Emak-emak terciduk mencuri kebutuhan bulanan di minimarket. (Instagram/@undercover.id)
"Kasian kasirnya kan... Kudu ganti barang-barang yang ilang," timpal yang lainnya.
Meski begitu, informasi terkini menyebut kasus pencurian ini sudah berakhir secara kekeluargaan.
Pencuri Bisa Dijerat dengan Pasal 362 KUHP
Mengutip yuridis.id, para pelaku pencurian yang dilaporkan ke pihak berwajib bisa dijerat dengan Pasal 362 KUHP.
Lewat regulasi ini, seseorang yang terbukti telah mengambil suatu barang yang bukan haknya alias kepunyaan orang lain, maka bisa terancam pidana penjara selama-lamanya 5 tahun atau denda Rp900.
Komentar
Berita Terkait
-
Heboh Wanita Jemput Paksa Suami yang Sedang Tanding Sepak Bola, Begini Faktanya
-
Viral Video Seorang Pria Lecehkan Pelayan Toko di Pontianak, Modus Jatuhkan Kunci Lalu Cium Kaki Korban
-
Viral Video Sejumlah ABG Tertawa Puas saat Pukuli hingga Telanjangi Temannya, Netizen Murka: Anak Setan!
-
Viral Warga di Jember Berhamburan, Kaca Rumah Pecah Gegara Kena Getaran Suara Parade Sound System
-
Heboh! Hina Cara Pemakaman Umat Islam, Pendeta Saifuddin Ibrahim Dirujak Warganet
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba