Suara.com - Mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria ternyata tidak hanya merusak barang bukti CCTV di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia juga diduga turut melakukan pelanggaran lain saat olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait pembunuhan berencana Brigadir J.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, atas perbuatannya itu Agus terancam sanksi etik maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH.
"KBP ANP (Agus Nurpatria) ini dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022).
Beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Agus itu nantinya akan dibuktikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP hari ini. Dalam sidang tersebut, hakim KKEP akan mendengarkan keterangan dari 14 saksi.
Dedi mengatakan, ke-14 saksi tersebut di antaranya Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Ridwan Soplanit, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, AKP Irfan Widyanto, dan lain-lain.
"Ini nanti akan diuji oleh hakim komiisi dan juga menggali keterangan para saksi, dan juga barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di sidang kode etik Polri ini. Insya Allah malam nanti atau dini hari akan disampaikan langsung diputus hasilnya," ujar Dedi.
Pecat Tiga Anggota Polri
KKEP telah memecat tiga anggota Polri terkait kasus ini. Ketiganya meliputi Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.
Ferdy Sambo dipecat atau dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, dia juga diduga telah melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.
Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
Atas sanksi yang dijatuhkan KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, dan Baiquni kompak menyatakan banding.
"Itu hak yang bersangkutan. Dari fakta-fakta persidangan dari pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh Komisi Sidang Kode Etik, maka Komisi Sidang Kode Etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan," ujar Dedi.
Selain keempatnya, ada tiga anggota Polri lainnya yang turut teseret dalam perkara ini. Mereka di antaranya; Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh perwira menengah dan tinggi Polri ini telah ditetapkan tersangka terkait tindak pidana obstruction of justice. Polri kekinian tengah melengkapi berkas perkaranya sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI untuk selanjutnya diadili di pengadilan.
Berita Terkait
-
Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo Dengar Suara Rintihan Putri Candrawathi, Brigadir J Mengendap Keluar Kamar
-
Video Mantan ART Bongkar Ada Pintu Rahasia di Rumah Ferdy Sambo Tempat Menyiksa Polisi, Polri Angkat Bicara
-
5 Fakta Sosok Aipda Rudi Suryanto, Polisi yang Tembak Rekan Polisi sampai Tewas di Depan Istri dan Anak
-
Pakar Psikologi Forensik: Putri Candrawathi Berusaha Menggeser Opini Publik dari Tersangka jadi Korban
-
Polri Uji Kebohongan Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Sehari Dua Orang
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD