Suara.com - Enam polisi yang menjadi tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J akan menjalani sidang kode etik. Hal ini diungkapkan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agung Budi Maryoto.
Rencananya, enam tersangka tersebut akan menjalani sidang kode etik selama tiga hari ke depan. Kini, pihaknya masih melakukan pemberkasan kasus tersebut.
"Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini Divisi Propam segera melaksanakan sidang kode etik. Bahkan, hari ini sudah mulai pada Kompol CP," kata Agung Budi Maryoto di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
"Semuanya akan dilakukan sidang kode etik, termasuk yang lain juga sedang dilakukan kelengkapan pemberkasan terhadap sidang kode etik dari masing-masing terduga pelanggar kode etik," lanjut Komjen Agung.
Mengenai banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo, Komjen Agung mengatakan saat ini masih dalam tahap proses. Sesuai ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 terdapat 21 hari untuk menunggu proses tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Komjen Agung juga menjelaskan alasan tidak menahan Putri Candrawathi yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Usai Putri Candrawathi diperiksa ada permintaan dari kuasa hukumnya agar tidak dilakukan penahanan dengan sejumlah pertimbangan.
Penyidik masih mempertimbangkan dengan beberapa alasan yakni kesehatan, masalah kemanusiaan dan terakhir karena Putri masih memiliki balita.
Akan tetapi, penyidik sudah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi agar tidak melarikan diri ke luar negeri. Kepada penyidik, pengacara istri Ferdy Sambo tersebut mengatakan kliennya juga akan selalu kooperatif. [ANTARA]
Baca Juga: Skenarionya Nyaris Berhasil, Mahfud MD Sebut Irjen Ferdy Sambo Setara Jenderal Bintang Lima
Tag
Berita Terkait
-
Skenarionya Nyaris Berhasil, Mahfud MD Sebut Irjen Ferdy Sambo Setara Jenderal Bintang Lima
-
Jenderal Ferdy Sambo Main Hakim Sendiri, Pertanyaan Brigadir J Dijawab "Malaikat Maut"
-
Yang Tersembunyi Kini Terungkap: Brigadir J di Bawah Ancaman Pisau Si Kuat
-
Pernah Ditawari Tangani Kasus Ferdy Sambo, Hotman Paris Mengaku Menolak
-
Viral Video Polisi Gerebek Istri Telanjang di Kamar Hotel Bareng Anak Kades, Bekas Sperma Ditemukan di Tisu
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga