Suara.com - Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) telah berhasil menyalurkan BSU 2022 tahap 1 Rp 600.000 kepada 4.112.052 penerima pada 12 September 2022. Lantas, kapan BSU tahap 2 cair? Untuk mengetahuinya, simak berikut ini cara cek BSU tahap 2.
Diketahui, BSU atau subsidi gaji tahun 2022 ini akan disalurkan pada 16 juta penerima. Adapun proses pencairan dilakukan dalam 2 tahap. Untuk tahap pertama diberikan pada tanggal 12 September 2022.
Dilansir AyoBandung--jaringan Suara.com, Selasa (13/9/2022), saat ini Kemnaker tengah menyiapkan data calon penerima BSU tahap 2. Data ini akan melalui proses verifikasi baik BPJS Ketenagakerjaan maupun internal Kemnaker.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini terus melakukan verifikasi data penerima BSU 2022 Rp 600 ribu. Kemnaker berharap, dana bantuan subsidi gaji periode terbaru siap dalam minggu ini.
Untuk update pencairan BSU tahap 2, bisa langsung cek akun sosial media resmi atau maupun website resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenker. Lantas, bagaimana cara cek BSU 2022 tahap 2? Berikut ini penjelasannya yang dirangkum dari berbagai sumber.
Cara Cek BSU Tahap 2
- Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lalu, scroll ke bagian dan klik "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
- Kemudian masukkan NIK KTP, nama lengkap, dan tanggal lahir
- Selanjutnya, masukan nama lengkap ibu kandung, lalu konfirmasi ulang
- Berikutnya masukkan nomor HP aktif, lalu konfirmasi ulang
- Masukkan juga alamat email aktif, lalu konfirmasi ulang
- Setelah itu, klik "Lanjutkan"
Jika nama kamu masuk dalam daftar sebagai penerima BSU, maka akan muncul pada layar kolom pengecekan serta update nomor rekening. Namun jika tidak terdaftar, maka akan munc notifikasi permohonan maaf.
Syarat Penerima BSU 2022
Untuk bisa menerima BSU atau Subsidi gaji 2022 tahap 2, ada beberapa syarat penerima yang perlu diketahui. Adapun beberapa syarat tersebut tercatat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022.
Baca Juga: Siapa Pekerja Tak Layak Dapat BSU 2022? Jangan Protes Jika Tak Dapat Rp 600 Ribu
Berdasarkan Permenaker 10/2022, adapun syarat penerima BSU 2022 yaitu:
- BSU ditujukan bagi pekerja atau buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia. Dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Penerima BSU adalah pekerja atau buruh yang menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- BSU ditujukan kepada pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
- Penerima BSU 2022 bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri.
Perlu diketahui, cara cek BSU 2022 tahap 2 selain melalui situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/, juga dapat dilakukan dengan login di su.kemnaker.go.id dan kemnaker.go.id. Namun terlebih dahulu anda harus memiliki akun di laman tersebut.
Demikian informasi mengenai cara cek BSU tahap 2 lengkap dengan syarat penerima BSU yang penting untuk diketahui. Apakah kamu salah satu nama yang terdaftara sebagai penerima BSU 2022?
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Siapa Pekerja Tak Layak Dapat BSU 2022? Jangan Protes Jika Tak Dapat Rp 600 Ribu
-
Kemnaker: Permintaan Pengisian Data Penerima BSU yang Beredar di Media Online dan Medsos Hoax
-
Situs bsu.kemnaker.go.id Lemot, Ini 2 Link Alternatif Cek BSU 2022
-
Panduan Lengkap Cara Membuat Akun BSU Kemnaker Sampai Cek Status Pencairan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf