Suara.com - Terbaru dari kasus pembunuhan Brigadir J yaitu mencuatnya narasi bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengalami kekerasan seksual oleh Brigadir J. Hal itulah yang kemudian disebut-sebut sebagai motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi diduga menjadi awal mula terjadinya penembakan yang terjadi pada Brigadir J. Pada awal kasus ini diungkap ke publik, Putri Candrawathi diduga terkena pelecehan seksual oleh Brigadir J.
Meskipun dalam rekonstruksi yang dilakukan, tidak ditampilkan adanya adegan yang mengarah pada isu pelecehan seksual.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan pada para tersangka, Timsus menyebut bahwa Ferdy Sambo mengatakan istrinya diperkosa dan menerima kekerasan seksual dari Brigadir J.
Hal tersebut juga disebutkan oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Dalam hasil investigasi mereka, terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Lantas, apa sebenarnya perbedaan dari pelecehan seksual dan kekerasan seksual yang disebut-sebut sebagai motif terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Sekilas, kedua istilah tersebut memang tampak sama. Padahal, diketahui kekerasan seksual memiliki cakupan yang lebih luas daripada pelecehan seksual. Tak hanya itu, pelecehan seksual juga ternyata merupakan bagian dari kekerasan seksual.
Disebutkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kekerasan seksual memiliki definisi yaitu sebagai segala perilaku yang dilakukan dengan menyasar seksualitas atau organ seksual seseorang tanpa persetujuan, dengan unsur paksaan, ataupun ancaman. Hal tersebut termasuk perdagangan perempuan dengan tujuan seksual, hingga pemaksaan prostitusi.
Kekerasan seksual sendiri terbagi ke dalam 15 macam, di antaranya yaitu bentuk tindakan seksual maupun tindakan untuk mendapatkan seksual dengan pemaksaan, pelecehan seksual baik secara fisik maupun verbal, mengeksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan dan aborsi, pemaksaan kontrasepsi, penyiksaan seksual, serta kontrol seksual yang mendiskriminasi perempuan.
Kekerasan seksual ini tidak terbatas oleh gender dan hubungan dengan korban. Kekerasan seksual bisa terjadi oleh laki-laki maupun perempuan kepada siapapun. Kekerasan seksual juga bisa terjadi di mana saja.
Sedangkan, pelecehan seksual sendiri merupakan tindakan yang memiliki nuansa seksual, baik itu melalui kontak fisik, maupun kontak non-fisik.
Tindakan ini bisa membuat seseorang merasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, bahkan hingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik maupun mental.
Beberapa jenis pelecehan seksual yang bisa diketahui yaitu pelecehan jenis kelamin, perilaku cabul ataupun menggoda, ajakan berhubungan intim dengan menjanjikan imbalan sehingga menyinggung perasaan, pemaksaan seksual, hingga sentuhan fisik yang disengaja dengan nuansa seksualitas tanpa persetujuan korban.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Tag
Berita Terkait
-
Pedagang Kain Songket Bongkar Percakapan Brigadir J hingga Singgung Nama Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi
-
4 Fakta Ferdy Sambo Ungkap Putri Candrawathi Diperkosa dan Dibanting Brigadir J
-
AKBP Arif Rachman Arifin Terkenal Humanis, Religius, dan Inovatif, Sayang Terseret Ferdy Sambo
-
Brigjen Hendra Kurnia Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Kirim Surat untuk Membela
-
Curhatan Seali Syah Istri Brigjen Hendra Kurniawan Soal Ferdy Sambo, Jadi Sorotan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026