Suara.com - Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif menilai Gubernur Anies Baswedan bertindak sesuai legalitas atas pemanfaatan Pulau G di Teluk Jakarta yang diarahkan untuk menjadi kawasan permukiman.
Pemanfaatan Pulau G itu tertera dalam Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta yang diteken Anies pada 27 Juni 2022.
"Pergub atau Perkada yang dikeluarkan Anies sudah sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memesankan kepala daerah harus bertindak sesuai legalitas," kata Syarif saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (24/9/2022).
Selain itu, kata dia, juga sesuai dengan Peraturan Presiden/Perpres Nomor 60 Tahun 2020.
Syarif mengatakan Perpres Nomor 60 Tahun 2020 yang merupakan Beleid tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur atau Jabodetabek dan Punjur, mencantumkan status dari berbagai pulau reklamasi termasuk Pulau G.
"Dalam Perpres itu, di Pasal 81 menyebutkan bahwa Pulau C, D, G dan N ditetapkan Presiden menjadi Zona B8. Arti zona B8 itu adalah zona Budi Daya 8," kata Syarif.
Zona B8 dalam Pasal 81 ayat 2 Perpres 60 Tahun 2020 tersebut merupakan zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah, prasarana lingkungan sedang hingga rendah yang berada pada kawasan reklamasi dengan rawan intrusi air laut dan rawan abrasi.
Sementara, kata dia, Pasal 81 ayat 2 mengatakan bahwa zona B8 bisa digunakan untuk kawasan permukiman dan fasilitasnya, kawasan perdagangan dan jasa. Kemudian kawasan peruntukkan industri dan pergudangan, kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga listrik dan atau peruntukkan kegiatan pariwisata.
"Sekarang muncul di dalam (Pergub) RDTR bahwa Pulau G diarahkan untuk budidaya atau tata ruangnya sebagai budidaya. Tidak ada masalah, tidak ada pelanggaran hukum apalagi janji. Jadi, Pergub RDTR ini bagian dari pelaksanaan dan penjabaran Pepres Nomor 60 tahun 2020," ujar dia.
Baca Juga: Legislator Gerindra DKI Bela Anies Baswedan Soal Pemanfaatan Pulau G untuk Kawasan Permukiman
Selain itu, kata Syarif, Pergub ini diterbitkan sebagai implementasi UU Omnibus law (UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan pemerintah pusat beberapa waktu lalu.
UU itu menyebutkan, dasar hukum pemanfaatan dan penataan ruang yang sudah terbentuk daratan bisa menggunakan peraturan kepala daerah sehingga tidak perlu lagi memakai perda yang merupakan produk eksekutif dan legislatif.
"Jadi kalau dikatakan Anies bermasalah, di mananya? Justru dia bertindak atas legalitas. Nah pengaturan dalam RDTR yang diteken Anies itu, kepada wilayah reklamasi yang sudah terlanjur berbentuk daratan," kata Syarif.
Syarif juga heran dengan pernyataan koleganya di DPRD DKI Jakarta yang menganggap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu tidak konsisten, karena awalnya menolak reklamasi namun sekarang malah memanfaatkan Pulau G sebagai permukiman.
Syarif mengatakan, kebijakan Anies akan dipandang buruk jika mencerna hal ini dengan pemikiran yang sempit. Terkesan Anies melegalkan reklamasi, padahal kebijakan ini dikeluarkan sebagai implementasi dari Perpres.
"Di atas Perkada ini ada Perpres, bagaimana mungkin gubernur bertindak tidak berdasarkan legalitas. Kalau mau mempersoalkan, tidak pada Perkada-nya tapi persoalkan di atasnya dong, Perpres Nomor 60 tahun 2020," tuturnya.
Anies menjabat setelah reklamasi daratannya sudah terbentuk "Kecuali Anies dihadapkan pada suasana reklamasi baru berjalan atau belum berjalan," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Viral! Sapi Kurban di Ciputat Ngamuk dan Lepas, Lari Sampai ke Asrama Putri UIN!
-
Presiden Masoud Pezeshkian: Iran Siap Berdamai Akhiri Perang
-
Pelipur Lara! Gubernur Pramono Kurban Sapi 1,1 Ton untuk Korban Kebakaran Tamansari
-
Bulog Maknai Iduladha 1447 H, Teguhkan Semangat Kurban untuk Ketahanan Pangan Umat
-
Gus Yaqut Tak Bisa Makan Santan karena Gerd, Sang Istri Bawakan Tempe ke Rutan KPK
-
Saling Kenal dan Mabuk, Ini Motif Selebgram Brunei Woodyrman Hantam Rekannya hingga Tewas
-
Istri Ungkap Gus Yaqut Tak Pernah Cerita Kasus Haji ke Keluarga: Biar Sama Lawyer Saja
-
Lebaran Pilu di Penjara, Istri Gus Yaqut Curhat Kondisi Suaminya: Sakit Rasanya...
-
Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN, Gerindra: Sejak Era SBY dan Jokowi Sudah Begitu!
-
Noel Ebenezer Curhat ke Istri Ingin Cepat-Cepat Divonis