Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate menerangkan lembaga pelindungan data pribadi yang diatur dalam UU PDP. Berdasarkan regulasi itu, lembaga terkait bakal ditetapkan langsung oleh presiden.
"Secara spesifik terkait lembaga PDP, sesuai pasal 58-60 UU PDP yang baru disahkan tadi, lembaga tersebut berada di bawah lembaga presiden, dan bertanggung jawab kepada presiden sebagai pengejawantahan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia," kata Plate dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Selasa (20/9/2022).
Dia mengatakan, lembaga tersebut akan melaksanakan tugas-tugas soal perlindungan data pribadi. Pertama, perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi perlindungan data pribadi.
Kedua, pengawasan penyelenggaraan perlindungan data pribadi. Ketiga penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP. Keempat, fasilitasi penyelesaian sengketa diluar pengadilan terkait perlindungan data pribadi.
Ketentuan ini diatur dalam Bab IX tentang Kelembagaan. Bab ini terdiri dari Pasal 58-61 di UU PDP.
Berikut tugas Lembaga PDP sesuai Pasal 58-61 di UU PDP:
Pasal 58
(1) Pemerintah berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.
(4) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Presiden.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 59
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) melaksanakan:
a. perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi Pelindungan Data Pribadi yang menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan Prosesor Data Pribadi;
b. pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi;
c. penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-Undang ini; dan
d. fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Pasal 60
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) berwenang:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang Pelindungan Data Pribadi;
b. melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pengendali Data Pribadi;
c. menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Pelindungan Data Pribadi yang dilakukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
d. membantu aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;
e. bekerja sama dengan lembaga Pelindungan Data Pribadi negara lain dalam rangka penyelesaian dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi lintas negara;
f. melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia;
g. memberikan perintah dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
h. melakukan publikasi hasil pelaksanaan pengawasan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. menerima aduan dan/atau laporan tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
j. melakukan pemeriksaan dan penelusuran atas pengaduan, laporan, dan/atau hasil pengawasan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
k. memanggil dan menghadirkan Setiap Orang dan/atau Badan Publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
l. meminta keterangan, data, Informasi, dan dokumen dari Setiap Orang dan/atau Badan Publik terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
m. memanggil dan menghadirkan ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
n. melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana, ruang, dan/atau tempat yang digunakan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi, termasuk memperoleh akses terhadap data dan/atau menunjuk pihak ketiga; dan
o. meminta bantuan hukum kepada kejaksaan dalam penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi.
Baca Juga: Kominfo: UU PDP Akan Disempurnakan Seiring Waktu
Pasal 61
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan wewenang lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diatur dalam Peraturan Pemerintah
Berita Terkait
-
Bahaya Pasal 'Sapu Jagad' UU PDP: Kritik Pejabat dan Karya Seni Bisa Berujung Bui?
-
Komdigi Kebut Lembaga PDP Selesai Agustus 2025, Imbas Transfer Data Pribadi RI ke AS
-
Data WNI Jadi Komoditas AS? Pakar Ungkap Bahaya Klausul Rahasia dalam Perjanjian Dagang
-
UU PDP Terancam Lumpuh: Indonesia Wajib Transfer Data Pribadi Warga ke AS
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
EA FC 26 Sudah Bisa Dimainkan: Daftar Ikon Terungkap, Gameplay Tuai Pujian
-
Render Vivo V60 Lite 4G Beredar: Desain Mirip iPhone 17, Harga Lebih Murah
-
4 Rekomendasi iPhone Bekas Terbaik, Lengkap dengan Harganya di September 2025
-
Redmi 15C 5G Resmi, HP Murah Xiaomi dengan Kamera 50MP dan Baterai 6.000 mAh
-
Samsung Galaxy A17 4G Masuk Indonesia, HP Rp 2 Jutaan dengan Kamera 50MP
-
Meta Ray-Ban Display: Kacamata Pintar Calon Pengganti Smartphone, Cukup Kontrol dari Tangan
-
Ray-Ban Meta 2 Resmi Dirilis, Kacamata Pintar Bisa Rekam Video 3K
-
Oppo Siapkan ColorOS 16, Kapan Tanggal Rilis Resminya?
-
53 Kode Redeem FF Hari Ini 18 September 2025, Klaim Evo Gun hingga Skin Scar Megalodon
-
Redmi K90 Kantongi Sertifikasi Anyar, Ungkap Teknologi Pengisian Daya Ini