Suara.com - Para pekerja korban PHK bisa bernapas lega, sebab mereka masih bisa mendapatkan BSU tahap 2 sebesar Rp 600 ribu. Meski demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji.
Melalui akun Instagram resmi @kemnaker mengumumkan bahwa para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja masih bisa mendapatkan BLT gaji sebesar Rp 600 ribu.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja korban PHK. Simak berikut syarat-syaratnya agar bisa dapat BSU tahap 2.
Syarat Pekerja Korban PHK Dapat BSU Tahap 2
Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pekerja korban PHK agar bisa mendapat suntikan dana Rp 600 ribu.
- Masih berstatus sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022
- Pekerja yang kena PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU selama memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022
- Pekerja yang telah diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 bisa cek status penerima secara mandiri melalui laman bsu.kemnaker.go.id.
Cara Cek Penerima BSU 2022
Untuk memastikan pekerja korban PHK mendapatkan BSU, Anda bisa memeriksanya melalui laman Bsu.kemnaker.go.id dengan mengikuti panduan di bawah ini.
- Buka laman https://kemnaker.go.id
- Masuk ke akun Anda dengan memilih Login. Jika Anda belum memiliki akun, pilih Daftar Akun, lalu isilah data diri mulai dari NIK, nama sesuai KTP dan nama ibu kandung
- Lakukan aktivasi akun dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP yang terdaftar
- Setelah berhasil mendaftarkan diri, lakukan Login
- Isilah profil diri mulai dari foto profil, biodata, status pernikahan dan tipe lokasi
- Setelah pengisian data selesai, maka akan muncul notifikasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan muncul notifikasi centang hijau. Namun, jika tidak terdaftar, maka akan muncul tulisan Anda tidak terdaftar.
Bagi pekerja korban PHK yang merasa sudah memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU namun tidak terdaftar, Anda bisa menyampaikan keluhan Anda dengan menelepon ke nomor 175 atau WhatsApp ke nomor 081380070175.
Baca Juga: 3 Cara Cek Apakah Kita Penerima BSU Tahap 2, Bisa Lewat HP
Demikian penjelasan mengenai syarat pekerja korban PHK mendapatkan BSU tahap 2 Rp 600 ribu. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
3 Cara Cek Apakah Kita Penerima BSU Tahap 2, Bisa Lewat HP
-
Cara Cek Status Penerima BSU Tahap 2, Namamu Terdaftar Dapat Rp 600 Ribu atau Tidak?
-
Kapan Pendaftaran Ojol AirAsia Dibuka? Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
-
Bisa Dapat Kacamata Gratis, Ini Cara Klaim Pakai BPJS Kesehatan
-
Karyawan Terkena PHK Bisa Dapat BSU, Berikut Syarat Lengkapnya
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733