Suara.com - Setelah penyaluran BSU tahap 1 selesai, penyaluran BSU tahap 2 tahun 2022 akan segera diberikan Pemerintah melalui Kemnaker yang katanya akan dicairkan pekan ini. Lantas, bagaimana cara cek status penerima BSU tahap 2?
Untuk mengecek status apakah nama kamu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak, kamu bisa cek langsung melalui website resmi Kemnaker atau bisa juga melalui situs BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun besaran bantuan yang diberikan pemerintah melalui Kemenker yaitu Rp 600, yang mana bantuan ini diberikan dalam dua tahap kepada para pekerja yang bergaji kurang dari Rp 3,5 juta.
Bantuan akan salurkan kepada penerima yang memiliki rekening Bank Himbara (Himpunan Bank Negara) yaitu BRI, Mandiri, BTN, BNI, dan daftat Bank lainnya yang tergabung dalam Bank Himbara.
Nah bagi para pekerja yang belum menerima BSU pada tahap 1 dan sudah memenuhi kriteria, coba kamu cek daftar penerima BSU tahap 2. Adapun cara cek status penerima BSU tahap 2 yakni sebagai berikut:
Cek Melalui Situs Kemenaker
- Pertama, login akun di bsu.kemnaker.go.id
- Jika belum punya akun, daftar akun baru terlebih dulu jika untuk akses fitur yang ada di situs bsu.kemnaker.go.id
- Lalu, lengkapi identitas diri pada formulir pendaftaran akun
- Kemudian aktifkan akun dengan input kode OTP yang dikirimkan melalui pesan SMS ke nomer yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
- Berikutnya, login lagi dengan akun tersebut untuk akses situs dan melihat daftar penerima BSU tahap 2
- Lengkapi data identitas diri penerima seperti foto profil, status pernikahan, dan lokasi
- Setelah itu, tunggu notifikasi yang berisi apakah nama kamu terdaftar sebagai penerima NSU tahap 2 atau tidak
Jika nama kamu terdaftar sebagai penerima BSU tahap 2, maka akan memperoleh notifikasi centang hijau. Namun jika tak terdaftar, akan memperoleh notifikasi tidak terdaftar.
Cek Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
Selain melalui situs Kemenker, kamu juga bisa cek status penerima BSU melalui situs BPJS Kesehatan. Adapun caranya sebagai berikut:
Baca Juga: Trending lagi! Kapan BSU Tahap 2 Cair? Berikut Jawaban Menteri Ketenagakerjaan
- Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan login
- Setelah login, klik "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
- Lalu, masukkan NIK KTP, nama lengkap, dan tanggal lahir
- Kemudian, masukan nama lengkap ibu kandung
- Berikutnya, masukkan nomor HP aktif
- Selanjutnya, masukkan alamat email aktif
- Tekan "Lanjutkan"
- Setelah itu, akan muncul pada layar apakah nama kamu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak
Demikian ulasan mengenai cara cek status penerima BSU tahap 2 melalui situs Kemenker dan situs BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
-
Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat
-
Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia
-
Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan