Suara.com - Pengacara terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati, Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang mengklaim kliennya sama sekali tidak diperkaya seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil alias CPO dan turunannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipkor), Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
Menurut Juniver, kliennya mengaku malah mendapatkan kerugian atas kebijakan kementerian perdagangan dalam izin ekspor minyak goreng.
"Pertama, kalau dikatakan memperkaya malahan faktanya sebetulnya kami dirugikan karena kebijakan yang inkonsisten," kata Juniver usai pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
Menurut Juniver, sepatutnya yang bertanggung jawab adalah pihak-pihak yang membuat kebijakan. Kliennya, kata Juniver, hanya menjadi korban.
"Sebetulnya yang harus kita mintai pertanggungjawaban adalah yang membuat kebijakan yang terus menerus berubah dan faktanya produsen itu korban kebijakan," ungkapnya
Juniver mempertanyakan perhitungan Jaksa dalam dakwaan menyebut sejumlah perusahaan terkhusus milik kliennya tersebut diperkaya dalam ekspor minyak goreng tersebut.
"Itu yang kami katakan perhitungan itu adalah perhitungan sepihak dari kejaksaan,"ujarnya
Atas dakwaan JPU, Juniver mengatakan kliennya tidak terima karena disebut turut diperkaya. Maka itu, Juniver berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa. Klaimnya bahwa kebijakan kementerian perdagangan sebenarnya yang merugikan kliennya tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan kami meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah yang mengakibatkan produsen ini khususnya klien kami mengalami kerugian," imbuhnya
Baca Juga: Jaksa Beberkan Peran Eks Mendag Lutfi Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng
Dalam dakwaan Jaksa, Lima terdakwa didakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022). Mereka merugikan keuangan negara mencapai belasan triliun rupiah.
Mereka adalah, Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA.
Kemudian, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang; dan Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000,00 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925,00,"kata Jaksa dalam pembacaan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
Sejumlah perusahaan disebut turut diperkaya. Diantaranya, perusahaan yang tergabung dalam grup Wilmar yakni, PT. Wilmar Nabati Indonesia; PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia; dan PT Multimas Nabati Asahan mencapai Rp. 1.693.219.882.064,00.
Selanjutnya, perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yakni, PT. Wira Inno Mas; PT. Megasurya Mas; PT. Musim Mas Fuji; PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya; dan PT. Musim Mas mencapai Rp626.630.516.604,00.
Terakhir, Perusahaan yang tergabung dalam grup Permata Hijau yakni, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri mencapai Rp124.418.318.216,00.
Lin Cei Wei bersama empat terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Rugikan Negara Rp 18 Triliun, Lin Che Wei Diajak Bahas Kelangkaan Migor Oleh Eks Mendag Lutfi Karena Pertemanan Saja
-
Nama eks Mendag M. Luthfi Dalam Dakwaan Lima Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng, Ini Perannya
-
Lima Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng Didakwa Rugikan Negara Rp 18 Triliun
-
Hari ini, PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Lima Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng
-
Saksi Sebut Kakak Bupati Langkat Terima Daftar Perusahaan Dari Pejabat di Dinas PUPR Untuk Kerjakan Proyek
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas