News / Nasional
Selasa, 06 September 2022 | 17:25 WIB
KPU menggelar simulai Pemilu 2024, Selasa (22/3/2022). (Suara.com/Yaumal)

Ternyata, ada syarat lain yang berupa kelakuan baik yang diatur dalam pasal 169 huruf j Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun poin tersebut berbunyi: "Tidak pernah melakukan perbuatan tercela,"

Maka, seorang Capres maupun Cawapres harus bersih dari rekam jejak perilaku mabuk, judi, dan zina, sebagaimana yang dijelaskan lebih lanjut dalam bagian penjelasan pasal 169 huruf j tersebut.

Kontributor : Armand Ilham

Load More