Suara.com - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai UU Pelindungan Data Pribadi yang disahkan pada Selasa (20/9/2022) mengandung pasal karet yang bisa digunakan untuk mengkriminalisasi orang lain.
Direktur Eksekutif Wahyudi Djafar mengatakan rumusan Pasal 65 Ayat 2 jo. Pasal 67 ayat 2 UU PDP mengandung frasa melawan hukum yang batasannya tidak jelas, berdampak karet dan multi-tafsir dalam penerapannya.
"Yang berisiko disalahgunakan untuk tujuan mengkriminalkan orang lain," terang Wahyudi dalam keterangannya, Selasa.
Sebelumnya Elsam juga menyoroti ketidaksetaraan rumusan sanksi terhadap sektor swasta dalam UU PDP yang dinilai menganakemaskan lembaga pemerintah.
Elsam menjabarkan, bila melakukan pelanggaran, sektor publik hanya mungkin dikenakan sanksi administrasi. Ini tertera dalam Pasal 57 ayat 2 UU PDP.
"Sedangkan sektor privat selain dapat dikenakan sanksi administrasi, juga dapat diancam denda administrasi sampai dengan 2 persen dari total pendapatan tahunan (Pasal 57 ayat 3), bahkan dapat dikenakan hukuman pidana denda mengacu pada Pasal 67, 68, 69, dan 70," terang Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar.
Dengan rumusan demikian, lanjut Wahyu, meski undang-undang ini diklaim berlaku mengikat bagi sektor publik dan privat, dalam kapasitas yang sama sebagai pengendali/pemroses data, namun dalam penerapannya, akan lebih bertaji pada korporasi, tumpul terhadap badan publik.
Posisi sektor swasta semakin dipinggirkan dalam UU PDP karena lembaga atau otoritas pelindungan data oleh regulasi itu diatur agar ditetapkan oleh presiden, yang tak lain adalah kepala eksekutif.
"Artinya otoritas ini takubahnya dengan lembaga pemerintah (eksekutif) lainnya," jelas Wahyu.
Baca Juga: UU PDP, Penjual Data Pribadi Bisa Didenda Rp 50 Miliar
Padahal salah satu mandat utama lembaga ini adalah memastikan kepatuhan kementerian/lembaga yang lain terhadap UU PDP, sekaligus memberikan sanksi jika institusi pemerintah tersebut melakukan pelanggaran.
"Pertanyaan besarnya, apakah mungkin satu institusi pemerintah memberikan sanksi pada institusi pemerintah yang lain?" tukas Wahyu.
UU PDP dinilai memberikan cek kosong pada presiden, tidak secara detail mengatur perihal kedudukan dan struktur kelembagaan otoritas ini, sehingga kekuatan dari otoritas yang dibentuk akan sangat tergantung pada niat baik presiden.
Berita Terkait
-
TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS
-
Febri Diansyah Kritik Pasal 2 UU Tipikor: Jadi Pasal Karet yang Berisiko Kriminalisasi Pebisnis
-
UU PDP Dinilai Mandek, Keamanan Data Biometrik Publik Jadi Tanda Tanya
-
Mahasiswa vs Pemerintah di MK: Siapa yang Akan Menang dalam Uji Materi KUHP Nasional?
-
Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
HP Samsung Paling Murah Seri Apa? Ini 5 Pilihan Spek Terbaik Mulai dari Rp1 Jutaan
-
Penerus Kejayaan Patapon, Ratatan Bersiap ke Konsol pada Bulan Depan
-
Honor 600e Nongol di Geekbench Bawa Chipset MediaTek Terbaru, Seberapa Ngebut?
-
51 Kode Redeem FF Terbaru 27 April 2026, Sikat Hadiah Skin hingga Bundle Gintoki
-
37 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 April 2026, Dapatkan Player OVR 112-114 Gratis
-
RedMagic Gaming Tablet 5 Pro Debut Mei, Usung Snapdragon 8 Elite Gen 5 dan Layar 185 Hz
-
Redmi Headphones Neo Muncul di Toko Online: Harga Kompetitif, Baterai Tahan 72 Jam
-
4 Tablet Terbaru Pesaing iPad Mini April 2026: Performa Kencang, AnTuTu Tembus 4 Juta
-
Harga Terjun Bebas! Ini 7 HP Flagship yang Turun Harga Drastis di April 2026
-
76 Kode Redeem FF Max Terbaru 26 April 2026: Klaim Bundel Gintoki dan VSK94 Undersea