Suara.com - Mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, Badan Kepegawaian Negara melakukan pendataan tenaga honorer di tingkat instansi pusat maupun daerah. Berikut dokumen untuk pendataan non ASN 2022.
Merangkum berbagai sumber, pendataan ini dilakukan online melalui portal BKN, dengan alamat: https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Dokumen untuk Pendataan Non-ASN 2022
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Kartu keluarga
- Ijazah
- Pas foto
- Swafoto/selfie
- Surat Keputusan (SK) Jabatan
- Bukti pembayaran gaji
SK atau kontrak kerja kerap hilang namun tak usah khawatir karena bisa menggunakan fotokopi SK dengan syarat legalisir pimpinan unit kerja tempat SK dikeluarkan atau dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja.
Syarat Pendataan Tenaga Honorer atau Non-ASN
- Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
- Sementara itu, beberapa kelompok yang tidak termasuk dalam pendataan adalah:
- Badan Layanan Umum (BLU)/ Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
- Petugas kebersihan, pengemudi, pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang didirikan dengan cara alih daya (outsourcing)
- Pegawai dengan SK di atas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.
Alur pendataan tenaga non-ASN
Dimulai dari instansi masing-masing, admin instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja dan memenuhi persyaratan.
Setelah menetapkan instansi, tenaga non-ASN membuat akun pendaftaran dan selanjutnya mengisi informasi yang dibutuhkan, lalu mencetak hasil resume berupa kartu pendataan akun. Instansi wajib verifikasi dan validasi data yang diinput oleh tenaga non-ASN.
Dalam waktu yang sudah ditentukan, instansi harus melakukan finalisasi karena proses melengkapi informasi oleh tenaga non-ASN akan selesai saat instansi menyatakan finalisasi.
Baca Juga: Sudah Cair! Ini Cara Ambil BLT BBM di Kantor Pos
Instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN. Demikian penjelasan tentang dokumen untuk pendataan non ASN 2022. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua