Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim disemprot anggota DPR RI akibat permasalahan pengangkatan dan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Suara.com - Anggota DPR RI Komisi X Anita Jacoba Gah yang menilai Nadiem tidak berempati dengan nasib para guru PPPK yang sampai detik ini masih menangis karena berbagai masalah.
"Sampai hari ini, Pak, masih banyak guru-guru yang menangis. Kapan kami terima gaji? Kami makan apa ini?!" ungkap Anita, dikutip pada Selasa (27/9/2022).
Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dimana pemerintah tidak akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2022.
Meskipun begitu, di bulan September 2022 ini, pemerintah akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 untuk jabatan guru.
Seperti diketahui, Pegawai Negeri Sipil (PNS) digaji oleh negara. Lantas, dari manakah sumber gaji PPPK tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Mengutip dari beberapa sumber, sumber pembayaran gaji PPPK bergantung pada instansi mana yang mengangkat pegawai tersebut.
Diketahui, ketentuan mengenai gaji PPPK tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia, Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK.
Baca Juga: Guru Honorer di Lampung sampai Mengadu ke Hotman Paris karena Tidak Digaji
Mengutip dari peraturan tersebut, nampak sumber gaji PPPK telah diatur dan tercatat dalam Pasal 5 yang menyebutkan bahwa:
- Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Tidak hanya itu, peraturan tersebut juga menjelaskan mengenai gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan.
Di sisi lain, untuk ketentuan lebih lanjut terkait dengan teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Daerah tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Lantas, berapa sebenarnya besaran gaji PPPK tersebut? Simak informasinya di bawah ini.
Besaran Gaji PPPK
Diketahui, gaji PPPK adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan dalam bentuk uang oleh pemerintah secara adil dan layak.
Tag
Berita Terkait
-
Guru Honorer di Lampung sampai Mengadu ke Hotman Paris karena Tidak Digaji
-
Nadiem Makarim Dirujak Anggota DPR Imbas Nasib Guru PPPK
-
Kapan Seleksi PPPK 2022 Bergulir? Berikut Tahapannya, Simak!
-
Pemkot Pekanbaru Buka 377 Lowongan PPPK, Didominasi Tenaga Pengajar
-
Anggota DPR RI Komisi X Semprot Nadiem Makarim Soal Gaji PPPK: Banyak Guru yang Menangis, Kami Makan Apa?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Prabowo Perintahkan Menhut Cabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Seluas 1 Juta Hektare
-
Asrama Mahasiswa Aceh di Tembalang Mendadak Haru Biru, Haji Suryo dan Slank Bawa Bantuan
-
Prabowo Sindir Pejabat 'Wisata Bencana': Jangan Datang Hanya untuk Foto-foto!
-
350 Kios Hangus, Pengelola Pasar Kramat Jati Siapkan Relokasi Sementara Lewat Sistem Undian
-
Waspada Banjir Rob, Pesisir Jakarta Terancam Sepekan ke Depan
-
Roy Suryo Tunjukkan Kejanggalan 'Mecothot' Ijazah Jokowi: 99,9 Persen Palsu!
-
Saat Bendera Putih Berkibar di Aceh, Peneliti UGM Kritik Pemerintah Tak Belajar Hadapi Bencana
-
Roy Suryo Bawa Ijazah UGM Asli ke Polda Metro, Klaim Punya Jokowi Tidak Presisi
-
350 Kios Pasar Induk Kramat Jati Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp10 Miliar
-
Selang Urine Tertinggal di Ginjal Pasien, Dokter RS Borromeus Divonis Langgar Disiplin