Suara.com - Partai Demokrat meyakini bahwa Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI akan menolak laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait perkara penyebaran tabloid.
"Kami berkeyakinan Bawaslu akan menolak laporan tersebut. Tak ada alasan untuk diterima," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani saat dihubungi, Rabu (28/9/2022).
Ia menyampaikan, adanya tabloid yang berisi seputar informasi prestasi Anies tersebut dianggap sah-sah saja disebar. Menurutnya, hal itu membantu juga publik mengenal siapa Anies.
"Ini sebenarnya sah-sah saja sebagai ikhtiar untuk lebih memperkenalkan profil Mas Anies kepada publik, agar masyarakat tak beli kucing dalam karung tahu betul figur Mas Anies jika nantinya mendapatkan kesempatan sejarah untuk tampil pada kontestasi Pilpres 2024 mendatang," tuturnya.
Ia menilai penyebaran Tabloid tersebut tidak salah lantaran proses tahapan Pilpres 2024 juga belum dimulai. Terlebih Tabloid tersebut tak bermuatan berita bohong atau hoaks.
"Menjadi salah jika informasi yang sajikan berisi hoax atau fitnah dan sejenisnya untuk mendesepsi publik, atau berisi hasutan dan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat," katanya.
Dilaporkan
Sebelumnya, Penyebaran tabloid berisi prestasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh relawan P-24 di Kota Malang berbuntut panjang. Gara-gara ulah relawan, Anies kini malah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Koordinator Nasional Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD) Miartiko Gea mengatakan penyebaran tabloid itu merupakan tindakan kampanye terselubung. Menurutnya, hal ini tidak pantas karena masih jauh dari tahapan kampanye Pemilu.
"Kami hari ini melapor ke Bawaslu RI terkait dengan dugaan terjadinya kampanye terselubung yang dilakukan oleh Anies, pendukung Anies Baswedan di Kota Malang ya," ujar Gea kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).
Ia mengaku menyayangkan penyebaran tabloid itu, terlebih dilakukan di tempat ibadah. Karena itu, ia berharap Bawaslu segera memproses pelaporannya ini.
"Kami dari Kornas PD, Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi menganggap bahwa ini masuk kategori pelanggaran pemilu. Lalu kami melaporkan ke Bawaslu RI untuk mulai diproses," ucapnya.
Selain itu, pelaporan ini ia juga dianggapnya sebagai pesan agar segala pihak tidak melakukan politik identitas. Cara ini disebutnya hanya akan memecah persatuan dan kesatuan bangsa.
"Ini kan menjadi ancaman disintegritas bangsa nah kemudian harusnya politik politik harus lebih beradap ya lebih etis, jangan kemudian melakukan pelanggaran pelanggaran yang menimbulkan perpecahan bangsa," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Anies Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Tabloid, Demokrat Pertanyakan Pelapor: Tahapan Pilpres 2024 Belum Mulai!
-
Partai Demokrat Angkat Bicara Terkait Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe
-
KIB Gantian Sindir Nasdem yang Sebut Mereka Koalisi Ecek-ecek
-
Demokrat Akhirnya Angkat Bicara Terkait Kasus Gubernur Lukas Enembe, Ingatkan KPK Soal Hak Tersangka
-
Serang Jokowi dengan Bandingkan Infrastruktur, AHY Dianggap Lakukan Bunuh Diri Politik
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus
-
Momen Gibran Kasih Perintah Gubernur Kalsel di Depan Warga: Tolong Aspirasi Mahasiswa Diselesaikan
-
Lobi Prabowo-SBY Bikin Demokrat Ubah Sikap Soal Pilkada? Ini Kata Gerindra
-
Pilkada Lewat DPRD Bukan Cuma Hemat Biaya, Populi Center: Ini 4 Syarat Beratnya
-
Status Tersangka Tak Membuat Dokter Richard Lee Ditahan, Polisi Beberkan Alasan Kuncinya