Suara.com - Kabar gembira untuk masyarakat yang kerap menempuh perjalanan jauh dengan menggunakan kereta api. Karena PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi mempercepat waktu tempuh 10 perjalanan kereta api (KA) jarak jauh. Untuk itu, ketahui daftar perjalanan kereta apai yang durasi pejalanannya dipercepat berikut.
Adapun kereta apai yang mengalami percepatan waktu tempuh perjalanan yaitu:
• KA Argo Sindoro relasi Gambir-Semarang Tawang pp)
• KA Argo Muria relasi Gambir-Semarang Tawang pp
• KA Bima relasi Gambir-Surabaya Gubeng pp
• KA Sembrani relasi Gambir-Surabaya Pasarturi pp
• KA Turangga relasi Bandung-Surabaya Gubeng pp
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengungkapkan, terkait adanya percepatan waktu tempuh perjalanan kereta api ini dimaksudkan agar para penumpang dapat tiba lebih cepat sampai di lokasi tujuan.
Selain itu, KAI juga ingin meningkatkan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para pelanggan sesuai tema ulang tahun ke-77 KAI yakni "Bangkit Lebih Cepat, Melayani Lebih Baik".
Baca Juga: Teteg Wetan Kulon Progo Siap Ditutup 20 September 2022, Dishub Beberkan Rekayasa Lalu Lintasnya
Joni juga manambahkan, ada 10 Perjalanan dari total 5 Nama KA yang mengalami percepatan waktu hingga 31 menit. Dengan begitu, para penumpang akan dapat lebih efisien menggunakan waktunya untuk melakukan mobilitas ke luar kota.
Daftar Perjalanan Kereta Api yang Durasi Perjalanannya Dipercepat
Berikut daftar perjalanan yang mengalami percepatan waktu tempuh 5 KA Jarak Jauh:
1. KA Argo Sindoro dengan Nomor KA 11, perjalanan Semarang Tawang - Gambir dari yang sebelumnya 5 jam 40 menit menjadi 5 jam 20 menit, mengalami selisih waktu lebih cepat 20 menit.
2. KA Argo Sindoro dengan Nomor KA 12, perjalanan Gambir - Semarang Tawang dari yang sebelumnya 5 jam 37 menit menjadi 5 jam 17 menit, mengalami selisih waktu lebih cepat 20 menit.
3. KA Argo Muria dengan Nomor KA 13, perjalanan Semarang Tawang - Gambir dari yang sebelumnya 5 jam 44 menit menjadi 5 jam 24 menit, mengalami selisih waktu lebih cepat 20 menit.
Berita Terkait
-
LRT Jabodebek Mundur Beroperasi Juni 2023 Karena Persoalan Safety
-
Teteg Wetan Kulon Progo Siap Ditutup 20 September 2022, Dishub Beberkan Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Aset Diduduki Pihak yang Tak Berhak, KAI Daop 6 Yogyakarta Intensifkan Pengamanan
-
Berapa Jarak Tempuh Maksimal untuk Sekali Berkendara Pakai Sepeda Motor?
-
KAI Tawarkan Hak Penamaan 10 Stasiun untuk Dikolaborasikan dengan Mitra
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
PAN Dukung Ambang Batas Parlemen Dihapus Hingga Usul Fraksi Dibatasi
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Merasa Ada yang Memanfaatkan dan Jual Namanya dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Wamensos Agus Jabo Salurkan Bantuan ATENSI di Desa Pilot Project Gambuhan Pemalang
-
Pekik Syukur dan Tangis Haru Pecah di PN Jakut Usai Hakim Bacakan Vonis Pendemo Agustus
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Tengah Sekolah Rusak: Solusi atau Salah Prioritas?
-
Sumut Darurat Agraria: 450 Konflik Mandek, 1,8 Juta Jiwa Terdampak Bencana Sepanjang 2025
-
Roy Suryo Siap Laporkan Balik Eggi Sudjana, Sebut Ada Strategi Adu Domba 'Otoritas Solo'
-
Heboh Kota Tua Jadi Lokasi Syuting Film Lisa BLACKPINK, Begini Penjelasan Pihak Pengelola
-
Batal Lanjutkan RJ, Penghentian Kasus Hogi Minaya Tinggal Tunggu Surat Kejari Sleman
-
Nyaris Seluruh Faskes di Daerah Bencana Sumatera Berfungsi Normal