Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe dengan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Papua. Namun, Lukas Enembe mangkir dengan alasan sakit.
Menanggapi hal tersebut, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan, ketidakhadiran tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe dengan alasan sakit, harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis.
"Alasan ketidakhadiran tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya kami dapat analisis lebih lanjut," kata Ali Fikri seperti dikutip Antara di Jakarta, Sabtu (24/9/2022).
Ia mengemukakan, KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi atau tersangka yang dipanggil KPK. Bahkan, menurut Ali, KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya.
"Sekali lagi, karena KPK memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia," ujarnya.
Selain itu, menanggapi keinginan Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura, hingga saat ini masih dipertimbangkan KPK. Sebelum mengambil keputusan, KPK juga harus memastikannya dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu, ketika sampai di Jakarta.
“Karena itu, KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut,” katanya.
Ali Fikri memastikan, proses penyidikan yang dilakukan KPK sesuai koridor dan prosedur hukum yaitu menjunjung asas praduga tidak bersalah dan hak asasi manusia.
Sebab menurutnya, kepatuhan hukum tidak hanya untuk dipedomani KPK, namun juga kepada pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan agar prosesnya dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Baca Juga: KSP Imbau Warga Papua Hormati Proses Hukum Lukas Enembe Terkait Kasus Korupsi
Untuk diketahui, KPK menetapkan tiga kepala daerah di Provinsi Papua sebagai tersangka, yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika
Kemudian, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) terkait kasus dugaan suap pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Terakhir, Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka. (Antara)
Berita Terkait
-
KSP Imbau Warga Papua Hormati Proses Hukum Lukas Enembe Terkait Kasus Korupsi
-
Minta Masyarakat Papua Pendukung Lukas Enembe Hormati Proses Hukum, KSP: untuk Pemerintahan yang Bersih
-
Tim Hukum Minta Izin Lukas Enembe Berobat ke Singapura, KPK Tegaskan Punya Tenaga Medis
-
Papua Terima Dana Otsus Lebih dari Rp500 Triliun Saat Dipimpin Lukas Enembe
-
Jadi Tersangka, Gubernur Lukas Enembe Stroke? Andi Arief Demokrat: Kami Akan Cek
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres