatan usaha kelapa sawit di Kabupaten Indragiri, Riau, sejak 2003.
Walau sudah menyita sejumlah aset, Kejangung memastikan pelacakan aset Surya Darmadi akan terus dilakukan. Berikut sederet aset Surya Darmadi yang disita.
Aset Surya Darmadi yang Sudah Disita
Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjabarkan sederet aset Surya Darmadi yang sudah disita mencapai Rp 11,7 triliun dalam konferensi pers pada Selasa (30/8/2022) yang meliputi:
- 40 tanah di Jakarta, Riau dan Jambi
- 6 pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau dan Kalimatan Barat
- 6 gedung bernilai tinggi di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat
- 3 apartemen di Jakarta Selatan
- 2 hotel di Bali
- 1 unit helikopter
- Dana di rekening penampungan mencapai Rp 5,2 triliun
- Uang tunai dolar AS lebih dari 11 juta dan 646 dolar Singapura
- Kapal Royal Palma IV
- Kapal Royal Palma 21
Kasus Surya Darmadi
Pada awal Agustus 2022 kemarin, Kejaksaan Agung menangkap Surya Darmadi yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.
Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjerat Surya Darmadi terkait revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Jaksa Bongkar Lobi-lobi Lin Che Wei Di Kasus Minyak Goreng: Pengaruhi Menteri Hingga Usung Kepentingan Perusahaan
-
Kejagung Beberkan Daftar Aset Perusahaan Surya Darmadi Yang Rugikan Negara 104,1 Triliun
-
Didakwa Perkaya Diri di Kasus Migor, Juniver Girsang: Master Parulian Malah Dirugikan Akibat Kebijakan Inkonsisten
-
Siapa Surya Darmadi? Buronan KPK dan Kejagung Pernah Jadi Orang Terkaya
-
Eks Kepala Desa Jadi Tersangka dan Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha
-
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung
-
Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara
-
KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen
-
Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot
-
Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC
-
DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif
-
Temuan SPPG Fiktif MBG di Hutan hingga Pemakaman, DPR Minta Usut Tuntas