Suara.com - Ketertiban pembayaran pajak motor kini telah ditunjang dengan berbagai fasilitas yang mendukung. Hal ini karena aturan terbaru menyatakan bahwa ketika pajak motor tidak dibayarkan 2 tahun berturut-turut, maka motor akan jadi bodong. Cara bayar pajak motor, dan hal terkait lain bisa Anda simak di bawah ini.
Syarat Bayar Pajak Motor
Sebelum masuk pada cara bayar pajak motor, ada baiknya Anda mengetahui beberapa syarat berkas yang wajib disiapkan.
Untuk pembayaran secara langsung, syarat yang harus disiapkan adalah e-KTP pemilik asli kendaraan dan fotokopinya, BPKB asli dan fotokopinya, STNK asli dan fotokopinya, dan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari 1 tahun. Untuk badan usaha, wajib juga melampirkan NPWP, SIUP dan TDP.
Jika berhalangan hadir, wajib menyertakan Surat Kuasa yang dilengkapi materai, e-KTP, dan fotokopi penerima kuasa jika berhalangan hadir.
Untuk pembayaran secara langsung, syaratnya adalah sudah mengunduh aplikasi SIGNAL, menyertakan hasil scan atau foto e-KTP, melakukan swafoto untuk verifikasi biometrik, dan menyertakan alamat email dan nomor pengguna yang aktif.
3 Cara Bayar Pajak Motor
Setidaknya ada 3 cara yang bisa digunakan untuk bayar pajak motor ini. Jadi tak ada lagi alasan Anda lupa atau tidak membayar pajak motor, karena banyak kemudahan telah diberikan.
1. Di Samsat
Baca Juga: Cek BSU 2022 Muncul Notif Tidak Terdaftar, Apa yang Harus Dilakukan?
- Datangi kantor Samsat
- Isi formulir perpanjangan STNK yang ada
- Serahkan formulir tersebut setelah diisi dengan data yang lengkap dan benar beserta dengan syaratnya ke petugas
- Tunggu hingga nama Anda dipanggil
- Ambil lembar pajak yang diberikan, dan datang ke loket pembayaran pajak motor
- Setelah pembayaran diselesaikan maka Anda akan menerima STNK yang telah disahkan sebagai tanda sudah membayar pajak
2. Di Samsat Keliling
- Datangi Samsat Keliling terdekat
- Isi formulir yang disediakan petugas
- Serahkan formulir yang sudah diisi bersama dengan semua syaratnya
- Jika motor masih berstatus kredit, Anda bisa melampirkan surat pengantar dari perusahaan pembiayaan atau fotokopi BPKB
- Tunggu sebentar sampai nama dipanggil
- Simak baik baik lembar pajak yang harus dibayar, dna bayarkan sesuai nominal yang tertera
- Simpan bukti pembayaran untuk mengambil STNK
- Tunjukkan bukti pembayaran dan ambil STNK motor Anda
3. Secara Online
- Buka aplikasi SIGNAL
- Registrasi akun dan daftarkan kendaraan Anda, login ketika Anda sudah melakukan proses ini
- Klik Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran
- Generate kode bayar kemudian klik Lanjut
- Pilih salah satu bank yang tersedia untuk melakukan pembayaran, klik Lanjut
- Lakukan pembayaran di bank yang sudah dipilih dengan transfer langsung atau datang ke teller bank
- Kode bayar hanya berlaku 2 jam
Cukup mudah bukan cara bayar pajak motor di atas? Segera bayar, dan jangan sampai motor Anda bodong karena tidak membayar pajak hingga 2 tahun!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Cek BSU 2022 Muncul Notif Tidak Terdaftar, Apa yang Harus Dilakukan?
-
11 Potret Anniversary Geng Motor Prediksi, Wendy Cagur Girang Dapat Hadiah Ini
-
6 Cara Download Lagu di Google dengan Mudah dan Gratis
-
Syarat Capres 2024: Mantan Anggota PKI, HTI hingga FPI Dilarang Ikut
-
BSU Rp 600 Ribu Kapan Cair? Siap-siap 9 September 2022, Cek Namamu!
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'