- Roy Suryo dan Dokter Tifa mengajukan kembali uji materiil KUHP serta UU ITE ke MK karena gugatan sebelumnya ditolak.
- Dalam gugatan baru ini, pemohon hanya akan melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa, tanpa Rismon Hasiholan Sianipar.
- Mereka kini menuntut pembatalan menyeluruh pasal bermasalah, bukan lagi sekadar penafsiran, dan membentuk wadah bernama "Troya".
Suara.com - Langkah hukum baru diambil oleh pakar telematika Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa.
Keduanya dipastikan akan kembali mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika hukum yang terjadi pada permohonan mereka sebelumnya di lembaga penjaga konstitusi tersebut.
Rencana pengajuan gugatan baru ini membawa perubahan signifikan dalam komposisi pemohon.
Berbeda dari upaya hukum sebelumnya, kali ini Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak lagi melibatkan Rismon Hasiholan Sianipar dalam barisan penggugat.
Keputusan ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum mereka, Refly Harun, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Keputusan untuk mengajukan kembali gugatan ini dipicu oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan sebelumnya.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa gugatan yang dilayangkan oleh pihak pemohon tidak jelas atau kabur secara substansi. Hal ini membuat pokok perkara tidak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian lebih mendalam.
"Karena dinyatakan tidak dapat diterima, ya kita ingin mengajukan lagi bila mungkin, sampai kemudian kasus ini disidangkan dengan bukti saksi dan ahli," kata Refly di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Baca Juga: Zulkifli S. Ekomei Sebut Rismon Sianipar Bukan Membelot: Dia Pulang Kampung dan Misinya Sukses!
Refly Harun menjelaskan bahwa dalam draf gugatan yang sedang disusun, pihaknya akan melakukan perbaikan mendasar pada poin-poin permohonan.
Strategi hukum yang akan diterapkan kali ini diklaim akan jauh lebih tegas dan lugas dibandingkan dengan berkas sebelumnya.
Fokus utama tim hukum adalah memastikan bahwa MK dapat menerima permohonan tersebut secara formal sehingga persidangan bisa masuk ke ranah substansi perkara.
Perubahan strategi ini juga mencakup tuntutan yang diajukan kepada hakim konstitusi. Jika sebelumnya ada ruang untuk penafsiran pasal, kali ini pihak Roy Suryo dan Dokter Tifa menginginkan pembatalan menyeluruh terhadap pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam UU ITE dan KUHP tersebut.
"Kita tidak lagi mungkin minta tafsir-tafsir, kita minta batalin saja semuanya, jelas. Ya kan? Perkara kemudian nanti batasnya sampai mana, kita lihat MK," ujarnya.
Mengenai ketidakhadiran Rismon Hasiholan Sianipar dalam rencana gugatan baru ini, Refly Harun memberikan klarifikasi mengenai situasi internal tim.
Berita Terkait
-
Zulkifli S. Ekomei Sebut Rismon Sianipar Bukan Membelot: Dia Pulang Kampung dan Misinya Sukses!
-
Aktivis Senior Bongkar Sosok Rismon Sianipar: Sejak Awal Curiga Dia Agen yang Disusupkan
-
Akui Ijazah Jokowi Asli, Rismon Bakal Tulis Buku Antitesis dari "Jokowi's White Paper"
-
Temui Gibran di Istana Wapres, Kini Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi 100 Persen Asli
-
Rismon Sianipar Tantang Roy Suryo Bedah Ijazah Jokowi, Temukan Bukti Forensik Stempel dan Emboss
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga