Suara.com - Majelis Hakim memvonis terdakwa eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto hukuman penjara selama enam tahun. Ardian dijerat dalam kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Dalam Negeri. Terkhusus untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Selain pidana badan, Ardian turut membayar uang denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.
"Menyatakan terdakwa M Ardian Noervianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan alternatif satu," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
Selain itu, hakim juga memberikan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar SGD 131.000 dengan ketentuan jika uang pengganti tidak dibayar paling lama dalam waktu satu bulan setelah memperoleh keputusan hukum tetap.
Bila terdakwa Aridan tidak mampu membayar uang pengganti, akan diganti dengan Jaksa menyita sejumlah harta bendanya dan dilelang.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar ruang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama satu tahun," ucap hakm
Setelah membacakan putusan, Hakim pun bertanya kepada tim Jaksa serta kuasa hukum Ardian apakah berencana mengajukan banding atau menerima putusan.
Tim Jaksa dan Ardian pun menyatakan masih pkir-pikir dalam putusan itu.
Putusan majelis hakim memang lebih rendah dari tuntutan Jaksa selama delapan tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.
Baca Juga: Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah Diserang Komentar Pedas dari Publik
Ardian didakwa Jaksa KPK menerima suap sebesar Rp2,4 miliar .
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Ardian disebut telah menerima uang suap bersama terdakwa lain, yakni La Ode M Syukur dan Sukarman Loke.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu menerima hadiah atau janji, yakni menerima uang seluruhnya Rp2.405.000.000,00," kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan.
Menurut Jaksa KPK, uang itu diterima Ardian dari Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andy Merya Nur dan LM Rusdianto Emba.
Di mana, bertujuan agar terdakwa Ardian memuluskan pertimbangan kepada kementerian dalam negeri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman PEN Pemda Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021
Terdakwa Ardian dijerat dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Telisik Lukas Enembe dan Keluarga Bepergian Naik Private Jet
-
Ferdy Sambo Sebut Akan Sampaikan Fakta di Sidang, Alasan eks Kabiro Hukum KPK Rasamala Gabung Jadi Tim Kuasa Hukum
-
Jadi Tim Pembela Putri Candrawathi, Eks Jubir KPK Febri Diansyah: Dampingi Secara Objektif dan Faktual
-
DPR Gelar Voting Tertutup Cari Pengganti Lili Pintauli di KPK: Pilih Johanis Tanak atau I Nyoman Wara?
-
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Tim Hukum Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Tragedi KRL Maut Bekasi Timur Naik Penyidikan: Polisi Bidik Tersangka!
-
Mitos Zona Aman Gerbong Tengah: Mengapa Usul Menteri PPPA Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah?
-
Demi Wujudkan Kesejahteraan, Wamendagri Ribka Minta Papua Dukung Asta Cita Presiden
-
Dosen Diduga Terlibat Kasus Daycare Little Aresha, Begini Respons UGM
-
Wamendagri Wiyagus: Perkuat Peran Damkar, Satpol PP dan Satlinmas untuk Lindungi Masyarakat
-
Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar
-
Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan
-
Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat
-
Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare
-
Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora