Islam sangat menghormati orang yang meninggal dunia, sehingga penting untuk jenazah dirawat sebaik mungkin sebelum dikebumikan.
"Tata cara pengurusan jenazah bukanlah semata-mata tugasnya para pengurus masjid, mushola, langgar, atau pemuka agama saja, melainkan tugas kita semua sebagai anggota masyarakat muslim," ujar Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, dikutip Suara.com dari laman resminya, Rabu (21/9/2022).
Hukum mengurus jenazah muslim adalah fardhu kifayah, yang berarti kewajiban keagamaan yang jika sudah dilaksanakan oleh sebagian orang maka sebagian yang lain sudah terbebas dari dosa. Namun sebaliknya, jika tidak dilakukan oleh barang satu orang pun, maka seluruhnya akan berdosa.
Dalam Islam, ada 4 kewajiban muslim terhadap saudaranya sesama muslim yang meninggal dunia, yakni memandikan, mengafani, mensalatkan, dan menguburkannya.
Salat jenazah juga merupakan suatu kewajiban umat Islama terhadap jenazah dan hukumnya fardhu kifayah.
Tag
Berita Terkait
-
Kabar Naturalisasi Sandy Walsh dan Jordi Amat Bikin Ngeri Negeri Tetangga: Skuat Indonesia Mengerikan
-
Viral Lagu TikTok 'Begitu Syulit Lupakan Rehan', Ternyata Ini Sosok Cowok yang Dinyanyikan
-
Viral, Murid Tutup Gerbang Saat Guru Telat Datang Ke Sekolah
-
Biduan Dikacangin! Tamu Kondangan Malah Asik Fokus Nobar Bola, Warganet: Kesalahan Panitia
-
'Sumpah Ngepas Banget!' Viral Curhat Soal Gaji Rp 6,5 Juta Kurang untuk Hidup Sebulan, Beli Bensin Saja Habis Sejuta
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Menghilang Usai OTT, KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing
-
Menekraf Teuku Riefky Harsya Dukung Jatim Media Summit 2026: Bangun Ekosistem Bersama
-
Mobil Jadi Instrumen Suap, KPK Sita Kendaraan Roda Empat dalam OTT di Kuansing
-
Jokowi Tiba di Jakarta, Bakal Hadiri HUT Bhayangkara Besok
-
Balita Tewas di Lubang Galian Manggarai, DPRD DKI Minta Seluruh Proyek Pemprov Diaudit
-
'Surat Imbauan Ada, Area Sudah Steril', Kata Lurah Soal Galian Maut Manggarai
-
Menlu Sugiono Terima Menlu Maxim, Bahas Pesiapan Kunjungan Presiden Republik Belarus ke Indonesia
-
Ironi Galian Maut Manggarai: Proyek Cegah Tawuran, Tapi Renggut Nyawa Anak
-
Aktivis 98 Kritik Manajemen Politik Prabowo: Lamban, Bikin Rumit Situasi
-
Dudung Takziah ke Rumah Peserta SPPI yang Meninggal, Pastikan Pelatihan Fisik Dihapus!