Mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna menjadi perbincangan publik baru-baru ini. Diketahui, penyidik KPK melakukan panggilan kepada Agus Supriatna, tetapi mendapatkan tentangan dari pihak Agus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Agus Supriatna pada tanggal 8 dan 15 September 2022. Namun, mantan KSAU tersebut tidak memenuhi panggilan dari lembaga anti-rasuah itu.
Diketahui, disampaikan oleh kuasa hukum Agus Supriatna, Teguh Samudera, pihaknya meminta agar KPK memanggil kliennya sesuai dengan prosedur.
Teguh menyebut bahwa panggilan KPK tidak sesuai dengan prosedur, tidak sesuai dengan instruksi panglima maupun Undang-Undang yang berlaku untuk militer.
Teguh menyampaikan bahwa untuk TNI sendiri, memiliki aturan yang khusus. Jadi, lembaga KPK harus menghargai sesama lembaga dan sesama institusi.
Seperti diketahui, status Agus Supriatna saat ini merupakan purnawirawan TNI. Meskipun begitu, Teguh menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut terjadi pada saat Agus masih aktif sebagai prajurit TNI.
Menanggapi hal tersebut, pihak KPK menegaskan bahwa pemanggilan Agus Supriatna telah menggunakan prosedur sipil yang berlaku.
Sebagai informasi, mantan KSAU Agus Supriatna dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU pada tahun 2016-2017.
Lantas, siapakah mantan KSAU Agus Supriatna tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Satu per Satu Dekan Unila Diperiksa KPK, Ini yang Digali Penyidik
Rekam Jejak Agus Supriatna
Diketahui, Agus Supriatna merupakan mantan KSAU Marsekal TNI. Agus lahir di Bandung, Jawa Barat, pada tanggal 28 Januari 1959.
Di TNI sendiri, Agus pernah menjabat sebagai Pangkoopsau II, Wairjen Mabes tni, dan Kepala Staf Umum TNI berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin 3398/XII/2014 tanggal 30 Desember 2014.
Sebelum menjabat sebagai KSAU, Agus merupakan seorang perwira tinggi bintang dua TNI AU atau Marsekal Muda yang juga menjabat sebagai Wakil Inspektorat Jenderal TNI.
Kemudian, pada tahun 2014, Agus naik pangkat menjadi Marsekal Madya dengan jabatan Kepala Staf Umum TNI untuk memenuhi syarat calon KSAU, yaitu perwira tinggi bintang tiga.
Pada tahun 2015, Agus dilantik menjadi KSAU ke-20 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, di Istana Negara.
Berita Terkait
-
KPK Kembali Tetapkan Bupati Langkat Nonaktif Tersangka Gratifikasi
-
PJ Sekda Pemalang Slamet Masduki Cabut Gugatan Soal Status Tersangkanya, KPK: Sudah Tepat
-
Satu per Satu Dekan Unila Diperiksa KPK, Ini yang Digali Penyidik
-
Bos Kelompok Paramiliter Rusia Bela Keputusan Kirim Napi ke Perang Ukraina
-
KPK Telisik Peran Mardani Maming Kendalikan Perusahaan Tambang dengan Tempatkan Orang Kepercayaan Jadi Direktur
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi