Suara.com - Kabar gembira untuk masyarakat yang kerap menempuh perjalanan jauh dengan menggunakan kereta api. Karena PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi mempercepat waktu tempuh 10 perjalanan kereta api (KA) jarak jauh. Untuk itu, ketahui daftar perjalanan kereta apai yang durasi pejalanannya dipercepat berikut.
Adapun kereta apai yang mengalami percepatan waktu tempuh perjalanan yaitu:
• KA Argo Sindoro relasi Gambir-Semarang Tawang pp)
• KA Argo Muria relasi Gambir-Semarang Tawang pp
• KA Bima relasi Gambir-Surabaya Gubeng pp
• KA Sembrani relasi Gambir-Surabaya Pasarturi pp
• KA Turangga relasi Bandung-Surabaya Gubeng pp
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengungkapkan, terkait adanya percepatan waktu tempuh perjalanan kereta api ini dimaksudkan agar para penumpang dapat tiba lebih cepat sampai di lokasi tujuan.
Selain itu, KAI juga ingin meningkatkan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para pelanggan sesuai tema ulang tahun ke-77 KAI yakni "Bangkit Lebih Cepat, Melayani Lebih Baik".
Baca Juga: Teteg Wetan Kulon Progo Siap Ditutup 20 September 2022, Dishub Beberkan Rekayasa Lalu Lintasnya
Joni juga manambahkan, ada 10 Perjalanan dari total 5 Nama KA yang mengalami percepatan waktu hingga 31 menit. Dengan begitu, para penumpang akan dapat lebih efisien menggunakan waktunya untuk melakukan mobilitas ke luar kota.
Daftar Perjalanan Kereta Api yang Durasi Perjalanannya Dipercepat
Berikut daftar perjalanan yang mengalami percepatan waktu tempuh 5 KA Jarak Jauh:
1. KA Argo Sindoro dengan Nomor KA 11, perjalanan Semarang Tawang - Gambir dari yang sebelumnya 5 jam 40 menit menjadi 5 jam 20 menit, mengalami selisih waktu lebih cepat 20 menit.
2. KA Argo Sindoro dengan Nomor KA 12, perjalanan Gambir - Semarang Tawang dari yang sebelumnya 5 jam 37 menit menjadi 5 jam 17 menit, mengalami selisih waktu lebih cepat 20 menit.
3. KA Argo Muria dengan Nomor KA 13, perjalanan Semarang Tawang - Gambir dari yang sebelumnya 5 jam 44 menit menjadi 5 jam 24 menit, mengalami selisih waktu lebih cepat 20 menit.
Berita Terkait
-
LRT Jabodebek Mundur Beroperasi Juni 2023 Karena Persoalan Safety
-
Teteg Wetan Kulon Progo Siap Ditutup 20 September 2022, Dishub Beberkan Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Aset Diduduki Pihak yang Tak Berhak, KAI Daop 6 Yogyakarta Intensifkan Pengamanan
-
Berapa Jarak Tempuh Maksimal untuk Sekali Berkendara Pakai Sepeda Motor?
-
KAI Tawarkan Hak Penamaan 10 Stasiun untuk Dikolaborasikan dengan Mitra
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
Terkini
-
Soal Usulan Anggota DPR RI Non-Aktif Dipecat, Koordinator MPP Buka Suara
-
BNI Perkuat Inklusi Keuangan dan Transaksi Digital Lewat FinExpo 2025
-
Prabowo Ungkap Kartel Narkoba Kini Pakai Kapal Selam, Minta Polisi Jadi 'Mata dan Telinga Rakyat'
-
Warga Karangasem Demak Senyum Bahagia Menyambut Terang Baru di HLN ke-80
-
Tangan Diikat saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Delpedro: Semakin Ditekan, Semakin Melawan!
-
Prabowo: Saya Nonton Podcast Tiap Malam, Masa Saya Dibilang Otoriter?
-
Koalisi Sipil Tolak Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Sebut Pemerintah Abaikan Korban Pelanggaran HAM
-
Kontroversi Utang Whoosh: Projo Dorong Lanjut ke Surabaya, Ungkit Ekonomi Jawa 3 Kali Lipat
-
Prabowo Dukung Penuh Polri Tanam Jagung: Langkah Berani Lawan Krisis atau Salah Fokus?
-
Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!