Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Komisi III DPR RI mencopot Aswanto dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi dengan alasan politik.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan, sejauh ini kinerja Aswanto mengecewakan dan tidak konsisten, sebab beberapa kali Aswanto menganulir sejumlah undang-undang yang dibuat oleh DPR RI.
Dengan sikap demikian Bambang menilai Aswanto tidak mengakomodir kepentingan DPR RI sebagai pihak yang mengeluarkan produk DPR tersebut serta sebagai pihak yang memilih dirinya sebagai hakim konstitusi.
"Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR, kan gitu toh," kata Bambang, Jumat (30/9/2022) lalu.
Pro kontra pencopotan Aswanto
Pencopotan Aswanto tersebut lantas menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Salah satunya datang dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Menurut dia, alasan DPR RI mencopot Aswanto sebagai hakim onstitusi karena tida mengakomodir kepentingan DPR adalah sebuah kesalahan.
Sebab hakim MK yang dipilih oleh anggota DPR RI bukan otomatis menjadi perwakilan DPR di MK. Hal itu menurut dia sudah sesuai dengen ketentuan dalam Undang-Undang MK dimana disana disebutkanhakim MK hanya diajukan oleh DPR, pemerintah dan Mahkamah Agung.
"Diajukan oleh, jadi bukan diajukan dari, itu selalu saya gambaran. Apa beda oleh dan dari, oleh itu cuma merekrut, jadi bukan dari dalam," kata Jimly saat ditemui awak media di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (1/10/2022).
Baca Juga: Desak Investigasi Menyeluruh Tragedi Kanjuruhan, Puan Maharani: Ini Soal Nyawa
Berbeda dengan Jimli Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi lainnya, Mahfud MD menyatakan dirinya tidak akan mencampuri urusan pencopotan Aswanti sebagai hakim konstitusi.
Mahfud yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menyatakan, ia tidak bisa mengintervensi pencopotan Aswanto karena DPR RI memiliki tata cara tersendiri mengenai hal tersebut.
Ia juga mengatakan, Aswanto bisa menjadi hakim konstitusi karena ditetapkan oleh DPR RI, bukan diangkat oleh pemerintah. Karena itulah, menurut Mahfud, pemerintah tidak bisa mencampuri keputusan DPR RI tersebut.
"Saya tidak tahu mekanisme di DPR. Saya nggak akan ikut campur. Di undang-undang itu kan ada tiga kamar MK itu. Dari DPR, dari pemerintah, dan dari MA. Kalau di DPR mekanismenya saya tidak tahu, di MA juga saya tidak tahu. Yang pemerintah akan kita olah agar tidak terjadi kejutan-kejutan," kata Mahfud kepada awak media di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Sabtu (1/10/2022).
Tanggapan Pakar Hukum Tata Negara
Sementara itu, menurut Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, keputusan Komisi III DPR RI mengganti hakim konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 tentang kekuasaan kehakiman.
Berita Terkait
-
Desak Investigasi Menyeluruh Tragedi Kanjuruhan, Puan Maharani: Ini Soal Nyawa
-
Desak Liga 1, 2 dan Liga 3 Disetop, DPR: Tragedi Kanjuruhan Harus Ada yang Bertanggungjawab!
-
Jadi Sejarah Kelam Sepak Bola, Anggota DPR Desak Investigasi Transparan Tragedi Kanjuruhan
-
Ibu Yaya, Sosok Dibalik Sukses Kang Dedi Bisa Beli Motor dan Jadi Wakil Bupati Purwakarta
-
Tragedi Kanjuruhan, Anggota DPR Sebut PT LIB Abaikan Rekomendasi Polisi: Harus Bertanggung Jawab
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Teka-Teki Penundaan Rakor Sekda Terungkap! Tito Karnavian Beberkan 2 Alasan Utama
-
Di KTT ASEAN, Prabowo Ajak Negara Asia Jaga Persaingan Sehat demi Masa Depan Kawasan
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab Terseret Pusaran Korupsi Chromebook Nadiem
-
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Delpedro: Ini Kriminalisasi, Hakim Abaikan Putusan MK
-
Pramono Anung Pastikan Tarif TransJakarta Naik, Janjikan Fasilitas Bakal Ditingkatkan
-
KPK Pastikan Korupsi Whoosh Masuk Penyelidikan, Dugaan Mark Up Gila-gilaan 3 Kali Lipat Diusut!
-
Gagal Bebas! Praperadilan 4 Aktivis yang Dituding Dalang Kerusuhan Agustus 2025 Ditolak Hakim
-
Eks Dirut Jadi Saksi di Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Ngaku Kenal Anak Riza Chalid
-
Praperadilan Ditolak, Hakim Beberkan Alasan Kunci Delpedro Tetap Tersangka Penghasutan
-
100 Ribu WNI Terjebak di Kamboja, Cak Imin: Jangan ke Sana Lagi!