Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate menerangkan lembaga pelindungan data pribadi yang diatur dalam UU PDP. Berdasarkan regulasi itu, lembaga terkait bakal ditetapkan langsung oleh presiden.
"Secara spesifik terkait lembaga PDP, sesuai pasal 58-60 UU PDP yang baru disahkan tadi, lembaga tersebut berada di bawah lembaga presiden, dan bertanggung jawab kepada presiden sebagai pengejawantahan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia," kata Plate dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Selasa (20/9/2022).
Dia mengatakan, lembaga tersebut akan melaksanakan tugas-tugas soal perlindungan data pribadi. Pertama, perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi perlindungan data pribadi.
Kedua, pengawasan penyelenggaraan perlindungan data pribadi. Ketiga penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP. Keempat, fasilitasi penyelesaian sengketa diluar pengadilan terkait perlindungan data pribadi.
Ketentuan ini diatur dalam Bab IX tentang Kelembagaan. Bab ini terdiri dari Pasal 58-61 di UU PDP.
Berikut tugas Lembaga PDP sesuai Pasal 58-61 di UU PDP:
Pasal 58
(1) Pemerintah berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.
(4) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Presiden.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 59
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) melaksanakan:
a. perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi Pelindungan Data Pribadi yang menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan Prosesor Data Pribadi;
b. pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi;
c. penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-Undang ini; dan
d. fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Pasal 60
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) berwenang:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang Pelindungan Data Pribadi;
b. melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pengendali Data Pribadi;
c. menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Pelindungan Data Pribadi yang dilakukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
d. membantu aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;
e. bekerja sama dengan lembaga Pelindungan Data Pribadi negara lain dalam rangka penyelesaian dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi lintas negara;
f. melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia;
g. memberikan perintah dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
h. melakukan publikasi hasil pelaksanaan pengawasan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. menerima aduan dan/atau laporan tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
j. melakukan pemeriksaan dan penelusuran atas pengaduan, laporan, dan/atau hasil pengawasan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
k. memanggil dan menghadirkan Setiap Orang dan/atau Badan Publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
l. meminta keterangan, data, Informasi, dan dokumen dari Setiap Orang dan/atau Badan Publik terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
m. memanggil dan menghadirkan ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
n. melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana, ruang, dan/atau tempat yang digunakan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi, termasuk memperoleh akses terhadap data dan/atau menunjuk pihak ketiga; dan
o. meminta bantuan hukum kepada kejaksaan dalam penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi.
Baca Juga: Kominfo: UU PDP Akan Disempurnakan Seiring Waktu
Pasal 61
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan wewenang lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diatur dalam Peraturan Pemerintah
Berita Terkait
-
TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS
-
UU PDP Dinilai Mandek, Keamanan Data Biometrik Publik Jadi Tanda Tanya
-
Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?
-
Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
4 HP Honor RAM 12 GB 5G Terbaru, Performa Gahar Mulai Rp3 Jutaan
-
Makin Murah, Game AAA Star Wars Ini Diskon hingga 75 Persen di Steam
-
6 iPhone Lawas yang Kameranya Bagus dan Murah 2026, Masih Layak Dipakai!
-
Sampai Kapan Harga Ponsel Bertambah Mahal? Analis Ungkap Krisis Memori hingga 2027
-
Publisher Game Indonesia Siap Bawa TypeCaster dan Irradiant Skies ke Pasar Global
-
Cara Aktifkan Paket IM3 SimpelRoam Haji, Internet Otomatis di Arab Saudi
-
Halo 2 dan Halo 3 Remake Diprediksi dalam Pengembangan, Pakai Teknologi Anyar
-
13 HP Infinix RAM Besar di Bawah Rp2 Juta Mei 2026, Mana Pilihanmu?
-
Bocoran Fitur iPhone 18 Pro Beredar, Dynamic Island Bakal Lebih Kecil?
-
Microchip: AI Generatif Mulai Bergeser dari Cloud ke Perangkat Edge