Suara.com - Para pekerja korban PHK bisa bernapas lega, sebab mereka masih bisa mendapatkan BSU tahap 2 sebesar Rp 600 ribu. Meski demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji.
Melalui akun Instagram resmi @kemnaker mengumumkan bahwa para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja masih bisa mendapatkan BLT gaji sebesar Rp 600 ribu.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja korban PHK. Simak berikut syarat-syaratnya agar bisa dapat BSU tahap 2.
Syarat Pekerja Korban PHK Dapat BSU Tahap 2
Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pekerja korban PHK agar bisa mendapat suntikan dana Rp 600 ribu.
- Masih berstatus sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022
- Pekerja yang kena PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU selama memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022
- Pekerja yang telah diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 bisa cek status penerima secara mandiri melalui laman bsu.kemnaker.go.id.
Cara Cek Penerima BSU 2022
Untuk memastikan pekerja korban PHK mendapatkan BSU, Anda bisa memeriksanya melalui laman Bsu.kemnaker.go.id dengan mengikuti panduan di bawah ini.
- Buka laman https://kemnaker.go.id
- Masuk ke akun Anda dengan memilih Login. Jika Anda belum memiliki akun, pilih Daftar Akun, lalu isilah data diri mulai dari NIK, nama sesuai KTP dan nama ibu kandung
- Lakukan aktivasi akun dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP yang terdaftar
- Setelah berhasil mendaftarkan diri, lakukan Login
- Isilah profil diri mulai dari foto profil, biodata, status pernikahan dan tipe lokasi
- Setelah pengisian data selesai, maka akan muncul notifikasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan muncul notifikasi centang hijau. Namun, jika tidak terdaftar, maka akan muncul tulisan Anda tidak terdaftar.
Bagi pekerja korban PHK yang merasa sudah memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU namun tidak terdaftar, Anda bisa menyampaikan keluhan Anda dengan menelepon ke nomor 175 atau WhatsApp ke nomor 081380070175.
Baca Juga: 3 Cara Cek Apakah Kita Penerima BSU Tahap 2, Bisa Lewat HP
Demikian penjelasan mengenai syarat pekerja korban PHK mendapatkan BSU tahap 2 Rp 600 ribu. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
3 Cara Cek Apakah Kita Penerima BSU Tahap 2, Bisa Lewat HP
-
Cara Cek Status Penerima BSU Tahap 2, Namamu Terdaftar Dapat Rp 600 Ribu atau Tidak?
-
Kapan Pendaftaran Ojol AirAsia Dibuka? Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
-
Bisa Dapat Kacamata Gratis, Ini Cara Klaim Pakai BPJS Kesehatan
-
Karyawan Terkena PHK Bisa Dapat BSU, Berikut Syarat Lengkapnya
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan