Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri turut memeriksa dua tersangka obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat. Keduanya, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo danmantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyebut tersangka Ferdy Sambo diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sedangkan, Irfan diperiksa di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"IJP FS (Ferdy Sambo) di Mako Brimob Kelapa Dua dan AKP IW (Irfan) di Dittipidsiber Bareskrim Polri pukul 13.00 WIB," kata Nurul di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).
Di samping itu, kata Nurul, penyidik kekinian juga tengah melengkapi berkas perkara ketujuh tersangka obstruction of justice.
Selain Ferdy Sambo dan Irfan diketahui lima tersangka lainnya, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.
"Rencana tindak lanjut penyidik melengkapi berkas perkara," katanya.
Tiga Anggota Dipecat
Sebelumnya Komisi Kode Etik Polri atau KKEP telah memecat tiga anggota Polri terkait kasus ini. Ketiganya meliputi Ferdy Sambo, mantan Chuk Putranto dan Baiquni.
Baca Juga: Ferdy Sambo Diperiksa di Mako Brimob Terkait Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J
Ferdy Sambo dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, dia juga diduga telah melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasus atau obstruction of justice.
Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya.
Salah satunya, merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
Atas sanksi yang dijatuhkan KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, dan Baiquni kompak menyatakan banding.
"Itu hak yang bersangkutan. Dari fakta-fakta persidangan dari pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh Komisi Sidang Kode Etik, maka Komisi Sidang Kode Etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan," ujar Dedi.
Sore hari ini KKEP rencananya akan menyampaikan hasil putusan sidang etik terhadap Agus Nurpatria. Sidang tersebut telah berlangsung sejak Selasa (6/9/2022) pagi.
Dedi menyebut Agus terancam hukuman yang sama, yakni dipecat atau PTDH. Apalagi yang bersangkutan tidak hanya merusak CCTV, melainkan turut diduga melakukan pelanggaran saat olah TKP pembunuhan Brigadir J.
"Dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022) kemarin.
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria, Pemeriksaan Saksi Tuntas, Siang Ini Pembacaan Tuntutan-Putusan, Pecat?
-
Geger Mahasiswi Diduga Hina Jokowi Saat Demo Kenaikan Harga BBM, Ada yang Sebut-sebut Nama Sambo
-
Ferdy Sambo Diperiksa di Mako Brimob Terkait Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J
-
Istri Ferdy Sambo Siapkan Cuan Miliaran untuk Habisi Brigadir J, Terciduk Lagi Asyik Bareng Kuat Maruf atau Benar Dilecehkan Yoshua?
-
Hari Ini Ferdy Sambo Diperiksa Soal Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!