Suara.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkap peran Lin Che Wei (LCW) sebagai pihak yang mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan kebijakan Domestik Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen.
“Iya dia (LCW) yang mengusulkan kebijakan ini. LCW jugalah yang meyakinkan beberapa pihak (termasuk Kemendag),” kata Febri, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Febri menanggapi sidang dakwaan terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kelima terdakwa yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, dan pendiri serta penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.
Menurut Febrie, LCW mempengaruhi sejumlah pihak di Kementerian Perdagangan untuk menerima usulan tersebut, dan dijadikan sebagai kebijakan terkait tata kelola CPO.
Dalam usulan itu, kata dia, LCW juga memasukkan sejumlah kepentingan dari para pengusaha kelapa sawit, terkait dengan status LCW sebagai konsultan dari sejumlah perusahaan kelapa sawit.
“Kami pastikan dia (LCW) juga terima gaji dari perusahaan-perusahaan itu. Jadi, masing-masing terdakwa ada kerja samanya. Makanya disertakan Pasal 55 KUHP itu. Kalau ada yang tidak setuju pasti tidak jadi kebijakan ini,” kata Febrie.
Mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus itu, juga menyebutkan, atas usulan kebijakan DMO 20 persen itu, LCW melakukan sejumlah lobi kepada para pengusaha kelapa sawit yang tidak lolos kewajiban DMO, memberikan jalan keluar agar para pengusaha tetap bisa melakukan ekspor tanpa mempengaruhi kebijakan DMO 20 persen.
“Kepentingan perusahaan itulah yang dia lobi. Bagaimana caranya mendapatkan izin ekspor tanpa memenuhi kuota DMO. Makanya jadilah ini kebijakan,” ujar Febrie.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap kelima terdakwa dalam kasus pemberian fasilitas izin ekspor CPO.
Dalam sidang, penuntut umum memaparkan peran Weibinanto Halimdjati atau Lin Che Wei pada kasus korupsi minyak goreng. Lin Che Wei disebut di persidangan oleh jaksa, membuat analisis realisasi beberapa perusahaan yang mempengaruhi Indra Sari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan memberikan izin ekspor ke beberapa pelaku usaha kala itu.
Dakwaan yang dibaca jaksa, Lin Che Wei adalah anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Tetapi, dia tak pernah mendapatkan penugasan/penunjukan sebagai advisor atau sebagai analisis pada Kementerian Perdagangan.
Selain itu, Lin Che Wei diikutsertakan pada pembahasan kelangkaan minyak goreng oleh Kemendag. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Kejagung Sebut Lin Che Wei Pengaruhi Kemendag Agar Terbitkan Kebijakan DMO
-
Didakwa Perkaya Diri di Kasus Migor, Juniver Girsang: Master Parulian Malah Dirugikan Akibat Kebijakan Inkonsisten
-
Setelah Uang, Giliran 2 Unit Kapal Milik Surya Darmadi Disita Kejaksaan
-
Dakwaan Korupsi Minyak Goreng, Ada Komunikasi Eks Mendag Lutfi Dengan Airlangga Hartanto Bahas Terdakwa Lin Che Wei
-
Setelah Aset Rp11,7 Triliun, Giliran Dua Kapal Royal Palma Milik Surya Darmadi Disita Kejagung
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus