- Roy Suryo dan Dokter Tifa mengajukan kembali uji materiil KUHP serta UU ITE ke MK karena gugatan sebelumnya ditolak.
- Dalam gugatan baru ini, pemohon hanya akan melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa, tanpa Rismon Hasiholan Sianipar.
- Mereka kini menuntut pembatalan menyeluruh pasal bermasalah, bukan lagi sekadar penafsiran, dan membentuk wadah bernama "Troya".
Suara.com - Langkah hukum baru diambil oleh pakar telematika Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa.
Keduanya dipastikan akan kembali mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika hukum yang terjadi pada permohonan mereka sebelumnya di lembaga penjaga konstitusi tersebut.
Rencana pengajuan gugatan baru ini membawa perubahan signifikan dalam komposisi pemohon.
Berbeda dari upaya hukum sebelumnya, kali ini Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak lagi melibatkan Rismon Hasiholan Sianipar dalam barisan penggugat.
Keputusan ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum mereka, Refly Harun, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Keputusan untuk mengajukan kembali gugatan ini dipicu oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan sebelumnya.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa gugatan yang dilayangkan oleh pihak pemohon tidak jelas atau kabur secara substansi. Hal ini membuat pokok perkara tidak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian lebih mendalam.
"Karena dinyatakan tidak dapat diterima, ya kita ingin mengajukan lagi bila mungkin, sampai kemudian kasus ini disidangkan dengan bukti saksi dan ahli," kata Refly di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Baca Juga: Zulkifli S. Ekomei Sebut Rismon Sianipar Bukan Membelot: Dia Pulang Kampung dan Misinya Sukses!
Refly Harun menjelaskan bahwa dalam draf gugatan yang sedang disusun, pihaknya akan melakukan perbaikan mendasar pada poin-poin permohonan.
Strategi hukum yang akan diterapkan kali ini diklaim akan jauh lebih tegas dan lugas dibandingkan dengan berkas sebelumnya.
Fokus utama tim hukum adalah memastikan bahwa MK dapat menerima permohonan tersebut secara formal sehingga persidangan bisa masuk ke ranah substansi perkara.
Perubahan strategi ini juga mencakup tuntutan yang diajukan kepada hakim konstitusi. Jika sebelumnya ada ruang untuk penafsiran pasal, kali ini pihak Roy Suryo dan Dokter Tifa menginginkan pembatalan menyeluruh terhadap pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam UU ITE dan KUHP tersebut.
"Kita tidak lagi mungkin minta tafsir-tafsir, kita minta batalin saja semuanya, jelas. Ya kan? Perkara kemudian nanti batasnya sampai mana, kita lihat MK," ujarnya.
Mengenai ketidakhadiran Rismon Hasiholan Sianipar dalam rencana gugatan baru ini, Refly Harun memberikan klarifikasi mengenai situasi internal tim.
Berita Terkait
-
Zulkifli S. Ekomei Sebut Rismon Sianipar Bukan Membelot: Dia Pulang Kampung dan Misinya Sukses!
-
Aktivis Senior Bongkar Sosok Rismon Sianipar: Sejak Awal Curiga Dia Agen yang Disusupkan
-
Akui Ijazah Jokowi Asli, Rismon Bakal Tulis Buku Antitesis dari "Jokowi's White Paper"
-
Temui Gibran di Istana Wapres, Kini Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi 100 Persen Asli
-
Rismon Sianipar Tantang Roy Suryo Bedah Ijazah Jokowi, Temukan Bukti Forensik Stempel dan Emboss
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
TAUD Desak Polisi Lacak Pembuat Foto AI Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
-
Prabowo Kaji Efisiensi Anggaran ala Pakistan, Potong Gaji Anggota DPR dan Kabinet
-
DPR Siap Dukung Kebijakan Efisiensi Prabowo, Termasuk WFH dan Pemotongan Gaji Pejabat
-
Eks Penasihat PM Israel Bongkar Skenario Partai Likud Selamatkan Benjamin Netanyahu
-
Polisi Ungkap Rute Pelarian Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
-
H-5 Idulfitri, 5.500 Pemudik Tinggalkan Jakarta Lewat Terminal Kalideres
-
Prabowo Kaji Pemotongan Gaji Menteri dan Anggota DPR, Tak Boleh Beli AC dan Mobil
-
Iran Tolak Negosiasi Gencatan Senjata Saat Serangan Israel Terus Berlanjut: Kami Siap Membela Diri
-
Trump Desak Bantuan Pengamanan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Ogah Kirim Kapal Militer
-
Polisi Uji Helm dan Botol Air Keras di Kasus Andrie Yunus, Cari Sidik Jari Pelaku