Suara.com - Terbaru dari kasus pembunuhan Brigadir J yaitu mencuatnya narasi bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengalami kekerasan seksual oleh Brigadir J. Hal itulah yang kemudian disebut-sebut sebagai motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi diduga menjadi awal mula terjadinya penembakan yang terjadi pada Brigadir J. Pada awal kasus ini diungkap ke publik, Putri Candrawathi diduga terkena pelecehan seksual oleh Brigadir J.
Meskipun dalam rekonstruksi yang dilakukan, tidak ditampilkan adanya adegan yang mengarah pada isu pelecehan seksual.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan pada para tersangka, Timsus menyebut bahwa Ferdy Sambo mengatakan istrinya diperkosa dan menerima kekerasan seksual dari Brigadir J.
Hal tersebut juga disebutkan oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Dalam hasil investigasi mereka, terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Lantas, apa sebenarnya perbedaan dari pelecehan seksual dan kekerasan seksual yang disebut-sebut sebagai motif terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Sekilas, kedua istilah tersebut memang tampak sama. Padahal, diketahui kekerasan seksual memiliki cakupan yang lebih luas daripada pelecehan seksual. Tak hanya itu, pelecehan seksual juga ternyata merupakan bagian dari kekerasan seksual.
Disebutkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kekerasan seksual memiliki definisi yaitu sebagai segala perilaku yang dilakukan dengan menyasar seksualitas atau organ seksual seseorang tanpa persetujuan, dengan unsur paksaan, ataupun ancaman. Hal tersebut termasuk perdagangan perempuan dengan tujuan seksual, hingga pemaksaan prostitusi.
Kekerasan seksual sendiri terbagi ke dalam 15 macam, di antaranya yaitu bentuk tindakan seksual maupun tindakan untuk mendapatkan seksual dengan pemaksaan, pelecehan seksual baik secara fisik maupun verbal, mengeksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan dan aborsi, pemaksaan kontrasepsi, penyiksaan seksual, serta kontrol seksual yang mendiskriminasi perempuan.
Kekerasan seksual ini tidak terbatas oleh gender dan hubungan dengan korban. Kekerasan seksual bisa terjadi oleh laki-laki maupun perempuan kepada siapapun. Kekerasan seksual juga bisa terjadi di mana saja.
Sedangkan, pelecehan seksual sendiri merupakan tindakan yang memiliki nuansa seksual, baik itu melalui kontak fisik, maupun kontak non-fisik.
Tindakan ini bisa membuat seseorang merasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, bahkan hingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik maupun mental.
Beberapa jenis pelecehan seksual yang bisa diketahui yaitu pelecehan jenis kelamin, perilaku cabul ataupun menggoda, ajakan berhubungan intim dengan menjanjikan imbalan sehingga menyinggung perasaan, pemaksaan seksual, hingga sentuhan fisik yang disengaja dengan nuansa seksualitas tanpa persetujuan korban.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Tag
Berita Terkait
-
Pedagang Kain Songket Bongkar Percakapan Brigadir J hingga Singgung Nama Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi
-
4 Fakta Ferdy Sambo Ungkap Putri Candrawathi Diperkosa dan Dibanting Brigadir J
-
AKBP Arif Rachman Arifin Terkenal Humanis, Religius, dan Inovatif, Sayang Terseret Ferdy Sambo
-
Brigjen Hendra Kurnia Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Kirim Surat untuk Membela
-
Curhatan Seali Syah Istri Brigjen Hendra Kurniawan Soal Ferdy Sambo, Jadi Sorotan
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Maraton Lakukan Penggeledahan Kasus Ponorogo, KPK Sita 24 Sepeda hingga Mobil Rubicon dan BMW
-
Operasi Zebra Berlaku Hari Ini: e-TLE Mobile Siap Buru 11 Pelanggar Lalu Lintas Berikut!
-
Ada Siswa Dibully hingga Meninggal, Kepala Sekolah SMPN 19 Tangsel Didesak Mengundurkan Diri
-
Sepekan Pasca-Ledakan, SMAN 72 Jakarta Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
-
Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?
-
Polda Metro Bentuk 'Polisi Siswa Keamanan', Apa Peran dan Tujuannya?
-
Kaesang Blak-blakan Target PSI di Pemilu 2029: Ini Momentum Pembuktian Kami!
-
Pegawai Bandara Soetta Dalangi Penipuan Lowongan Pilot, Raup Rp1,3 Miliar dari Korban
-
Mahfud MD: Utang Whoosh Wajib Dibayar, tapi Korupsi Harus Tetap Diusut KPK
-
PSI Tegaskan Posisi: Tetap Pro-Jokowi dan Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran