Suara.com - Ketertiban pembayaran pajak motor kini telah ditunjang dengan berbagai fasilitas yang mendukung. Hal ini karena aturan terbaru menyatakan bahwa ketika pajak motor tidak dibayarkan 2 tahun berturut-turut, maka motor akan jadi bodong. Cara bayar pajak motor, dan hal terkait lain bisa Anda simak di bawah ini.
Syarat Bayar Pajak Motor
Sebelum masuk pada cara bayar pajak motor, ada baiknya Anda mengetahui beberapa syarat berkas yang wajib disiapkan.
Untuk pembayaran secara langsung, syarat yang harus disiapkan adalah e-KTP pemilik asli kendaraan dan fotokopinya, BPKB asli dan fotokopinya, STNK asli dan fotokopinya, dan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari 1 tahun. Untuk badan usaha, wajib juga melampirkan NPWP, SIUP dan TDP.
Jika berhalangan hadir, wajib menyertakan Surat Kuasa yang dilengkapi materai, e-KTP, dan fotokopi penerima kuasa jika berhalangan hadir.
Untuk pembayaran secara langsung, syaratnya adalah sudah mengunduh aplikasi SIGNAL, menyertakan hasil scan atau foto e-KTP, melakukan swafoto untuk verifikasi biometrik, dan menyertakan alamat email dan nomor pengguna yang aktif.
3 Cara Bayar Pajak Motor
Setidaknya ada 3 cara yang bisa digunakan untuk bayar pajak motor ini. Jadi tak ada lagi alasan Anda lupa atau tidak membayar pajak motor, karena banyak kemudahan telah diberikan.
1. Di Samsat
Baca Juga: Cek BSU 2022 Muncul Notif Tidak Terdaftar, Apa yang Harus Dilakukan?
- Datangi kantor Samsat
- Isi formulir perpanjangan STNK yang ada
- Serahkan formulir tersebut setelah diisi dengan data yang lengkap dan benar beserta dengan syaratnya ke petugas
- Tunggu hingga nama Anda dipanggil
- Ambil lembar pajak yang diberikan, dan datang ke loket pembayaran pajak motor
- Setelah pembayaran diselesaikan maka Anda akan menerima STNK yang telah disahkan sebagai tanda sudah membayar pajak
2. Di Samsat Keliling
- Datangi Samsat Keliling terdekat
- Isi formulir yang disediakan petugas
- Serahkan formulir yang sudah diisi bersama dengan semua syaratnya
- Jika motor masih berstatus kredit, Anda bisa melampirkan surat pengantar dari perusahaan pembiayaan atau fotokopi BPKB
- Tunggu sebentar sampai nama dipanggil
- Simak baik baik lembar pajak yang harus dibayar, dna bayarkan sesuai nominal yang tertera
- Simpan bukti pembayaran untuk mengambil STNK
- Tunjukkan bukti pembayaran dan ambil STNK motor Anda
3. Secara Online
- Buka aplikasi SIGNAL
- Registrasi akun dan daftarkan kendaraan Anda, login ketika Anda sudah melakukan proses ini
- Klik Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran
- Generate kode bayar kemudian klik Lanjut
- Pilih salah satu bank yang tersedia untuk melakukan pembayaran, klik Lanjut
- Lakukan pembayaran di bank yang sudah dipilih dengan transfer langsung atau datang ke teller bank
- Kode bayar hanya berlaku 2 jam
Cukup mudah bukan cara bayar pajak motor di atas? Segera bayar, dan jangan sampai motor Anda bodong karena tidak membayar pajak hingga 2 tahun!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Cek BSU 2022 Muncul Notif Tidak Terdaftar, Apa yang Harus Dilakukan?
-
11 Potret Anniversary Geng Motor Prediksi, Wendy Cagur Girang Dapat Hadiah Ini
-
6 Cara Download Lagu di Google dengan Mudah dan Gratis
-
Syarat Capres 2024: Mantan Anggota PKI, HTI hingga FPI Dilarang Ikut
-
BSU Rp 600 Ribu Kapan Cair? Siap-siap 9 September 2022, Cek Namamu!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan