Suara.com - Peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan layanan klaim subsidi kacamata untuk memeriksa mata dan mengganti kacamata baru. Lantas, bagaimana cara klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan?
Klaim kacamata untuk pengguna aktif BPJS Kesehatan berlaku untuk pengguna kelas 1, 2, dan 3. Kacamata yang diklaim juga berlaku untuk lensa minus, plus, hingga silinder.
Besaran subsidi kacamata yang diberikan untuk pengguna masing-masing kelas juga berbeda-beda. Berikut daftar lengkap subsidi per kelas.
- Peserta kelas I mendapat subsidi Rp 300 ribu
- Peserta kelas II mendapat subsidi Rp 200 ribu
- Peserta kelas III mendapat subsidi Rp 150 ribu
Jika biaya kacamata melebihi plafon subsidi per kelas yang sudah ditetapkan, maka peserta dapat membayar kekurangan biayanya secara mandiri. Namun, jika Anda ingin mendapatkan kacamata gratis, maka Anda bisa menyesuaikan frame dan bahan lensa agar harga kacamata bisa dibayar menggunakan plafon subsidi seluruhnya.
Perlu dipahami, pengguna BPJS Kesehatan yang hendak mendapatkan kacamata gratis harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu. Apa saya syarat dapat kacamata dari BPJS Kesehatan?
Syarat Mendapat Kacamata dari BPJS Kesehatan
- Membawa kartu BPJS Kesehatan dengan status peserta aktif.
- Datang langsung ke faskes tingkat I sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan.
- Meminta rujukan ke dokter spesialis mata atau poliklinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Setelah mendapatkan surat rujukan, peserta dapat mulai melakukan serangkaian pemeriksaan mata di faskes rujukan.
- Selesai pemeriksaan mata, Anda akan diberikan sebuah resep sesuai dengan hasil pemeriksaan untuk membeli kacamata di optik rekanan BPJS Kesehatan.
- Resep untuk membeli kacamata dari dokter spesialis mata ini wajib dilegalisasi terlebih dulu sebelum diklaim.
- Anda dapat meminta legalisasi ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dari domisili.
Cara Klaim Kacamata dari BPJS Kesehatan
Setelah persyaratan di atas dipenuhi, ikutilah panduan cara klaim kacamata di bawah ini.
- Datang langsung ke optik rekanan BPJS Kesehatan.
- Pastikan Anda membawa indetitas seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Membawa Kartu BPJS Kesehatan. - Membawa resep dokter yang telah dilegalisasi dari kantor BPJS Kesehatan.
- Piluh frame sesuai dengan keinginan Anda
- Tunggulah hingga kacamata selesai dan bisa Anda pergunakan.
Sebagai catatan, BPJS Kesehatan hanya memberikan subsidi untuk ukuran lensa spheris atau kacamata dengan ukuran minimal 0,5 diopti dan lensa silindris minimal ukuran 0,25 diopti. Selain itu, klaim subsidi kacamata ini hanya bisa dilakukan dua tahun sekali dengan indikasi medis.
Baca Juga: Cara Translate Inggris ke Indonesia Pakai Microsoft Word, Anti Repot!
Itulah penjelasan lengkap mengenai syarat dan cara klaim kacamatan pakai BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
Cara Translate Inggris ke Indonesia Pakai Microsoft Word, Anti Repot!
-
Praktis Tidak Ribet! Begini Cara Koneksi NIK ke NPWP Lewat Handphone
-
Tertarik Dapat Tambahan Cuan dari Google Adsense, Ini Cara Daftarnya
-
Cara Mengecek Kartu Vaksin dan Solusi Ketika Kartu Vaksin Tidak Muncul
-
5 Cara Atasi Rasa Kesepian Paling Ampuh, Salah Satunya Rehat dari Hal Ini
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO