Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR membela Anggota Komisi I Effendi Simbolon terkait pernyataan Politisi PDI Perjuangan tersebut mengenai isu disharmonisasi di dalam tubuh TNI.
Sebelumnya, pernyataan mengenai isu disharmoni disampaikan Effendi dalam Rapat Komisi I DPR pada 5 September 2022. Menurut MKD, pernyataan Effendi merupakan suatu bentuk kritik membangun.
"MKD menegaskan, secara substansi pernyataan teradu pada saat raker Komisi I tanggal 5 September 2022 terkait isu disharmoni di tubuh TNI adalah sebuah kritikan membangun TNI," kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman membacakan putusan sidang, Kamis (15/9/2022).
Habiburokhman menegaskan, pernyataan yang disampaikan Effendi di dalam rapat memiliki hak imunitas.
"Pernyataan yang disampaikan teradu Effendi Simbolon mempunyai hak imunitas untuk menyampaikan pernyataan, pertanyaan dan sikap dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 20 a ayat 3 UU MD3," ujar Habiburokhman.
Hak imunitas tersebut membolehkan anggota parlemen untuk bebas berbicara dan mengekspresikan pendapat mereka tentang keadaan politik tertentu tanpa rasa khawatir akan mendapatkan tindakan balasan atas dasar motif politik pula, atau motif politik tertentu.
Sebelumnya, Effendi Simbolon hadir di Ruang MKD DPR. Kehadiran Effendi, dalam kapasitasnya sebagai teradu atas sejumlah laporan ihwal ucapan 'TNI kayak gerombolan.'
Dari pantauan Suara.com, Effendi masuk di ruangan sekira 15.14 WIB. Tampak Effendi memberikan senyum dan salam hormat serta salam jempol kepada awak media.
Sebelumnya, sesaat Effendi memasuki ruang sidang, Wakil Ketua MKD Trimedya Panjaitan kembali membuka rapat setelah dilakukan skorsing selama 15 menit. Adapun rapat mengenai laporan itu berlanjut dengan pembacaan keputusan.
Baca Juga: Salam Jempol Effendi Simbolon dan Putusan MKD yang Tak Lanjutkan Laporan soal TNI Mirip Gerombolan
"Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan yang dihadiri oleh saudara teradu," kata Trimedya di ruang MKD, Kamis (15/9/2022).
Trimedya kemudian menyerahkan kepada Wakil Ketua MKD Habiburokhman untuk membacakan keputusan. Dalam keputusannya, MKD memilih untuk tidak melanjutkan laporan terhadap Effendi di kasus ucapan TNI mirip gerombolan.
Ada sejumlah alasan, di antaranya ialah Effendi yang telah melakukan permohonan maaf secara terbuka dan meminta maaf dalam proses sidang di MKD. Atas dasar tersebut, laporan terhadap Effendi tidak dilanjutkan.
"Tidak dapat ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI," kata Habiburokhman.
Effendi Minta Maaf
Effendi meminta maaf atas ucapannya yang menyebut TNI mirip gerombolan. Permintaan maaf itu ia tujukan kepada para prajurit TNI baik yang masih berdinas maupun telah purna.
Ia menegaskan, tidak ada maksud dirinya untuk menyudutkan TNI. Sebaliknya, ia ingin TNI semakin solid dan kuat.
"Dari lubuk hati yang dalam, saya mohon maaf atas apapun perkataan saya yang menyinggung, yang menyakiti, yang tidak nyaman di hati para prajurit siapapun dia," kata Effendi dalam konferensi pers di Ruang Fraksi PDIP di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (14/9/2022).
Selain kepada para prajurit, Effendi sekaligus meminta maaf kepada Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa dan tiga kepala staf, mulai dari KSAD, KSAU, dan KSAL. Ia juga meminta maaf kepada para pihak lain yang merasa tersinggung atas ucapannya.
"Sekali lagi saya mohon maaf," kata Effendi.
Sebelumnya, Keluarga Besar dan Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri (FKPPI) melaporkan Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Pelaporan dilakukan pada hari ini atau sehari setelah Effendi menyampaikan permohonan maaf pada Rabu kemarin.
Adapun dalam laporannya, Ketua Umum Generasi Muda FKPPI Shandy Mandela mempermasalahkan ucapan Effendi Simbolon soal TNI mirip gerombolan. FKPPI tidak terima dengan ucapan Effendi dalam rapat bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pekan lalu.
"Dalam KBBI kata gerombolan itu artinya pengacau. Artinya kami sangat sakit hati mengenai hal itu, maka hari ini kami melaporkan kepada MKD," kata Shandy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
FKPPI sendiri mengaku telah menerima permintaan maaf dari Effendi atas ucapannya. Tetapi menurut Shandy, proses hukum atau sanksi terkait dugaan pelanggaran etik perlu dilanjutkan.
"Maaf itu kami terima, tapi ini kan negara hukum, kami harus lanjutkan dan mempertanggungjawabkan perbuatan dan pernyataannya tersebut," kata Shandy.
Ia berharap MKD dapat benar-benar memproses sejumlah laporan yang telah masuk atas Effendi. Ia mengharapkan ada keputusan yang bersifat adil bagi semua.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
-
Unik, Aksi Massa di Mapolda DIY Bergerak Organik Tanpa Orasi dan Tuntutan Tertulis
-
Aksi di Mapolda DIY: Massa Kecam Kekerasan Aparat yang Tewaskan Bocah di Maluku
-
Terkuak! Bukan Polisi, Pelaku Penganiaya Pegawai SPBU di Cipinang Ternyata Wiraswasta