Suara.com - Mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, Badan Kepegawaian Negara melakukan pendataan tenaga honorer di tingkat instansi pusat maupun daerah. Berikut dokumen untuk pendataan non ASN 2022.
Merangkum berbagai sumber, pendataan ini dilakukan online melalui portal BKN, dengan alamat: https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Dokumen untuk Pendataan Non-ASN 2022
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Kartu keluarga
- Ijazah
- Pas foto
- Swafoto/selfie
- Surat Keputusan (SK) Jabatan
- Bukti pembayaran gaji
SK atau kontrak kerja kerap hilang namun tak usah khawatir karena bisa menggunakan fotokopi SK dengan syarat legalisir pimpinan unit kerja tempat SK dikeluarkan atau dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja.
Syarat Pendataan Tenaga Honorer atau Non-ASN
- Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
- Sementara itu, beberapa kelompok yang tidak termasuk dalam pendataan adalah:
- Badan Layanan Umum (BLU)/ Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
- Petugas kebersihan, pengemudi, pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang didirikan dengan cara alih daya (outsourcing)
- Pegawai dengan SK di atas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.
Alur pendataan tenaga non-ASN
Dimulai dari instansi masing-masing, admin instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja dan memenuhi persyaratan.
Setelah menetapkan instansi, tenaga non-ASN membuat akun pendaftaran dan selanjutnya mengisi informasi yang dibutuhkan, lalu mencetak hasil resume berupa kartu pendataan akun. Instansi wajib verifikasi dan validasi data yang diinput oleh tenaga non-ASN.
Dalam waktu yang sudah ditentukan, instansi harus melakukan finalisasi karena proses melengkapi informasi oleh tenaga non-ASN akan selesai saat instansi menyatakan finalisasi.
Baca Juga: Sudah Cair! Ini Cara Ambil BLT BBM di Kantor Pos
Instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN. Demikian penjelasan tentang dokumen untuk pendataan non ASN 2022. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
- 
            
              Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
- 
            
              Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
- 
            
              Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
- 
            
              Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
- 
            
              Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
- 
            
              Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
- 
            
              Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
- 
            
              'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
- 
            
              Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
- 
            
              PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
- 
            
              Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
- 
            
              BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
- 
            
              Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
- 
            
              Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN