Suara.com - Video seorang ibu yang diduga memarahi dan memaki salah satu pengurus masjid dengan keterangan terganggu dengan suara salawat di masjid tengah viral.
Klip itu dibagikan oleh akun @depokhariini di jejaring media sosial Instagram.
Rekaman video CCTV memperlihatkan seorang wanita yang menunjuk dengan peringai yang tampak marah ke kakek-kakek di masjid.
Menurut keterangan dalam video, wanita berhijab dan bermasker itu mendatangai Masjid Perumahaan Wisma Cakra Limo Depok pada Senin (05/09/2022) pukul 04.33 WIB pagi.
"Oknum wanita berpakaian muslimah pakai masker, mendatangi Masjid Perumahaan Wisma Cakra Limo Depok pukul 04.33 WIB, marah-marah kepada salah satu pengurus masjid merasa terganggi dengan bunyi tarkhim," tulis keterangan dilihat Suara.com, Senin (05/09/2022).
Berdasarkan keterangan tersebut, si ibu masuk tanpa permisi ke ruang sound system yang berada tepat di samping imam.
Wanita itu dikabarkan langsung mencabut flashdisk secara paksa dan bergegas pulang.
"Ditanya namanya siapa tidak mengaku dan tidak perlu tahu," tulis keterangan.
Jemaah dan pengurus masjid dikabarkan resah, sehingga mereka meminta untuk tindakan lebih lanjut supaya tidak lagi terjadi hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Wabup Sumedang Sebut Masjid Al-Kamil Jatigede Miliki Daya Tarik Tersendiri
Pria yang dimaki oleh wanita tersebut disebut merupakan kakek dari si pemilik video.
"Saya tidak terima kakek saya dimaki-maki begitu, kejadian tersebut bukan sepenuhnya salah kakek saya," tulisnya.
Sekali lagi ditegaskan dalam keterangan, si wanita diduga memaki karena tak terima kakek itu memutar salawat sambil menunggu adzan subuh.
"Informasi tersebut Huda terima langsung dari pengurus masji, selesai salat subuh di tempat ini," ungkap tulisan keteragan yang tertanda nama Huda yang menjadi Ketua Komisi HAUB MUI dan Penasehat DMI Kota Depok.
Tayangan itu seketika mencuri atensi warganet dan dipenuhi beragam tanggapan di kolom komentar,
"Baiknya dibicarkan kekeluargaan, jangan marah-marah ntar buat makin cepat tua," tulis @dian***.
Tag
Berita Terkait
-
Wabup Sumedang Sebut Masjid Al-Kamil Jatigede Miliki Daya Tarik Tersendiri
-
Wabup Sumedang Ajak Masyarakat Untuk Memakmurkan Masjid Al Kamil Jatigede
-
Unik! Bukan Nasi Kotak, Masjid ini Bagikan Sayur ke Bapak-bapak Usai Jumatan, Publik: Auto Disayang Istri
-
Heboh Video Emak-Emak Keasyikan Bikin Konten TikTok di Dalam Masjid, Warganet: Makin Tua Makin Banyak Tingkah
-
Liburan ke Thailand, Ternyata Begini Suasana Salat Jumat di Masjid Setempat
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka