Suara.com - Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan, memberikan klarifikasi terkait videonya yang menyebut Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, seperti bos mafia.
Hal itu dikatakannya karena mantan Kadiv Propam Polri tersebut mampu mengendalikan puluhan polisi dalam skenario palsu penembakan Brigadir J.
"Dia mampu mengendalikan puluhan polisi bahkan yang di luar kendalinya (Reskrim) serta melakukan rekayasa obstruction of justice, kan luar biasa itu," kata Taufan saat dihubungi wartawan, Senin (5/9/2022).
Kata dia, Ferdy Sambo layaknya sebuah penyakit di institusi Polri, karenanya dalam penanganan kasus ini harus mengambil tindakan tegas.
"Di wawancara lain, saya menggambarkan kelompok ini (Ferdy Sambo) seperti tumor yang menggerogoti institusi Polri dan penegakan hukum. Makanya Kapolri harus berani ambil tindakan tegas membuang semua elemen tumornya," kata Taufan.
Terkait videonya yang beredar menyebut Ferdy Sambo layaknya bos mafia, dikatakannya direkam tanpa persetujuannya.
"Saya baru menyelesaikan diskusi bersama teman-teman penyandang disabilitas tentang jalan keluar regulasi daerah. Sebelum pulang, ngobrol santai den teman-teman. Tanpa persetujuan ada yang merekam dan memposting. Itu kan tidak etis," ujarnya.
Dia pun mengaku kecewa dengan perilaku perekam video yang menyebarkannya.
"Saya kecewa karena kok jurnalis bekerja seperti itu. Tapi sudahlah, apalagi sudah menjadi konsumsi publik," kata dia.
Ferdy Sambo Layaknya Bos Mafia
Berdasarkan unggahan akun Instagram @majeliskopi08, memperlihatkan rekaman video Taufan yang menyebut Ferdy Sambo layaknya bos mafia.
"Hati-hati Sambo bukan orang sembarangan, puluhan tahun dia jadi reserse. Bukan nggak tahu dia cara hahaha," ungkap Ahmad Taufan Damanik seraya tertawa dikutip Suara.com, Minggu (04/09/2022) kemarin.
Ahmad Taufan Damanik juga menyebut Ferdy Sambo tahu cara meloloskan diri dari hukuman karena tahu seluk beluk soal penyidikan.
Iya kan, sebagai bos mafia dia tahu lah caranya keluar dari (hukuman)," lanjutnya menambahkan.
Berita Terkait
-
4 Keraguan LPSK soal Dugaan Pelecehan Brigadir Joshua kepada Putri Candrawathi di Magelang
-
Temuan Komnas HAM Bantu Polri Ungkap Pembunuhan Brigadir J, Pakar: Tidak Mustahil Membuat Terang Perkara
-
Outfit Mewah Brigjen Andi Rian Disorot, ISESS: Kalau Tak Beli, Tentu Ada Dugaan Gratifikasi
-
Angelina Sondakh Ungkap Peran Kak Seto Saat Dibutuhkan: Suaranya Tidak Didengar
-
Otto Hasibuan Sebut Bisa Saja Sambo Pakai Skenario ke-4 Gara-Gara Kalimat Ini
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian