Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe dengan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Papua. Namun, Lukas Enembe mangkir dengan alasan sakit.
Menanggapi hal tersebut, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan, ketidakhadiran tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe dengan alasan sakit, harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis.
"Alasan ketidakhadiran tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya kami dapat analisis lebih lanjut," kata Ali Fikri seperti dikutip Antara di Jakarta, Sabtu (24/9/2022).
Ia mengemukakan, KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi atau tersangka yang dipanggil KPK. Bahkan, menurut Ali, KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya.
"Sekali lagi, karena KPK memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia," ujarnya.
Selain itu, menanggapi keinginan Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura, hingga saat ini masih dipertimbangkan KPK. Sebelum mengambil keputusan, KPK juga harus memastikannya dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu, ketika sampai di Jakarta.
“Karena itu, KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut,” katanya.
Ali Fikri memastikan, proses penyidikan yang dilakukan KPK sesuai koridor dan prosedur hukum yaitu menjunjung asas praduga tidak bersalah dan hak asasi manusia.
Sebab menurutnya, kepatuhan hukum tidak hanya untuk dipedomani KPK, namun juga kepada pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan agar prosesnya dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Baca Juga: KSP Imbau Warga Papua Hormati Proses Hukum Lukas Enembe Terkait Kasus Korupsi
Untuk diketahui, KPK menetapkan tiga kepala daerah di Provinsi Papua sebagai tersangka, yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika
Kemudian, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) terkait kasus dugaan suap pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Terakhir, Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka. (Antara)
Berita Terkait
-
KSP Imbau Warga Papua Hormati Proses Hukum Lukas Enembe Terkait Kasus Korupsi
-
Minta Masyarakat Papua Pendukung Lukas Enembe Hormati Proses Hukum, KSP: untuk Pemerintahan yang Bersih
-
Tim Hukum Minta Izin Lukas Enembe Berobat ke Singapura, KPK Tegaskan Punya Tenaga Medis
-
Papua Terima Dana Otsus Lebih dari Rp500 Triliun Saat Dipimpin Lukas Enembe
-
Jadi Tersangka, Gubernur Lukas Enembe Stroke? Andi Arief Demokrat: Kami Akan Cek
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka
-
Iran Ancam Tutup Jalur Ekspor Impor Laut Merah, Hal Mengerikan Ini Bisa Terjadi
-
Wajah Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Masih Misteri, TNI: Lihat Saja Nanti di Sidang!
-
Panas! Kapal Perusak Angkatan Laut AS Cegat Tanker Berbendera Iran yang Mau Menghindari Blokade
-
Kapuspen TNI: Sidang Kasus Andrie Yunus Akan Terbuka, Kita Sampaikan Secara Profesional
-
Ribuan Desa Belum Berlistrik, Bisakah , PLTMH Jawab Krisis Listrik di Wilayah Terpencil?
-
Dugaan Pelecehan 5 Santri Syekh Ahmad Al Misry, DPR Desak Polri Gandeng Interpol Seret SAM ke RI
-
Soal Dugaan Bobby Nasution Tampar Sopir BUMD, Pengamat: Harusnya Kedepankan Cara Edukatif
-
Pesan Singkat Puan soal Kasus Andrie Yunus: Berikan Proses yang Adil Seadil-adilnya!
-
Iran Ancam Tutup Laut Merah, Apa Dampaknya bagi Dunia?