Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate menerangkan lembaga pelindungan data pribadi yang diatur dalam UU PDP. Berdasarkan regulasi itu, lembaga terkait bakal ditetapkan langsung oleh presiden.
"Secara spesifik terkait lembaga PDP, sesuai pasal 58-60 UU PDP yang baru disahkan tadi, lembaga tersebut berada di bawah lembaga presiden, dan bertanggung jawab kepada presiden sebagai pengejawantahan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia," kata Plate dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Selasa (20/9/2022).
Dia mengatakan, lembaga tersebut akan melaksanakan tugas-tugas soal perlindungan data pribadi. Pertama, perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi perlindungan data pribadi.
Kedua, pengawasan penyelenggaraan perlindungan data pribadi. Ketiga penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP. Keempat, fasilitasi penyelesaian sengketa diluar pengadilan terkait perlindungan data pribadi.
Ketentuan ini diatur dalam Bab IX tentang Kelembagaan. Bab ini terdiri dari Pasal 58-61 di UU PDP.
Berikut tugas Lembaga PDP sesuai Pasal 58-61 di UU PDP:
Pasal 58
(1) Pemerintah berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.
(4) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Presiden.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 59
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) melaksanakan:
a. perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi Pelindungan Data Pribadi yang menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan Prosesor Data Pribadi;
b. pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi;
c. penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-Undang ini; dan
d. fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Pasal 60
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) berwenang:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang Pelindungan Data Pribadi;
b. melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pengendali Data Pribadi;
c. menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Pelindungan Data Pribadi yang dilakukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
d. membantu aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;
e. bekerja sama dengan lembaga Pelindungan Data Pribadi negara lain dalam rangka penyelesaian dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi lintas negara;
f. melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia;
g. memberikan perintah dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
h. melakukan publikasi hasil pelaksanaan pengawasan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. menerima aduan dan/atau laporan tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
j. melakukan pemeriksaan dan penelusuran atas pengaduan, laporan, dan/atau hasil pengawasan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
k. memanggil dan menghadirkan Setiap Orang dan/atau Badan Publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
l. meminta keterangan, data, Informasi, dan dokumen dari Setiap Orang dan/atau Badan Publik terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
m. memanggil dan menghadirkan ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
n. melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana, ruang, dan/atau tempat yang digunakan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi, termasuk memperoleh akses terhadap data dan/atau menunjuk pihak ketiga; dan
o. meminta bantuan hukum kepada kejaksaan dalam penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi.
Baca Juga: Kominfo: UU PDP Akan Disempurnakan Seiring Waktu
Pasal 61
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan wewenang lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diatur dalam Peraturan Pemerintah
Berita Terkait
-
Menkomdigi Tegaskan Konten Ebem Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana
-
Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan
-
Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional
-
TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS
-
UU PDP Dinilai Mandek, Keamanan Data Biometrik Publik Jadi Tanda Tanya
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Peternak Rugi Ratusan Juta Gegara Listrik Padam, Bos PLN Diminta Tanggung Jawab
-
Takut Birokrasi Ribet dan Jalan Rusak, Warga Bawa Jenazah Bocah 8 Tahun Pakai Motor
-
Timnas Indonesia Dipermalukan Vietnam, John Herdman Akui Kalah Taktik, Rizky Ridho Minta Maaf
-
ASICS Novablast vs HOKA Clifton untuk Daily Trainer, Mana yang Lebih Unggul?
-
Sindiran Keras Kebijakan Tukin TNI: Seperti Tahu Bulat, Digoreng Dadakan
-
Wardah BB Tint Shade Neutral Fair Cocok untuk Kulit Apa? Ini Review Lengkap dan Keunggulannya!
-
Mata Air dan Sumur Mengering, 90 Jiwa di Bogor Selatan Terdampak Bencana Kekeringan
-
Perempuan dan Kebiasaan Overthinking: Sesulit Itukah Memerdekakan Pikiran?
-
Guru Besar UGM Semprot Kenaikan Tukin TNI-Kemenhan: Pemerintah Pesta, Rakyat Cuci Piring
-
Gawat! 50 Persen SPPG di Banten Belum Punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi