Suara.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkap peran Lin Che Wei (LCW) sebagai pihak yang mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan kebijakan Domestik Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen.
“Iya dia (LCW) yang mengusulkan kebijakan ini. LCW jugalah yang meyakinkan beberapa pihak (termasuk Kemendag),” kata Febri, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Febri menanggapi sidang dakwaan terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kelima terdakwa yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, dan pendiri serta penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.
Menurut Febrie, LCW mempengaruhi sejumlah pihak di Kementerian Perdagangan untuk menerima usulan tersebut, dan dijadikan sebagai kebijakan terkait tata kelola CPO.
Dalam usulan itu, kata dia, LCW juga memasukkan sejumlah kepentingan dari para pengusaha kelapa sawit, terkait dengan status LCW sebagai konsultan dari sejumlah perusahaan kelapa sawit.
“Kami pastikan dia (LCW) juga terima gaji dari perusahaan-perusahaan itu. Jadi, masing-masing terdakwa ada kerja samanya. Makanya disertakan Pasal 55 KUHP itu. Kalau ada yang tidak setuju pasti tidak jadi kebijakan ini,” kata Febrie.
Mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus itu, juga menyebutkan, atas usulan kebijakan DMO 20 persen itu, LCW melakukan sejumlah lobi kepada para pengusaha kelapa sawit yang tidak lolos kewajiban DMO, memberikan jalan keluar agar para pengusaha tetap bisa melakukan ekspor tanpa mempengaruhi kebijakan DMO 20 persen.
“Kepentingan perusahaan itulah yang dia lobi. Bagaimana caranya mendapatkan izin ekspor tanpa memenuhi kuota DMO. Makanya jadilah ini kebijakan,” ujar Febrie.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap kelima terdakwa dalam kasus pemberian fasilitas izin ekspor CPO.
Dalam sidang, penuntut umum memaparkan peran Weibinanto Halimdjati atau Lin Che Wei pada kasus korupsi minyak goreng. Lin Che Wei disebut di persidangan oleh jaksa, membuat analisis realisasi beberapa perusahaan yang mempengaruhi Indra Sari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan memberikan izin ekspor ke beberapa pelaku usaha kala itu.
Dakwaan yang dibaca jaksa, Lin Che Wei adalah anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Tetapi, dia tak pernah mendapatkan penugasan/penunjukan sebagai advisor atau sebagai analisis pada Kementerian Perdagangan.
Selain itu, Lin Che Wei diikutsertakan pada pembahasan kelangkaan minyak goreng oleh Kemendag. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Kejagung Sebut Lin Che Wei Pengaruhi Kemendag Agar Terbitkan Kebijakan DMO
-
Didakwa Perkaya Diri di Kasus Migor, Juniver Girsang: Master Parulian Malah Dirugikan Akibat Kebijakan Inkonsisten
-
Setelah Uang, Giliran 2 Unit Kapal Milik Surya Darmadi Disita Kejaksaan
-
Dakwaan Korupsi Minyak Goreng, Ada Komunikasi Eks Mendag Lutfi Dengan Airlangga Hartanto Bahas Terdakwa Lin Che Wei
-
Setelah Aset Rp11,7 Triliun, Giliran Dua Kapal Royal Palma Milik Surya Darmadi Disita Kejagung
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion