Menurut dia, akibat keputusan DPR RI mencopot Aswanto karena dinilai tidak sejalan dengan kepentingan DPR RI telah merusak kekuasaan kehakiman sebagaimana yang tertera dalam pasal 24 UUD 1945.
"Pergantian ini tentu saja melanggar pasal 24 UUD 1945 yang mengatur kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka," kata Feri saat dihubungi, Jumat (30/9/2022).
Karena itulah ia curiga pergantian Aswanto dengan Guntur Hamzah memiliki tujuan terselubung, seperti untuk meloloskan UU bermasalah yang dapat diuji kembali di MK.
DPR: Pergantian Aswanto sesuai mekanisme
Meski pencopotan Aswanto karena dinilai tidak mengakomodir kepentingan DPR karena menganulir sejumlah undang-undang, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan, pergantian Aswanto sudah memiliki dasar hukum.
Menurut dia, sebelumnya DPR menerima surat dari Mahkamah Konstitusi yang isinya meminta parlemen mengonfirmasi hakim-hakim MK yang berasal dari usulan DPR.
Surat tersebutlah yang menjadi dasar Komisi III DPR RI mengganti Aswanto dengan Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat sebagai Sekjen Mahkamah Konstitusi.
"Nah DPR anggap konfirmasi ini kita jawab saja dengan kita mau ganti orang," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Desak Investigasi Menyeluruh Tragedi Kanjuruhan, Puan Maharani: Ini Soal Nyawa
Berita Terkait
-
Desak Investigasi Menyeluruh Tragedi Kanjuruhan, Puan Maharani: Ini Soal Nyawa
-
Desak Liga 1, 2 dan Liga 3 Disetop, DPR: Tragedi Kanjuruhan Harus Ada yang Bertanggungjawab!
-
Jadi Sejarah Kelam Sepak Bola, Anggota DPR Desak Investigasi Transparan Tragedi Kanjuruhan
-
Ibu Yaya, Sosok Dibalik Sukses Kang Dedi Bisa Beli Motor dan Jadi Wakil Bupati Purwakarta
-
Tragedi Kanjuruhan, Anggota DPR Sebut PT LIB Abaikan Rekomendasi Polisi: Harus Bertanggung Jawab
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
Terkini
-
Dua Pria Ditangkap Terkait Pencurian Permata Berharga di Museum Louvre
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
-
Pramono Anung Pastikan Kasus Sumber Waras Tuntas, Siap Bangun RS Tipe A di Atas Lahan 3,6 Hektar
-
Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit Keselamatan Independen
-
Menhut Raja Juli Minta Maaf ke Warga Papua Usai BKSDA Bakar Mahkota Cenderawasih: Ini Jadi Catatan
-
Prabowo Tak Happy, Mendagri Setrap Pejabat Bojonegoro Gegara Realisasi Belanja Rendah: Jangan Bohong
-
Mulai Dibahas Hari Ini, DPR Berharap Biaya Haji 2026 Turun Lagi Tanpa Mengurangi Kualitas
-
Jatinegara Berdarah: Pria Nekat Tebas Leher Kenalan Gara-Gara Sabu, Ini Motifnya!
-
Nasib Sahroni dan Nafa Urbach di Ujung Tanduk, Sidang Etik MKD Digelar Akhir Bulan Ini