Suara.com - Peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan layanan klaim subsidi kacamata untuk memeriksa mata dan mengganti kacamata baru. Lantas, bagaimana cara klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan?
Klaim kacamata untuk pengguna aktif BPJS Kesehatan berlaku untuk pengguna kelas 1, 2, dan 3. Kacamata yang diklaim juga berlaku untuk lensa minus, plus, hingga silinder.
Besaran subsidi kacamata yang diberikan untuk pengguna masing-masing kelas juga berbeda-beda. Berikut daftar lengkap subsidi per kelas.
- Peserta kelas I mendapat subsidi Rp 300 ribu
- Peserta kelas II mendapat subsidi Rp 200 ribu
- Peserta kelas III mendapat subsidi Rp 150 ribu
Jika biaya kacamata melebihi plafon subsidi per kelas yang sudah ditetapkan, maka peserta dapat membayar kekurangan biayanya secara mandiri. Namun, jika Anda ingin mendapatkan kacamata gratis, maka Anda bisa menyesuaikan frame dan bahan lensa agar harga kacamata bisa dibayar menggunakan plafon subsidi seluruhnya.
Perlu dipahami, pengguna BPJS Kesehatan yang hendak mendapatkan kacamata gratis harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu. Apa saya syarat dapat kacamata dari BPJS Kesehatan?
Syarat Mendapat Kacamata dari BPJS Kesehatan
- Membawa kartu BPJS Kesehatan dengan status peserta aktif.
- Datang langsung ke faskes tingkat I sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan.
- Meminta rujukan ke dokter spesialis mata atau poliklinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Setelah mendapatkan surat rujukan, peserta dapat mulai melakukan serangkaian pemeriksaan mata di faskes rujukan.
- Selesai pemeriksaan mata, Anda akan diberikan sebuah resep sesuai dengan hasil pemeriksaan untuk membeli kacamata di optik rekanan BPJS Kesehatan.
- Resep untuk membeli kacamata dari dokter spesialis mata ini wajib dilegalisasi terlebih dulu sebelum diklaim.
- Anda dapat meminta legalisasi ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dari domisili.
Cara Klaim Kacamata dari BPJS Kesehatan
Setelah persyaratan di atas dipenuhi, ikutilah panduan cara klaim kacamata di bawah ini.
- Datang langsung ke optik rekanan BPJS Kesehatan.
- Pastikan Anda membawa indetitas seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Membawa Kartu BPJS Kesehatan. - Membawa resep dokter yang telah dilegalisasi dari kantor BPJS Kesehatan.
- Piluh frame sesuai dengan keinginan Anda
- Tunggulah hingga kacamata selesai dan bisa Anda pergunakan.
Sebagai catatan, BPJS Kesehatan hanya memberikan subsidi untuk ukuran lensa spheris atau kacamata dengan ukuran minimal 0,5 diopti dan lensa silindris minimal ukuran 0,25 diopti. Selain itu, klaim subsidi kacamata ini hanya bisa dilakukan dua tahun sekali dengan indikasi medis.
Baca Juga: Cara Translate Inggris ke Indonesia Pakai Microsoft Word, Anti Repot!
Itulah penjelasan lengkap mengenai syarat dan cara klaim kacamatan pakai BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
Cara Translate Inggris ke Indonesia Pakai Microsoft Word, Anti Repot!
-
Praktis Tidak Ribet! Begini Cara Koneksi NIK ke NPWP Lewat Handphone
-
Tertarik Dapat Tambahan Cuan dari Google Adsense, Ini Cara Daftarnya
-
Cara Mengecek Kartu Vaksin dan Solusi Ketika Kartu Vaksin Tidak Muncul
-
5 Cara Atasi Rasa Kesepian Paling Ampuh, Salah Satunya Rehat dari Hal Ini
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Revisi Aturan Outsourcing, Wamenaker Jamin Tak Ganggu Iklim Investasi
-
Mahasiswa Kembali Geruduk DPR, Tuntut Evaluasi Total Kabinet Merah Putih
-
Bantah Ada Operasi Politik Tekan PDIP, PKB: Kami Bukan Koordinator Koalisi!
-
Dari Ulat di Sayuran hingga Korupsi, Warga Ini Tetap Kukuh MBG Harus Jalan
-
Respons PDIP, Waketum PKB Tegaskan Istilah Partai Penyeimbang Tak Dikenal Dalam Konstitusi
-
Sekelompok Warga Jakarta Gelar Aksi Dukung MBG: Program Harus Lanjut, Koruptor Wajib Ditangkap
-
Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius
-
DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna HUT ke-499 Kota Jakarta
-
Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Memperkeruh Situasi Nasional, Komunikasi Presiden Ikut Tersorot
-
PKB Heran Jokowi Mendadak Lempar Wacana Prabowo-Gibran 2 Periode: Kemajon!