Dengan demikian, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana yang diatur sebelumnya. Upaya ini dilakukan agar proses pindah status kepegawaian tersebut berjalan lebih efektif dan efisien.
Sebagai contoh, ketika seorang Pj bupati akan melepas ASN-nya pindah ke kabupaten lain. Kedua kepala daerah, baik yang melepas maupun menerima, harus mendapatkan izin Mendagri lebih dulu sebelum menandatangani surat melepas dan menerima pegawai tersebut.
Padahal pada tahap selanjutnya, mutasi antardaerah tersebut akan tetap diproses oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan demikian, untuk mempercepat proses pelayanan mutasi, maka melalui penandatanganan izin melepas dan izin menerima tersebut diberikan.
Pada dasarnya SE itu hanya memberikan persetujuan amat terbatas, hanya 2 urusan diatas kepada Pj Kepala Daerah untuk kecepatan dan kelancaran birokrasi pembinaan kepegawaian, dan sangat jauh berbeda dengan kewenangan kepala daerah definitif, "ujar Benni.
Namun, lanjut Benni, untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.
"Kalau tidak dapat izin dari Mendagri, maka kebijakan tersebut tidak dapat dilakukan oleh daerah," tegasnya.
Selanjutnya, setelah proses pembinaan kepegawaian tersebut dilaksanakan, maka Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus melaporkan kepada Mendagri paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak kebijakan tersebut diambil.
Usul Cabut Surat Edaran
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengusulkan agar Mendagri Tito Karnavian mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022.
Baca Juga: Andika Perkasa, Tito Karnavian dan Rizal Ramli Dianggap Layak Jadi Capres 2024 dari Non Partai
Saan menilai SE yang memberikan izin kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), maupun penjabat sementara (Pjs) kepala daerah untuk memutasi maupun memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu rawan untuk diinterpretasi sendiri-sendiri.
"Jadi saya mengusulkan surat edaran tersebut kalau bisa dicabut karena nanti rawan interpretasi. Bukan hanya rawan interpretasi oleh para Pj gubernur, bupati/wali kota, juga rawan interpretasi di publik," kata Saan dalam rapat Komisi II dan Mendagri, Rabu (21/9/2022).
Selain rawan interpretasi, Saan menilai keberadaan SE itu juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.
Karena itu, sebelum mengusulkan mencabut SE, Saan lebih dulu meminta adanya evaluasi dan revisi untuk kemudian diperbarui dengan SE lain.
"Dievaluasi atau direvisi terkait dengan soal surat edaran itu supaya dasar hukumnya ini tidak bertentangan dengan undang-undang yang ada semua," kata Saan.
Sebelumnya Saan menilai penjelasan terkait SE penting disampaikan Tito di dalam rapat.
Berita Terkait
-
Mendagri Beberkan Perbedaan Kepemimpinan Birokratis dan Teknokratik kepada Calon Kepala OJK
-
Minta Daerah Juga Tingkatkan Kualitas SDM, Mendagri Tito: Jangan Hanya Andalkan Kekayaan Alam
-
Mendagri Tegaskan Tiga Tugas Utama di Wilayah Perbatasan dalam Upacara Peringatan HUT Ke-15 BNPP
-
Delegasi UEA dan Mendagri Tito Bahas Kolaborasi Penguatan Sumber Daya Manusia
-
Datangi Istana, Mendagri Tito Sebut Presiden Prabowo Bakal Lantik Menkopolkam Baru Siang Ini
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
Terkini
-
Jejak 'Uang Haram' Zarof Ricar Terendus, Aset Baru Rp 35 M Atas Nama Anak Ikut Disita
-
Babak Baru Korupsi Proyek Jalan Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin Jadi Tersangka Selanjutnya?
-
Ketua Komisi X DPR Soroti Kasus Kepsek SMPN 1 Prabumulih, Ingatkan Bahaya Intervensi Kekuasaan
-
Jejak Hitam Zarof Ricar: Kejagung Sita Harta Karun Rp35 M, Tanah Korupsi Disamarkan Atas Nama Anak
-
Rekrutmen TNI AD Bintara dan Tamtama 2025, Lulusan SMA/SMK Merapat! Cek Syarat dan Jadwal di Sini
-
Cek Kesehatan Gratis Sudah Menjangkau Hampir 30 Juta Penerima Manfaat
-
Wamenkum Peringatkan DPR: Semua Tahanan Bisa Bebas Jika RUU KUHAP Tak Segera Disahkan
-
Ogah Batasi, Komdigi Klaim Tak Masalah Warga Punya Banyak Akun Medsos, Asalkan...
-
Ancaman Serius dari DPR, Distributor Pupuk Subsidi Bermasalah Siap-siap Dicabut Izin!
-
Kritik Pedas Rocky Gerung Respons Reshuffle Prabowo: Cuma 'Dikocok Ulang', Hasilnya Sama Saja