Suara.com - Otoritas kesehatan China mengimbau warganya untuk menghindari kontak langsung dengan warga negara asing (WNA) setelah kasus pertama cacar monyet dikonfirmasi di negara itu pada Jumat (16/9).
"Untuk mencegah kemungkinan infeksi cacar monyet dan sebagai bagian dari gaya hidup sehat kita, diimbau agar Anda tidak bersentuhan langsung dengan WNA," kata kepala epidemiolog Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit China, Wu Zunyou, di akun Weibo miliknya, Sabtu.
Lebih lanjut, ia mengingatkan masyarakat untuk menghindari bersentuhan dengan orang yang baru kembali dari luar negeri dalam tiga pekan terakhir serta semua "orang asing".
"Wajib dan sangat penting untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan epidemi cacar monyet di tingkat sosial," ujarnya.
Setelah keterangan Wu tersebar luas ke publik, kolom komentar di bawah unggahan awal dimatikan pada Minggu.
Beberapa warganet mempertanyakan mengapa para WNA di China dianggap lebih berbahaya dari warga lokal padahal beberapa WNA telah menetap lama dan belum pergi ke luar negeri karena pembatasan COVID-19 yang diberlakukan di beberapa wilayah di China belakangan ini
Wu belum menanggapi permintaan Reuters untuk mengomentari hal ini.
Sebelumnya, kota Chongqing pada Jumat melaporkan kasus cacar monyet pada seseorang yang baru tiba dari luar negeri. Kasus itu menjadi kasus pertama yang diketahui di daratan China di tengah wabah global virus tersebut baru-baru ini.
Risiko penularannya kecil lantaran orang tersebut langsung dikarantina setibanya di Chongqing, kata komisi kesehatan setempat lewat pernyataan.
Semua kontak diisolasi dan dalam pengawasan medis.
Sekitar 90 negara, di mana cacar monyet bukanlah endemi, telah melaporkan penyakit virus tersebut, yang dinyatakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai darurat kesehatan global.
Tercatat lebih dari 60.000 kasus cacar monyet terkonfirmasi dan sejumlah negara bukan endemi melaporkan kematian pertama terkait penyakit tersebut. [Antara]
Berita Terkait
-
Seiring Waktu Lepas Sendiri, Jangan Sentuh Keropeng Cacar Monyet
-
UEA Gandeng China Siapkan Misi Penjelajahan ke Bulan
-
Asyik Jalan di Catwalk sambil Gendong Anak, Sun Yi Menuai Pro Kontra
-
Guan Xiaotong Ulang Tahun, Begini Ucapan Selamat Luhan untuk Sang Pacar
-
Jangan Digosok! Keropeng Cacar Monyet Bisa Lepas Sendiri, Ini Saran Dokter
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas