Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap sejumlah pelanggaran HAM yang ada dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pelanggaran tersebut mulai dari hak hidup hingga hak anak.
Hal tersebut ditemukan oleh Komnas HAM pada saat penyelidikan. Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyebutkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran HAM
Lantas, apa saja bentuk-bentuk pelanggaran HAM dalam kasus Brigadir J tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Pelanggaran atas hak hidup
Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa terbunuhnya Brigadir J atas perintah mantan Ketua Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo termasuk ke dalam kategori pelanggaran atas hak hidup.
Beka menyebut bahwa ada pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
2. Pelanggaran atas hak memperoleh keadilan
Beka juga menyebut bahwa pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J lainnya yaitu adalah pelanggaran atas hak memperoleh keadilan.
Hal tersebut dijamin dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Seperti diketahui, Brigadir J dari awal diduga melakukan kekerasan seksual terhadap saudari PC (Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo), telah ‘dieksekusi’ tanpa melalui proses penyelidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya (fair trial).
Tidak hanya itu, terhadap Putri Candrawathi terhambat kebebasannya untuk melaporkan kejadian dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke kepolisian tanpa melakukan intervensi siapapun.
3. Terdapat obstruction of justice
Diketahui, Komnas HAM juga menemukan adanya obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum. Disebutkan oleh Komnas HAM hal tersebut masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM.
Tindakan tersebut antara lain, pertama, sengaja menyembunyikan dan/atau melenyapkan barang bukti disaat sebelum atau sesudah proses hukum. Kedua, sengaja melakukan pengaburan fakta.
"Peristiwa tindakan obstruction of justice tersebut berimplikasi pemenuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) yang merupakan hak konstitusional, sebagaimana dijamin dalam hukum nasional maupun internasional," ujar Beka.
Tag
Berita Terkait
-
Beredar Surat Pernyataan Ferdy Sambo Sebut Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria Tidak Terlibat Pengrusakan DVR CCTV
-
Sederetan Tas Mewah hingga Mobil Mewah Putri Candrawathi Tersorot Saat Rekonstruksi, Dari Mana Sumber Pendapatannya?
-
Polri Pecat Kompol Chuck Putranto yang Hilangkan Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J
-
Perjalanan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi: Sempat Dihentikan, Kini 'Hidup' Lagi
-
Kubu Rizieq Bersuara, Curiga Skenario Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Terinspirasi Kasus KM 50
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Cuma Data yang Dicuri, Kejahatan Siber Kini Bisa Menguras Tabungan
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru