Suara.com - Sudah tahu belum, kalau Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah disahkan? Tepatnya pada Selasa (20/9/2022), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I Tahun sidang 2022-2023 telah mengesahkan RUU PDP tersebut, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.
Tentunya, hal ini menjadi kabar baik bagi Indonesia di tengah keamanan data pribadi yang menjadi sorotan. Penasaran, ingin tahu daftar poin penting UU Perlindungan Data Pribadi? Langsung saja simak ulasannya di bawah ini.
Daftar Poin Penting RUU Perlindungan Data Pribadi
Secara terperinci, RUU Perlindungan Data Pribadi mengatur tentang beberapa poin berikut ini:
1. Definisi data pribadi
2. Pengendali, prosesor, dan subjek data pribadi
3. Data pribadi anak dan difabel
4. Pencegahan kebocoran data pribadi
5. Penghapusan data pribadi
Baca Juga: Hadirnya UU PDP Disebut Belum Tentu Kurangi Aksi Kebocoran Data di Indonesia
6. Kegagalan perlindungan data pribadi
7. Menuntut ganti rugi
8. Denda maksimal senilai R p6 miliar dan pidana maksimal 6 tahun terhadap perseorangan dan korporasi.
Penjelasan selengkapnya dapat dilihat melalui ulasan di bawah ini.
Kategori Data Pribadi
Di dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa data pribadi adalah data perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Data pribadi terdiri dari dua, yaitu data pribadi bersifat spesifik dan bersifat umum.
Berita Terkait
-
Hadirnya UU PDP Disebut Belum Tentu Kurangi Aksi Kebocoran Data di Indonesia
-
UU PDP Resmi Disahkan, Lembaga PDP Kuat dan Independen Harus Segera Dibentuk
-
UU PDP Dinilai Mengandung Pasal Karet, Berpotensi Jadi Alat Kriminalisasi
-
UU PDP, Penjual Data Pribadi Bisa Didenda Rp 50 Miliar
-
UU PDP Sah, Lembaga Pelindungan Data Pribadi Ditetapkan Presiden
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Iran Tembak Rudal Balistik ke Diego Garcia, Pangkalan Pesawat Pengebom Amerika di Samudra Hindia
-
Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan
-
Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden
-
Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor
-
Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?
-
Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!
-
Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya
-
Didampingi Didit, Prabowo Akhirnya Temui dan Salami Warga Yang Hadir di Acara Open House Istana
-
SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?
-
Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa