Suara.com - Umat Muslim yang berencana membayar utang puasa Ramadhan dianjurkan untuk bersuci terlebih dahulu sebelum puasa. Bersuci tidak sembarangan membersihkan tubuh saja, namun ada tata cara yang wajib diikuti.
Mandi wajib bertujuan untuk membersihkan atau mencusikan diri dari hadas besar. Termasuk mandi keramas sambil membaca doa untuk membersihkan tubuh dari ujung rambut hingga ujung kaki.
Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini doa keramas mau puasa, lengkap dengan bacaan niat dan tata cara mandi wajib yang perlu diketahui.
Niat Mandi Wajib
Sebelum melakukan mandi keramas mau puasa, Anda diharuskan membaca niat. Niat ini bisa dibaca secara lisan maupun di dalam hati saja. Adapun bacaan niat atau doa keramas sebagai berikut.
"Nawaitu Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhal Lillahi Ta'aala".
Artinya: "Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah Ta'aala".
Jika hadas besar pada perempuan disebabkan oleh keluarnya darah dari organ intim setelah melahirkan atau nifas, maka niat mandi wajib yang harus dibaca adalah sebagai berikut:
"Nawaitu Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbar Minan Nafasi Fardhal Lillahi Ta'aala".
Baca Juga: Dzikir dan Doa Minta Rezeki Setelah Sholat Tahajud Beserta Artinya
Artinya: "Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari nifas, fardhu karena Allah Ta'ala".
Tata Cara Mandi Wajib
Setelah mengetahui bacaan niat doa keramas mau puasa, ikutilah panduan mandi wajib di bawah ini untuk menyempurnakan ritual membersihkan diri sebelum menunaikan puasa.
- Membaca niat mandi wajib
- Mencuci tangan sebanyak 3 kali
- Membersihkan area kemaluan dan kotoran menggunakan tangan kiri
Berita Terkait
-
Dzikir dan Doa Minta Rezeki Setelah Sholat Tahajud Beserta Artinya
-
Dibaca Usai Akad, Ini Doa Orang Menikah yang Diajarkan Rasulullah
-
Kumpulan Doa Berangkat Kerja Agar Diberi Rezeki Halal dan Melimpah
-
Niat Sholat Dhuha 2 dan 4 Rakaat, Lengkap dengan Tata Cara, Doa, dan Artinya
-
Arti Doa Iftitah dalam Sholat Lengkap: Bacaan, Latin, dan Keutamaannya
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas