Suara.com - Operasi zebra 2022 telah digelar secara serentak mulai Senin, 3 Oktober 2022 kemarin. Kali ini, ada 14 pelanggaran yang masuk daftar sasaran operasi zebra 2022. Adapun daftar pelanggaran razia operasi zebra 2022 dan besaran sanksinya yakni sebagai berikut.
Sebelum mengetahui daftar pelanggaran operasi zebra 2022, mari kita bahas sebentar apa itu operasi zebra. Jadi, operasi zebra adalah tindakan pihak kepolisian dalam rangka menciptakan ketertiban, keamanan, keselamatan, serta kelancaran lalu lintas.
Dalam menjalankan operasi zebra, tim kepolisian mendirikan posko razia yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan setiap pengendara. Jika ada pengendara yang melanggar, maka petugas akan memberikan tindakan kepada pengendara sesuai aturan dalam undang-undang. Setidaknya, ada 14 pelanggaran dalam sasaran operasi zebra yang berlangsung pada 3 - 16 Oktober 2022.
Untuk selengkapnya, berikut ini daftar pelanggaran razia operasi zebra 2022 dan besaran sanksinya sesuai undang-undang yang penting untuk diketahui pengendara.
Pelanggaran Razia Operasi Zebra 2022 dan Sanksinya
1. Melawan arus lalu lintas
Para pengendara yang melawan arus lalu lintas mendapar sanksi denda paling banyak Rp 500.000. Ini tertulis dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) No 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
2. Berkendara dalam pengaruh alkohol
Berdasarkan Pasal 293 UU No 22 Th 2009 tentang LLAJ, pengendara yang berada dalam pengaruh alkohol akan diberikan sanksi denda paling banyak Rp 750.000
Baca Juga: Kemungkinan Terburuk Jika Indonesia Disanksi FIFA Buntut Tragedi Kanjuruhan Malang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
Berdasarkan pasal 283 UU No 22 Th 2009 tentang LLAJ. Jika menggunakan ponsel saar berkendara akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
4. Helm tidak SNI
Pelanggar yang tidak menggunakan helm tipe SNI makan akan mendapat sanksi denda paling bantak Rp 250.000. Ini sesuai dengan Pasal 291 UU No 22 Th 2008 tentang LLAJ.
5. Saat mengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman
Pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat sedang mengemudi akan mendapat sanksi denda paling banyak Rp 250.000. Ini tertulis dalam Pasal 289 UU No 22 Th 2009.
Berita Terkait
-
Kemungkinan Terburuk Jika Indonesia Disanksi FIFA Buntut Tragedi Kanjuruhan Malang
-
Ingat! Pengendara di Palembang Wajib Hindari 7 Hal Agar Tak Kena Razia Zebra Musi 2022
-
Hari Pertama Operasi Zebra Krakatau 2022, 40 Pengendara Melanggar Lalu Lintas Terekam Kamera ETLE
-
Tragedi Kanjuruhan: 28 Anggota Polri Diperiksa Kasus Dugaan Pelanggaran Etik, Kemungkinan Bertambah!
-
Sanksi FIFA yang 'Menghantui' Indonesia Usai Tragedi Kanjuruhan, Sepak Bola Bisa Dibekukan 8 Tahun?
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga