Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana), Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (4/10/2022).
Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati langsung dilakukan selama 20 hari pertama. Ia, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK.
"Tim Penyidik menahan satu orang tersangka yaitu IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto)selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan 23 Oktober 2022," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022).
Tersangka Ivan Dwi akan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Sehingga, KPK sudah melakukan penahanan terhadap 10 tersangka dalam operasi tangkap tangan atau OTT terkait pengurusan perkara di MA.
Mereka diantaranya yakni, penerima suap Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Nurmanto Akmal, PNS di Mahkamah Agung.
Kemudian, Albasri PNS di Mahkamah Agung; Yosep Parera, pengacara; Eko Suparno, pengacara; dan debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)Hryanto Tanaka.
Sedangkan, satu tersangka Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) belum hadir panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan. Untuk lebih lanjut, KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan.
Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto Akmal dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Lapas Sukamiskin Berikan Izin Terpidana Korupsi Imam Nahrawi Keluar Penjara Jenguk Keluarga Yang Sakit keras
-
Kapan Tersangka Kasus Suap Haryadi Suyuti Disidangkan? Begini Kata PN Yogyakarta
-
Ramai Baliho Ketua KPK, Pakar Hukum Curiga Firli Bahuri Ingin Nyapres
-
Novel Baswedan Sebut Ketua KPK Firli Bahuri Doyan Ngibul
-
Jadi Tersangka Suap di KPK, DPR Cabut Persetujuan Terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?