Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Penjabat Sekretaris Daerah Pemalang Slamet Masduki sudah tepat mencabut gugatan praperadilan atas status tersangkanya oleh lembaga antirasuah dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku cukup menghargai keputusan yang diambil tersangka Slamet Masduki. KPK, kata Ali, tentunya sudah sesuai prosedur hukum dalam menetapkan pihak-pihak yang dijadikan tersangka.
Menurut Ali, lembaganya sudah memiliki sejumlah bukti kuat dalam kasus suap di Kabupaten Pemalang dengan melakukan operasi tangkap tangan yang turut menjerat Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.
"Alat bukti yang KPK miliki juga telah cukup. Sehingga tepat jika tersangka (Slamet Masduki) mencabut gugatannya," ucap Ali dikonfirmasi, Jumat (16/9/2022).
Untuk proses lebih lanjut, kata Ali, seluruh alat bukti perkara kasus ini tentunya akan disampaikan dalam persidangan nantinya.
"Kita ikuti bersama perkara ini yang nantinya seluruh alat bukti yang kami miliki akan diuji di hadapan majelis hakim Tipikor," imbuhnya
Sebelumnya, Slamet Masduki sempat mendaftarkan gugatan pada 24 Agustus 2022 lalu. Dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/2022/PN JKT. Adapun pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun, Slamet Masduki mencabut gugatannya itu yang terlampir di halaman Sistem Informasi Penanganan Perkara PN Jakarta Selatan.
"Menyatakan bahwa Permohonan Praperadilan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 75/Pid.Prap/2022/PN.Jkt.Sel. dicabut," dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).
"Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat pencabutan tersebut di buku register yang tersedia untuk itu," imbuhnya
Sebelumnya, dalam gugatan praperadilan Slamet Masduki diantaranya kepada pihak termohon KPK. Salah satunya penetapan tersangka terhadap dirinya disebut tidak sah.
"Tindakan termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam penangkapan dan penetapan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,"dikutip dari Isi permohonan
Maka itu, pihak penggugat yakni Slamet Masduki berharap majelis hakim dalam memeriksa perkara dan putusannya dapat berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
"Dan apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,"
Dalam kasus ini, selain menetapkan Bupati Mukti sebagai tersangka, KPK juga telah menetapkan Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo Adi merupakan orang kepercayaan Bupati Mukti.
Berita Terkait
-
KPK Telisik Peran Mardani Maming Kendalikan Perusahaan Tambang dengan Tempatkan Orang Kepercayaan Jadi Direktur
-
Periksa Dekan Fakultas, KPK Dalami Aliran Uang ke Rektor Unila Karomani Soal Penentuan Kelulusan Mahasiswa Baru
-
KPK Kembali Tetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Tersangka Kasus Gratifikasi
-
KPK Sayangkan Bila Napi Koruptor Bebas Bersyarat Hanya Karena Donor Darah dan Pandai Membatik
-
Berstatus Tersangka KPK, PJ Sekda Pemalang Slamet Masduki Cabut Gugatan di PN Jaksel
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama
-
Rayakan HUT ke-18 Partai Secara Sederhana, Sejumlah Elite Gerindra Mulai Berdatangan ke Kertanegara
-
Petaka di Jalur Besi Tanah Sareal: Warga Penjaga Palang Pintu Tergeletak Usai Tertemper Kereta
-
Sambut Praja IPDN, Wamendagri Bima Arya Tekankan Fokus Pemulihan Permukiman Warga Aceh Tamiang
-
Sambut HUT PDIP ke-53, Atribut Soekarno Run 2026 Resmi Diluncurkan di GBK
-
Pramono Targetkan Inflasi Jakarta 2026 Jinakkan Angka Nasional
-
Polda Metro Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakarta Barat! Empat Balita Berhasil Diselamatkan
-
Timnas Futsal Melaju ke Final Piala Asia 2026, Bahlil Lahadalia: Ah Paten Itu!
-
Benarkah Beras dan Rokok Penentu Garis Kemiskinan Warga Jakarta?
-
Tak Mau Ingkari Putusan Munas Golkar, Bahlil Tegaskan Bakal Dukung Prabowo-Gibran hingga Selesai