Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengutuk keras insiden Stadion Kanjuruhan Malang, pada Sabtu (1/10/2022) kemarin.
Badan Pekerja Kontras, Fatia Maulidiyanti mengatakan, tidak dapat mentoleril aksi represif yang dilakukan oleh pihak aparat.
Dalam video yang beredar, kata Fatia, terlihat aksi represif aparat terlihat dengan adanya pemukulan dengan menggunakan tongkat kepada para supporter yang masuk kedalam lapangan usai wasit meniup peluit panjang atau saat waktu pertandingan telah berakhir.
“TNI-Polri melanggar peraturan perundangan-undangan karena melakukan tindak kekerasan dalam menghalau penonton yang masuk ke dalam lapangan stadion Kanjuruhan,” kata Fatia dalam keterangannya, yang diterima Suara.com, Minggu (2/10/2022).
Menurut Fatia, tindakan represif petugas merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Tindakan sewenang-wenang TNI-Polri dengan melakukan tindak kekerasan jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 170 & 351 KUHP,” ungkap Fatia.
Kemudian, Fatia juga tidak membenarkan tentang adanya penembakan gas air mata yang dilakukan oleh petugas kepolisian untuk mengurai massa yang masuk kedalam lapangan pertandingan.
Ia menilai, penembakan gas air mata ke arah tribun penonton yang penuh sesak oleh Polri melanggar prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
“Penggunaan kekuatan harus melalui tahap mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau Tersangka yang berupaya atau sedang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” ungkap Fatia.
Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi hingga Puan Maharani Berduka, Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan
Penggunaan gas air mata juga, kata Fatia, juga bertentangan dengan ketentuan FIFA. Dalam artikel 19 point b yang melarang menggunakan senjata api dan gas air mata.
“Penggunaan senjata gas air mata telah dilarang oleh FIFA, bahkan tidak diperbolehkan dibawa dalam rangka mengamankan pertandingan sepak bola,” katanya.
Fatia melihat, penggunaan gas air mata merupakan pelanggaran dan tindakan yang tidak terukur lantaran mengakibatkan sejumlah dampak terhadap manusia seperti mata kemerahan, sesak nafas, dan dampak lainnya mengakibatkan mual dan muntah.
“Hal tersebut diperparah dengan kondisi stadion yang over kapasitas dan ruang yang tidak memungkinkan memberi kesempatan orang-orang untuk bergerak secara leluasa karena dalam kondisi panik dan terbawa arus massa,” jelasnya.
Kontras mendesak agar Kapolri atau Propam Polri dapat mengusut sekaligus mengevaluasi tindakan kepolisian yang memperburuk situasi di Stadion Kanjuruhan Malang.
Selain itu, Kontras juga mendesak Panglima TNI atau Komandan Puspom TNI untuk mengusut dan mengevaluasi prajurit yang terlibat melakukan kekerasan di Stadion Kanjuruhan Malang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Nasib 6 Polisi Pengeroyok Matel Kalibata di Ujung Tanduk, Sidang Etik Digelar Hari Ini
-
Sejumlah Tiang Listrik di Tebet Miring, Warga Khawatir Roboh Diterpa Angin Kencang
-
Sultan Dorong Ekstensifikasi Sawit di Papua dengan Tetap Jaga Keseimbangan Ekologis
-
Jakarta Tumbuh, Warga Terpinggirkan: Potret Ketimpangan di Pulau Pari, Marunda, dan Bantargebang
-
Fakta Baru Kasus Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Temukan 19 Luka Benda Tajam
-
Serikat Pekerja: Rumus UMP 2026 Tidak Menjamin Kebutuhan Hidup Layak
-
Peringati Hari Migran Internasional, KP2MI Fokuskan Perhatian pada Anak Pekerja Migran
-
Tak Ada Barang Hilang, Apa Motif di Balik Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon?
-
Diduga Serang Petugas dan TNI, 15 WNA China Dilaporkan PT SRM ke Polda Kalbar
-
Menkes Kirim 600 Dokter ke Aceh Mulai Pekan Depan, Fokus Wilayah Terisolasi