Suara.com - Setelah Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 sudah dicairkan, Kemnaker kembali membeberkan info terkait pencairan BSU 2022 tahap 2 dengan besaran yang sama, yaitu Rp600 ribu per penerima. Lantas BSU tahap 2 kapan cair? Ketahui syarat dapat, cara cek dan jadwal pencairannya berikut.
Informasi pencairan BSU tahap 2 tentunya sangat ditunggu oleh para pekerja dan buruh yang namanya tidak terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahap 1. Sebelumnya, Kemenker telah mengumumkan info mengenai BSU tahap 1 yang resmi cair pada hari Senin, 12 September 2022 lalu. Pencairan tahap pertama dana BSU ini sudah diterima oleh sebanyak 4.112.052 sasaran penerima.
Syarat Dapat BSU Tahap 2
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penerima dana BSU tahap 2 Rp. 600 ribu.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Merupakan peserta aktif pada program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
3. Mendapatkan Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja atau Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi ataupun kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak yakni sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga mencapai ratus ribuan penuh.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 serta Level 4 yang ditetapkan pemerintah Indonesia
5. Diutamakan pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca Juga: DIbuka! Rekrutmen TNI Perwira Karier untuk Lulusan D4, S1, dan S2 Tahun 2022
Cara Cek Penerima BSU Tahap 2
Penerima BSU 2022 Rp600 ribu dapat mengecek statusnya di 2 link yang telah disediakan berikut ini.
1. Melalui laman Kemenaker
- Klik laman https://kemnaker.go.id/
- Jika belum memiliki akun, maka Anda harus membuat akun terlebih dahulu.
- Setelah selesai membuat akun langkah selanjutnya yaitu log in dengan melengkapi profil dan juga status.
- Cek notifikasi apakah nama sudah terdaftar atau tidak terdaftar dalam daftar calon penerima upah BSU.
- Jika sudah terdaftar maka nantinya Anda akan mendaptkan pemberitahuan sesuai dengan tahapan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker.
- Jika dana sudah ditransfer, penerima akan mendapat notifikasi langsung.
2. Melalui laman BPJS Ketenagakerjaan
- Klik laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nantinya akan ada verifikasi robot.
- Klik tombol lanjutkan untuk dapat mengetahui apakah Anda lolos atau tidaknya sebagai penerima upah BSU 2022.
BSU Tahap 2 Kapan Cair?
Jadwal pencairan BSU 2022 tahap kedua menurut Sekretaris Jenderal Kemenaker akan diusahakan turun pada minggu ini. Karena saat ini masih dilakukan upaya mencocokkan semua data penerima dana BSU tahun 2022.
Berita Terkait
-
DIbuka! Rekrutmen TNI Perwira Karier untuk Lulusan D4, S1, dan S2 Tahun 2022
-
Cara Daftar Ojol AirAsia Gaji Rp 10 Juta, Siap Mengaspal November 2022!
-
Cek Penerima BLT BBM dan BPNT di Cekbansos.kemensos.go.id, Dapat Rp 500 Ribu Tunai!
-
Cara Cek BSU Tahap 2 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Rp 600 Ribu Segera Cair!
-
Cara Cek BLT BBM Lewat Cekbansos.kemensos.go.id, Sudah Cair Rp 600 Ribu
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta
-
Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka
-
Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden Prabowo
-
Tata Cara Baca Surat Yasin 3 Kali di Malam Nisfu Syaban, Bacalah Usai Maghrib dengan Niat Ini
-
Kemkomdigi Normalkan Akses Grok di X dengan Syarat Ketat dan Pengawasan Berkelanjutan