Suara.com - Pendaftaran program Prakerja gelombang 44 sudah ditutup pada 6 September 2022. Itu artinya, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 45 sebentar lagi akan dibuka. Adapun syarat, cara daftar, dan link pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 45 yakni sebagai berikut.
Diketahui, untuk informasi jadwal pendaftaran Kartu Prakerja biasanya akan diumumkan lewat akun Instagram resmi penyelenggara program Prakerja di @prakerja.go.id. Bagi yang akan mengikuti pendaftarab program Prakerja, pastikan sudah mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan.
Sebelum daftar Kartu Prakerja Gelombang 45, pastikan kamu sudah memiliki akun Prakerja yang dapat kamu buat melalui link prakerja.go.id. Setelah itu, penuhi beberapa syarat pendaftarannya seperti berikut ini.
Syarat Pendaftaran Prakerja Gelombang 45
- WNI minimal usia 18 tahun
- Tidak sedang bersekolah
- Sedang cari pekerjaan, pekerja/buruh yang kena PHK, pekerja/buruh yang butuh peningkatan kompetensi kerja (buruh/pekerja yang dirumahkan, pekerja bukan penerima upah, dan pelaku usaha mikro & kecil).
- Bukan penerima bansos lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan pejabat negara, pimpinan/anggota DPRD, TNI/Polri, ASN, kepala desa, perangkat desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN/BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK (Kartu Keluarga), yang jadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 45
- Login situs Prakerja di www.prakerja.go.id
- Lalu, siapkan KK (Kartu Keluarga), NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan data identitas diri lengkap.
- Selanjutnya, ikuti petunjuk atau arah untuk proses verifikasi akun.
- Kemudian siapkan alat tulis untuk keperluan tes motivasi serta kemampuan dasar
- Usai mengikuti tes online, pilih 'Gabung' Kartu Prakerja gelombang 45
- Setelah itu, tunggu pengumuman apakah kamu dinyatakan lolos atau tidak program Kartu Prakerja.
Itulah syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 45. Untuk link daftar, di atas sudah disebutkan bahwa proses pendaftaran bisa dilakukan melalui link www.prakerja.go.id. Pastikan untuk proses pendaftran dilakukan sendiri untuk menghindari kekeliruan atau masalah lainnya.
Mengenai kapan jadwal pendaftaran Prakerja gelombang 45 dibuka, sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut. Mari kita tunggu updaten dari akun instagram resmi tim Program Prakerja di @prakerja.go.id. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Baca Juga: Program Kartu Pra Kerja Gelombang 44 Akan Tutup, Cek Segera Syaratnya
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
Terkini
-
Soal Tiga Kasus Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Khusus
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri
-
Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro
-
Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur
-
Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
-
Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat
-
KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar
-
Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG
-
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan