Suara.com - Salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Meski menjadi tersangka, Putri juga berpegang teguh pada pengakuan jika dirinya adalah korban kekerasan seksual.
Putri Candrawathi sendiri tidak ditahan karena alasan kemanusiaan. Hal tersebut lantas memunculkan reaksi dari netizen yang menganggap ada perlakuan istimewa terhadap Putri Candrawathi.
Tak cuma polemik itu, Putri Candrawathi juga memberikan pengakuan jika dirinya sebagai korban kekerasan seksual Brigadir J ketika berada di Magelang, Jawa Tengah.
Hingga kini Putri Candrawathi tetap pada pendririannya kalau ia adalah korban kekerasan seksual, meski kepolisian telah menghentikan penyelidikan terhadap skenario pelecehan seksual tersebut.
Pengakuan Putri Candrawathi itu lantas ditangggapi oleh banyak pihak, salah satunya adalah lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dengan tegas, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyatakan bahwa ada sejumlah kejanggalan dalam pengakuan Putri Candrawathi sebagai korban kekerasan seksual Brigadir J.
“Ada 7 kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tapi saya hanya bisa sebutkan 6,” ujar Edwin Partogi dikutip pada Senin (5/9/2022).
Apa saja kejanggalan tersebut? Berikut ulasannya.
1. Setelah mengaku dilecehkan Brigadir J dan PC masih serumah
Baca Juga: Towel Gadis Muda Saat Nonton Kebakaran, Pria di Setiabudi Dikeroyok Massa
Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir J ketika berada di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Namun berdasarka bukti rekaman CCTV, keduanya masih berada dalam satu rumah, yakni ketika tiba di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Hal inilah yang menjadi kecurigaan awal LPSK mengenai adanya kejanggalan dalam pengakuan Putri Candrawathi.
“Korban yang punya lebih kuasa masih bisa tinggal satu rumah dengan terduga pelaku. Ini juga ganjil dan janggal. Lain lagi J masih dibawa oleh ibu PC ke rumah Saguling. Kan dari Magelang ke rumah Saguling," ungkap Edwin Partogi.
2. Tak ada perlawanan dari Putri Candrawathi
Kejanggalan kedua menurut Edwin Partogi adalah Putri Candrawathi tidak melakukan apa-apa saat dilecehkan Brigadir J.
Tag
Berita Terkait
-
Towel Gadis Muda Saat Nonton Kebakaran, Pria di Setiabudi Dikeroyok Massa
-
Pernah Diisukan Jadi Simpanan Sambo, Begini Foto Baru AKP Rita Yuliana, sang Adik: Nih Pacaran Lagi Kakak?
-
Soal Ruang Rahasia Berisi Mayat Polisi di Rumah Sambo, Begini Kata Polisi
-
Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Uji Kebohongan Hari Ini, Ferdy Sambo Besok
-
Profil Kombes Pol Agus Nurpatria, Anak Buah Ferdy Sambo yang Merusak CCTV pada kasus Pembunuhan Brigadir J
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK