Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate menerangkan lembaga pelindungan data pribadi yang diatur dalam UU PDP. Berdasarkan regulasi itu, lembaga terkait bakal ditetapkan langsung oleh presiden.
"Secara spesifik terkait lembaga PDP, sesuai pasal 58-60 UU PDP yang baru disahkan tadi, lembaga tersebut berada di bawah lembaga presiden, dan bertanggung jawab kepada presiden sebagai pengejawantahan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia," kata Plate dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Selasa (20/9/2022).
Dia mengatakan, lembaga tersebut akan melaksanakan tugas-tugas soal perlindungan data pribadi. Pertama, perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi perlindungan data pribadi.
Kedua, pengawasan penyelenggaraan perlindungan data pribadi. Ketiga penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP. Keempat, fasilitasi penyelesaian sengketa diluar pengadilan terkait perlindungan data pribadi.
Ketentuan ini diatur dalam Bab IX tentang Kelembagaan. Bab ini terdiri dari Pasal 58-61 di UU PDP.
Berikut tugas Lembaga PDP sesuai Pasal 58-61 di UU PDP:
Pasal 58
(1) Pemerintah berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.
(4) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Presiden.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 59
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) melaksanakan:
a. perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi Pelindungan Data Pribadi yang menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan Prosesor Data Pribadi;
b. pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi;
c. penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-Undang ini; dan
d. fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Pasal 60
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) berwenang:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang Pelindungan Data Pribadi;
b. melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pengendali Data Pribadi;
c. menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Pelindungan Data Pribadi yang dilakukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
d. membantu aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;
e. bekerja sama dengan lembaga Pelindungan Data Pribadi negara lain dalam rangka penyelesaian dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi lintas negara;
f. melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia;
g. memberikan perintah dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
h. melakukan publikasi hasil pelaksanaan pengawasan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. menerima aduan dan/atau laporan tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
j. melakukan pemeriksaan dan penelusuran atas pengaduan, laporan, dan/atau hasil pengawasan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
k. memanggil dan menghadirkan Setiap Orang dan/atau Badan Publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
l. meminta keterangan, data, Informasi, dan dokumen dari Setiap Orang dan/atau Badan Publik terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
m. memanggil dan menghadirkan ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
n. melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana, ruang, dan/atau tempat yang digunakan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi, termasuk memperoleh akses terhadap data dan/atau menunjuk pihak ketiga; dan
o. meminta bantuan hukum kepada kejaksaan dalam penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi.
Baca Juga: Kominfo: UU PDP Akan Disempurnakan Seiring Waktu
Pasal 61
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan wewenang lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diatur dalam Peraturan Pemerintah
Berita Terkait
-
Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?
-
Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian
-
Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
iPhone Fold Dirumorkan Mirip iPad, Apple Siapkan Desain Paling Nyeleneh Sepanjang Sejarah iPhone
-
Kenaikan Harga Chip Memori Uji Ketahanan Pasar Smartphone di 2026, Merek Mana yang Mampu Bertahan?
-
Nioh 3 Siap Rilis Bulan Ini, Kemungkinan Tak Eksklusif PS5 dan PC
-
7 Smartwach Murah Alternatif Xiaomi, Fungsional dan Awet Mulai Rp100 Ribuan
-
7 HP Oppo Rp2 Jutaan yang Paling Layak Beli di 2026, Performa Jempolan
-
68 Kode Redeem FF Aktif Hari Ini 3 Februari: Klaim Green Flame Draco dan Arrival Animation
-
41 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Februari 2026: Raih Icon 115-117 dan Draf Voucher
-
5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan Baterai Jumbo: Jadi Barang Buruan di Tahun 2026
-
Bikin Kota Lebih Estetik! Cara Meningkatkan Grafis TheoTown Jadi Lebih Realistis
-
6 Game Modifikasi Mobil Terbaik: Restorasi Klasik hingga Supercar Mewah!