Suara.com - Sampai saat ini tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, tak juga ditahan. Hal ini memicu kontroversi di kalangan masyarakat setelah Putri disebut tidak ditahan karena memiliki anak kecil yang masih memerlukan pengasuhan.
Alasan ini membuat publik ramai melempar spekulasi, termasuk menduga Putri sengaja diistimewakan akibat adanya isu Ferdy Sambo yang berkuasa di korps bhayangkara.
Tudingan tersebut lah yang ditanggapi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam wawancaranya di Metro TV. Sigit menepis dugaan adanya kekuasaan Sambo dan membeberkan beberapa alasan Putri tidak ditahan.
"Para tersangka, terpidana, mereka harus masuk penjara, harus membawa anak mereka. Kan alasan tidak ditahannya Putri Candrawathi adalah kemanusiaan, tetapi mengapa Putri Candrawathi seakan-akan istimewa?" tanya pembawa acara, dikutip Suara.com pada Selasa (20/9/2022).
"Memang ada pertimbangan-pertimbangan subjektif yang menjadi kewenangan penyidik," kata Sigit. "Sepanjang tersangka tersebut kooperatif."
"Dan kemudian saya melihat ada rekomendasi dari Komnas Perempuan terkait kondisi di psikologi kesehatan si Putri, yang dalam tanda kutip perlu ada perhatian khusus, ini ada rekomendasinya," sambung Sigit.
Alasan inilah yang menjadi penyebab Putri Candrawathi lalu tidak ditahan. Lalu ditambah dengan Putri yang memiliki anak berusia 1,5 tahun sehingga menjadi tambahan alasan bagi penyidik untuk tidak menahan istri Sambo.
"Dan kemudian yang bersangkutan memiliki anak umur 1,5 tahun, dan kemudian terkait dengan apakah dia menghalang-halangi penyidikan, ataukah kemudian ingin mengulangi lagi, tentu itu menjadi pertimbangan penyidik dan mengambil keputusan untuk mencekal yang bersangkutan dan memberi kesempatan wajib lapor," jelas Sigit.
Mantan Kabareskrim Polri itu membenarkan keputusan penyidik sulit untuk diterima publik. Karena itulah, Sigit berharap keputusan penyidik terhadap Putri bisa diterapkan dengan sama adilnya kepada narapidana wanita lain.
"Jadi Putri tidak ditahan bukan bagian dari negosiasi atau kewenangan Sambo yang tersisa?" cecar pembawa acara lagi.
Kapolri pun dengan tegas membantahnya. "Tidak ada kewenangan Sambo yang tersisa yang membuat penyidik ragu-ragu, tapi lebih ke pertimbangan subjektif dan bersifat kemanusiaan," pungkas Sigit.
Sudah Dipecat, IPW Yakin Ferdy Sambo Masih Melawan
Mantan Kadiv Propam Polri itu mengajukan banding atas keputusan Komite Etik untuk memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Sidang banding pun digelar pada Senin (19/9/2022) kemarin dan Sambo diputuskan tetap dipecat.
Meski begitu, Indonesia Police Watch meyakini perlawanan Sambo belum berakhir, bahkan bila harus dilakukan dengan di luar proses hukum.
Diungkap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Sambo bisa jadi akan mengungkap dugaan pelanggaaran yang dilakukan sejumlah anggota Polri untuk menyelamatkan dirinya.
Tag
Berita Terkait
-
Ada yang Ngolah Kasus Ferdy Sambo, Ini Sederet Jenderal Bintang Tiga yang Dikenal Garang dan Ditakuti Mafia
-
CEK FAKTA: Disidak Najwa Shihab, Sel Ferdy Sambo Kosong, Benarkah?
-
Berkali-kali Berteriak 'Tembak' ke Bharada E, Ferdy Sambo Disebut Jadi Penembak Kepala Brigadir J: Penentu Kematian
-
Viral! Tak Setuju Ferdy Sambo Dihukum Mati, Pegiat Media Sosial Ini Malah Dihujat Warganet: Kawannya PC Ini
-
Kamaruddin Simanjuntak Nilai Putri Candrawathi Bisa Terjerat Obstruction of Justice
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG