Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon hadir di ruang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Kehadiran Effendi ialah dalam kapasitasnya sebagai teradu atas sejumlah laporan ihwal ucapan TNI mirip gerombolan.
Pantauan Suara.com Effendi masuk di ruangan sekitar 15.14 WIB. Tampak Effendi memberikan senyum dan jempol kepada awak media.
Diketahui sesaat Effendi memasuki ruang sidang, Wakil Ketua MKD Trimedya Panjaitan kembali membuka rapat setelah dilakukan skorsing selama 15 menit. Adapun rapat mengenai laporan itu berlanjut dengan pembacaan keputusan.
"Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan yang dihadiri oleh saudara teradu," kata Trimedya di ruang MKD, Kamis (15/9/2022).
Trimedya kemudian menyerahkan kepada Wakil Ketua MKD Habiburokhman untuk membacakan keputusan.
Dalam keputusannya, MKD memilih untuk tidak melanjutkan laporan terhadap Effendi di kasus ucapan TNI mirip gerombolan.
Ada sejumlah alasan, di antaranya ialah Effendi yang telah melakukan permohonan maaf secara terbuka dan meminta maaf dalam proses sidang di MKD. Atas dasar tersebut, laporan terhadap Effendi tidak dilanjutkan.
"Tidak dapat ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI," kata Habiburokhman.
Effendi Minta Maaf
Sebelumnya Effendi Simbolon meminta maaf atas ucapannya yang menyebut TNI mirip gerombolan. Permintaan maaf itu ia tujukan kepada para prajurit TNI baik yang masih berdinas maupun telah purna.
Effendi menegaskan bahwa tidak ada maksud dari dirinya untuk menyudutkan TNI. Sebaliknya ia ingin TNI semakin solid dan kuat.
"Dari lubuk hati yang dalam, saya mohon maaf atas apapun perkataan saya yang menyinggung, yang menyakiti, yang tidak nyaman di hati para prajurit siapapun dia," kata Effendi dalam konferensi pers di Ruang Fraksi PDIP di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (14/9/2022).
Selain kepada para prajurit, Effendi sekaligus meminta maaf kepada Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa dan tiga kepala staf, mulai dari KSAD, KSAU, dan KSAL.
Ia juga meminta maaf kepada para pihak lain yang merasa tersinggung atas ucapannya.
Berita Terkait
-
Sudah Minta Maaf Gegara Sebut TNI Kayak Gerombolan, Effendi Simbolon Tetap Diadukan ke MKD oleh FKPPI
-
Redam Amarah Prajurit usai Effendi Simbolon Minta Maaf, KSAD Dudung Kutip Hadis Nabi Muhammad
-
Ucapan 'TNI Bak Gerombolan' Berbuntut Panjang, Effendi Simbolon Kini Diadukan Ke MKD Meski Sudah Minta Maaf
-
Terima Maaf Effendi Simbolon, Dudung: Itu Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan
-
KSAD Dudung Ajak Prajurit TNI Tanggapi Pernyataan Effendi Simbolon, Pengamat Militer: Bahaya, Melanggar Aturan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar