Suara.com - Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya mengharapkan, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru saja disahkan kemarin dapat mengurangi kebocoran data di Indonesia.
Pasalnya, regulasi baru itu memiliki sederet ancaman sanksi yang jelas untuk pengelola data apabila terjadi insiden.
"UU PDP diharapkan dapat mengurangi kebocoran data karena ancaman sanksi yang jelas bagi pengelola data," kata Alfons dalam keterangan resminya, Rabu (21/9/2022).
Kendati demikian, UU PDP tidak akan mengurangi aksi peretasan secara langsung.
Sebab sebelum adanya UU PDP pun sebenarnya hacker sudah melanggar hukum dan dapat dihukum berat sesuai kesalahannya tanpa UU PDP.
"Peretas yang menjalankan aktivitasnya semuanya tahu tindakannya melanggar hukum dan jika tertangkap konsekuensi hukum menanti mereka," imbuh dia.
Tapi Alfons mengharapkan kalau UU PDP ini justru mendorong pengelola data bisa lebih peduli dan baik dalam mengelola datanya.
Kemudian faktor kunci dari hal ini juga ada di lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pengelolaan data pribadi.
"Kalau bisa (Lembaga Pelindungan Data Pribadi: red) bisa menjalankan perannya dengan dan berkomunikasi baik dengan institusi pengelola data, yang diawasinya dan bertaji selevel satgas pengendali kebocoran data yang dibentuk Menko Polhukam, maka ini akan memberikan pengaruh signifikan terhadap perbaikan pengelolaan data di Indonesia," tutur dia.
Baca Juga: UU PDP Resmi Disahkan, Lembaga PDP Kuat dan Independen Harus Segera Dibentuk
"Tetapi jika tidak, maka tidak akan memberikan dampak signifikan pada perbaikan pengelolaan data di Indonesia," lanjut Alfons.
Dia menambahkan, peran mengamankan ranah siber di Indonesia sebenarnya tidak berubah.
Sebab, kuncinya masih ada di BSSN karena salah satu kunci utama pengamanan data adalah penerapan enkripsi yang baik dan kuat dalam lalu lintas data.
"BSSN diharapkan dapat memposisikan dirinya dengan baik, meningkatkan kemampuan SDM, dan menetapkan standar pengamanan data yang harus diikuti oleh semua institusi pengelola data," ucapnya.
"Diharapkan lembaga PDP, BSSN, dan Kominfo dapat bahu membahu menjalankan perannya dengan baik sesuai tupoksinya guna menciptakan ranah siber yang aman, sehat, dan bermanfaat untuk masyarakat Indonesia," harap Alfons.
Sekadar informasi, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) resmi disahkan DPR RI pada Selasa lalu.
Naskah final RUU PDP terdiri atas 371 daftar inventarisasi masalah (DIM), 16 bab, serta 76 pasal.
Berita Terkait
-
Apa itu Samsung Knox? Ini Fitur dan Penjelasannya
-
Dokumen Internal Bocor: Sisi Gelap AI WhatsApp Terbongkar, Keselamatan Anak Terancam?
-
Bahaya Pasal 'Sapu Jagad' UU PDP: Kritik Pejabat dan Karya Seni Bisa Berujung Bui?
-
Komdigi Kebut Lembaga PDP Selesai Agustus 2025, Imbas Transfer Data Pribadi RI ke AS
-
Data WNI Jadi Komoditas AS? Pakar Ungkap Bahaya Klausul Rahasia dalam Perjanjian Dagang
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Xiaomi 15T Series Resmi Perdana Dijual Serentak di 14 Kota: Rasakan Mobile Photography Profesional
-
11 Kode Redeem FF Terbaru 4 Oktober 2025, Banjir Skin Gratis dan Emote Sultan
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025: Skuad Auto Gacor, Klaim Ballon d'Or
-
7 Prompt Gemini AI Foto Malam Mingguan Bareng Pacar di Tempat Romantis
-
Daftar HP Rp1 Jutaan Oktober 2025: Ramah di Kantong, Spek Tetap Berjaya
-
Sony Luncurkan FE 100mm F2.8 Macro GM OSS: Lensa Makro Telefoto Medium Pertama dalam Seri G Master
-
Isu Jual Beli Hp Wajib Balik Nama, Kemkomdigi Sebut Daftar IMEI Tidak Wajib
-
4 Deretan Fakta Wacana Beli HP Bekas Kayak Beli Motor, Mesti Balik Nama Biar Aman?
-
Apa Dampak Usai Izin TikTok Dibekukan Pemerintah, Masih Bebas Bikin Konten?
-
Ini Bukti Peluncuran Oppo Find X9 dan Find X9 Pro Makin Dekat